Menu

Mode Gelap
Komunitas Seni Kuflet Gelar Tur Literasi Sumatera di Jambi, Sasar Kampus hingga Komunitas INDOSIAR Luncurkan “Band Academy”, Upaya Hidupkan Kembali Era Musik Band Indonesia Rayakan Liburan dengan Perjalanan Hemat, DAMRI Hadirkan Promo “Twin Date 4.4 Kelola 196 Ribu Penumpang, Pelindo Regional 2 Pastikan Kelancaran Arus Lebaran 2026 KAI Daop 7 Madiun Layani 492 Ribu Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026 Awal Libur Panjang Paskah, Volume Penumpang Kereta Api Tembus 183 Ribu

BANDARA

Lahan OBU III Surabaya Digunakan Sementara oleh BMKG dan BNPP

badge-check


 Lahan OBU III Surabaya Digunakan Sementara oleh BMKG dan BNPP Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).

Penandatanganan perjanjian ini terkait Penggunaan Sementara Barang Milik Negara (BMN) yakni lahan di Kantor Otoritas Bandara Wilayah III Juanda.

Ini merupakan tindak lanjut dari permohonan perpanjangan penggunaan sementara oleh BMKG dan BNPP yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara.

“Kementerian Perhubungan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa Barang Milik Negara khususnya berupa lahan di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda memberikan manfaat dan digunakan secara optimal,” tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Achmad Setiyo.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis penguatan sinergi dan kolaborasi dalam rangka keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Dengan adanya MoU ini diharapkan kerja sama dan sinergisitas antara Kementerian Perhubungan yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan BMKG dan BNPP semakin kuat dalam mewujudkan penerbangan Indonesia yang aman, nyaman, dan selamat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor OBU Wilayah III Agustono menyampaikan bahwa perpanjangan penggunaan sementara lahan tersebut adalah bukti nyata komitmen Ditjen Hubud dalam melaksanakan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan BMN yang optimal dan akuntabel.

Dengan demikian pelaksanaan operasional tugas dan fungsi antar instansi baik dengan BMKG maupun BNPP dapat berjalan dengan baik serta memiliki kepastian hukum.

“Sebagai regulator yang mengawasi operasional penerbangan di lapangan, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III sangat menyadari bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan tidak dapat berdiri sendiri. Ini adalah tanggung jawab besar yang melibatkan berbagai pihak. Kami menyadari sepenuhnya bahwa BMKG dan BNPP bukan sekadar mitra, melainkan bagian tak terpisahkan dari ekosistem keselamatan penerbangan,” urai Agustono.

Penggunaan sementara BMN ini akan digunakan untuk Gedung Operasional Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Surabaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP seluas 8.315 m2.

Selain itu juga akan digunakan untuk Gedung Kantor, Gedung Observasi, Taman Meteorologi, dan Menara Low-Level Windshear Alert System (LLWAS) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG seluas 8.493 m2. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengaturan Gate Pass Terkoordinasi dan Terukur, Arus Barang di Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Lancar

2 April 2026 - 16:45 WIB

Garuda Indonesia Sebut Kinerja Positif GMFI jadi Sinyal Kuat Pemulihan Grup

2 April 2026 - 15:59 WIB

Wamenpar: Libur Lebaran 2026 Dongkrak Pariwisata, Naik 6,3%

2 April 2026 - 05:26 WIB

UMKM Naik Kelas, Koperasi Desa-Kelurahan Jadi Kunci Tuntaskan Kemiskinan

2 April 2026 - 05:06 WIB

InJourney Sukses Optimalkan Kelancaran Arus Mudik dan Libur Lebaran 2026

1 April 2026 - 18:49 WIB

Perhatian! Naik Garuda Indonesia, Tiket ke Jeddah dan Madinah Cuma Mulai Rp4 Jutaan

1 April 2026 - 16:29 WIB

Jamaah Umrah Lhokseumawe Berangkat ke Madinah, Skema Kemudahan Biaya Jadi Sorotan

1 April 2026 - 15:14 WIB

INACA Minta Pemerintah Segera Realisasikan Kenaikan Fuel Surcharge dan TBA Penerbangan

1 April 2026 - 13:47 WIB

Garuda Indonesia Siapkan Antisipasi Hadapi Rencana Kenaikan Avtur

1 April 2026 - 05:51 WIB

Hore, Periode Pascalebaran, PELNI Beri Diskon Tarif 20% Muatan Kontainer

31 Maret 2026 - 11:51 WIB

Trending di ANJUNGAN