Menu

Mode Gelap
IFF Gelar Reuni 38 Tahun Bertema “Baku Dapa Lagi” Rayakan HUT ke-56, Pelita Air Bagi-Bagi Tiket Gratis ke Singapura & Lombok Mahasiswa KKN UNS 75 Gelar Edukasi Hipertensi di Borobudur Guru Terjebak Sistem: UU Kalah oleh Kebijakan Catatan Halimah Munawir: Taman Ismail Marzuki, Ibu yang Tak Boleh Dibunuh Senin, Aliansi Pengemudi Online Bersatu Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana

BANDARA

Lahan OBU III Surabaya Digunakan Sementara oleh BMKG dan BNPP

badge-check


					Lahan OBU III Surabaya Digunakan Sementara oleh BMKG dan BNPP Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).

Penandatanganan perjanjian ini terkait Penggunaan Sementara Barang Milik Negara (BMN) yakni lahan di Kantor Otoritas Bandara Wilayah III Juanda.

Ini merupakan tindak lanjut dari permohonan perpanjangan penggunaan sementara oleh BMKG dan BNPP yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara.

“Kementerian Perhubungan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa Barang Milik Negara khususnya berupa lahan di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda memberikan manfaat dan digunakan secara optimal,” tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Achmad Setiyo.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis penguatan sinergi dan kolaborasi dalam rangka keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Dengan adanya MoU ini diharapkan kerja sama dan sinergisitas antara Kementerian Perhubungan yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan BMKG dan BNPP semakin kuat dalam mewujudkan penerbangan Indonesia yang aman, nyaman, dan selamat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor OBU Wilayah III Agustono menyampaikan bahwa perpanjangan penggunaan sementara lahan tersebut adalah bukti nyata komitmen Ditjen Hubud dalam melaksanakan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan BMN yang optimal dan akuntabel.

Dengan demikian pelaksanaan operasional tugas dan fungsi antar instansi baik dengan BMKG maupun BNPP dapat berjalan dengan baik serta memiliki kepastian hukum.

“Sebagai regulator yang mengawasi operasional penerbangan di lapangan, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III sangat menyadari bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan tidak dapat berdiri sendiri. Ini adalah tanggung jawab besar yang melibatkan berbagai pihak. Kami menyadari sepenuhnya bahwa BMKG dan BNPP bukan sekadar mitra, melainkan bagian tak terpisahkan dari ekosistem keselamatan penerbangan,” urai Agustono.

Penggunaan sementara BMN ini akan digunakan untuk Gedung Operasional Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Surabaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP seluas 8.315 m2.

Selain itu juga akan digunakan untuk Gedung Kantor, Gedung Observasi, Taman Meteorologi, dan Menara Low-Level Windshear Alert System (LLWAS) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG seluas 8.493 m2. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rayakan HUT ke-56, Pelita Air Bagi-Bagi Tiket Gratis ke Singapura & Lombok

24 Januari 2026 - 11:06 WIB

Program FIFirstep Milik FIFGROUP Raih Penghargaan Corporate Affairs Awards 2025

23 Januari 2026 - 18:20 WIB

Layanan Penerbangan Garuda Indonesia di Bandara Halim Dilanjutkan Citilink

23 Januari 2026 - 16:27 WIB

KM Kelud Dikunjungi Kedubes Inggris, Ingin Melihat Keberhasilan Transformasi PELNI

23 Januari 2026 - 14:41 WIB

IPC TPK Tingkatkan Efektivitas Operasional Melalui Pembaruan Integrated Planning & Control Pelabuhan Panjang

23 Januari 2026 - 14:32 WIB

Trending di ANJUNGAN