Oleh: Dr. Arizqi Ihsan Pratama, M.Pd.
Wartatrans.com, JAKARTA — Perkembangan teknologi digital telah membuka ruang informasi tanpa batas bagi anak-anak. Melalui telepon pintar, mereka dapat belajar, bermain, berkomunikasi, bahkan mengenal berbagai budaya dalam hitungan detik. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan serius: paparan konten negatif, perundungan siber, kekerasan, perilaku konsumtif, hingga informasi yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan anak.
Di tengah situasi ini, pengasuhan anak tidak cukup hanya dengan membatasi penggunaan gawai. Lebih dari itu, orang tua memiliki tanggung jawab membangun karakter, menanamkan nilai keislaman, dan membekali anak dengan kemampuan menyaring informasi. Sebab, tantangan terbesar era digital bukan sekadar bagaimana anak menggunakan teknologi, melainkan bagaimana mereka tetap menjaga akhlak ketika berhadapan dengan dunia tanpa batas.
Keluarga sebagai Fondasi Pendidikan Akhlak
Islam menempatkan keluarga sebagai madrasah pertama dan utama bagi anak. Al-Qur’an dalam Surah At-Tahrim ayat 6 mengingatkan pentingnya menjaga diri dan keluarga dari keburukan. Sementara nasihat Luqman kepada anaknya dalam Surah Luqman ayat 13–19 memberikan fondasi pendidikan berupa tauhid, ibadah, kesabaran, kerendahan hati, dan kesantunan.
Pesan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari kecerdasan dan prestasi akademik, tetapi juga dari kematangan akhlak.
Albert Bandura (1977), melalui teori pembelajaran sosial, menjelaskan bahwa anak belajar dengan mengamati dan meniru perilaku orang-orang di sekitarnya. Karena itu, orang tua harus menjadi teladan dalam penggunaan teknologi. Tidak cukup meminta anak mengurangi waktu bermain gawai jika orang tua sendiri selalu terpaku pada layar.
Keteladanan dalam berbicara, menghargai orang lain, menjaga privasi, dan memeriksa kebenaran informasi merupakan pendidikan akhlak yang jauh lebih kuat daripada sekadar nasihat.
Mendampingi, Bukan Sekadar Melarang
Melarang anak menggunakan gawai secara berlebihan memang penting, tetapi larangan tanpa dialog dan pendampingan tidak akan menyelesaikan persoalan.
Anak perlu memahami alasan di balik setiap aturan. Mereka juga harus diberi ruang untuk bertanya, bercerita, dan menyampaikan pengalaman ketika menemukan sesuatu yang tidak pantas di internet.
Livingstone dan Helsper (2008) menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam memediasi pengalaman digital anak. Pendampingan dapat dilakukan melalui kesepakatan penggunaan gawai, pengawasan konten sesuai usia, komunikasi terbuka, serta pembiasaan aktivitas keluarga tanpa layar.
Orang tua juga perlu membangun suasana aman agar anak tidak takut bercerita ketika mengalami perundungan atau menemukan konten yang mengganggu. Dengan demikian, anak tidak sekadar patuh karena diawasi, tetapi tumbuh menjadi pribadi yang mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Akhlak Tidak Berhenti di Dunia Nyata
Pendidikan akhlak harus menjangkau ruang digital. Cara anak berkomentar di media sosial, berinteraksi dalam permainan daring, membagikan informasi, dan memperlakukan orang lain di internet merupakan bagian dari cerminan kepribadiannya.
Nilai tabayyun dalam Surah Al-Hujurat ayat 6 menjadi pedoman penting di tengah derasnya arus informasi. Anak perlu dibiasakan memeriksa kebenaran berita sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Demikian pula, larangan mengolok-olok, mencela, dan berprasangka buruk dalam Surah Al-Hujurat ayat 11–12 harus diterapkan dalam kehidupan digital. Menghina orang lain melalui komentar, menyebarkan aib, atau melakukan perundungan di media sosial tetap merupakan pelanggaran akhlak, meskipun dilakukan tanpa pertemuan langsung.
Orang tua perlu menanamkan pemahaman bahwa setiap aktivitas digital memiliki konsekuensi. Privasi harus dihormati, jejak digital harus dijaga, dan kebebasan berekspresi tidak boleh menjadi alasan untuk menyakiti orang lain.
Teknologi Harus Berjalan Seiring dengan Nilai Kehidupan
Teknologi bukan musuh pendidikan. Jika dimanfaatkan secara tepat, teknologi justru dapat memperluas wawasan, meningkatkan kreativitas, dan mengembangkan kemampuan anak.
Namun, penggunaan teknologi harus tetap seimbang dengan kebutuhan perkembangan fisik, emosional, sosial, dan spiritual. American Academy of Pediatrics (2016) menekankan pentingnya memperhatikan kualitas penggunaan media, usia anak, serta keterlibatan keluarga.
Karena itu, orang tua perlu memastikan bahwa anak tetap memiliki waktu untuk membaca, bermain, berolahraga, beribadah, dan berinteraksi langsung dengan lingkungan sosialnya.
Aturan penggunaan gawai sebaiknya disusun bersama anak, diterapkan secara konsisten, dan menjadi komitmen seluruh anggota keluarga. Orang tua pun harus bersedia menjalankan aturan yang sama sebagai bentuk keteladanan.
Menyiapkan Generasi Digital yang Berakhlak
Pada akhirnya, keberhasilan parenting Islam di era digital bukan terletak pada seberapa ketat orang tua mengawasi anak, melainkan pada seberapa kuat nilai-nilai yang tertanam dalam diri mereka.
Anak harus tumbuh dengan kemampuan memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan kendali diri, memiliki wawasan luas tanpa meninggalkan adab, serta mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa kehilangan identitas keislamannya.
Banjir informasi mungkin tidak dapat dibendung. Namun, melalui keteladanan, kasih sayang, dialog, dan pendidikan akhlak, keluarga dapat membekali anak dengan kemampuan untuk memilah, memahami, dan menggunakan informasi secara bijaksana.
Sebab, tujuan parenting Islam bukan menjauhkan anak dari teknologi, melainkan menyiapkan generasi yang mampu menguasai teknologi tanpa diperbudak olehnya, serta tumbuh cerdas dalam pengetahuan dan kokoh dalam akhlak.***
Referensi
– Al-Qur’an, Surah At-Tahrim [66]: 6; Luqman [31]: 13–19; Al-Hujurat [49]: 6, 11–12.
– American Academy of Pediatrics, Council on Communications and Media. (2016). Media Use in School-Aged Children and Adolescents. Pediatrics, 138(5), e20162592.
– Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. Prentice Hall.
– Livingstone, S., & Helsper, E. J. (2008). Parental mediation of children’s internet use. Journal of Broadcasting & Electronic Media, 52(4), 581–599.

(Penulis adalah Dosen Universitas Darunnajah)























