Wartatrans.com, SEMARANG — Pemerintah lewat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan sistem satu arah atau one way nasional di ruas Tol Trans Jawa mulai Rabu (18/3/2026).
Kebijakan ini untuk mengantisipasi puncak arus mudik Lebaran 2026. Skema satu arah membentang dari Km 70 Tol Cikatama (Jakarta), hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung (Semarang).

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Polri, dan PUPR, berikut adalah detail jalur rekayasa lalu lintas dan kapan berlakunya.
One Way : dari Km 70 (Cikatama) sampai Km 414 (Kalikangkung), berlaku tanggal 18 Maret 2026 sampai 20 Maret 2026. Mulai jam 13.30 hingga 24.00 WIB
Contraflow : dari Km 47 (Karawang Barat) sampai Km 70 (Cikampek), berlaku tanggal 17 sampai 20 Maret 2026, sifatnya situasional.
Ganjil Genap : dari Km 47 (Japek) sampai Km 414 (Kalikangkung), berlaku tanggal 17 sampai 20 Maret 2026. Mulai jam 14.00 hingga 24.00 WIB.
Sebelum sistem satu arah dimulai, petugas telah melakukan sterilisasi jalur selama dua jam.
Pantauan Wartatrans.com terkini, pada Rabu (18/3/2026) sekira jam 16.25 WIB ada penutupan pintu masuk tol Gayamsari, Semarang. Kendaraan yang diperbolehkan lewat adalah kendaraan yang keluar, bukan yang mau masuk.
Bagi masyarakat yang hendak menuju Jakarta dari arah Jawa Tengah atau Jawa Timur, petugas mengarahkan untuk keluar di Exit Tol Krapyak atau menggunakan jalur pantura selama masa one way berlangsung.***
(Slamet Widodo)



























