Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah memperketat aturan penunjukan kuasa wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan.
Aturan yang diundangkan pada 6 Juli 2026 itu menyelaraskan mekanisme pemberian kuasa dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) sekaligus memperjelas persyaratan bagi pihak yang dapat mewakili wajib pajak.

Kebijakan tersebut diterapkan di tengah upaya pemerintah memperkuat administrasi perpajakan dan menjaga penerimaan negara.
Dalam APBN 2026, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Hingga semester I-2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membukukan penerimaan Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target tahunan.
Dalam konteks tersebut, pemerintah terus membenahi tata kelola administrasi guna meningkatkan kepatuhan sekaligus kualitas pelayanan perpajakan.
Sementara itu, PMK 44/2026 menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang disusun sebelum implementasi Coretax DJP.
Aturan baru tersebut mewajibkan konsultan pajak yang ditunjuk sebagai kuasa memiliki izin resmi dari Kementerian Keuangan.
Sedangkan pegawai perusahaan yang mewakili urusan perpajakan wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Proses pemberian kuasa kini juga dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP.
Adapun tujuan perubahan tersebut, menurut Direktorat Jenderal Pajak, adalah memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pihak yang mewakili wajib pajak memiliki kompetensi dan integritas sesuai ketentuan.
“PMK Nomor 44 Tahun 2026 bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, serta kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak dan Kuasa Wajib Pajak. Selain itu, pengaturan ini menciptakan level playing field melalui persyaratan yang berbasis kompetensi dan integritas sehingga kualitas pelayanan perpajakan semakin profesional, akuntabel, dan terpercaya,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Moch. Luqman Hakim dalam siaran pers yang diterbitkan DJP, Rabu (9/7/2026).
Sejalan dengan itu, Head of Tax BDO di Indonesia Irwan Kusumanto, dari firma jasa profesional yang bergerak di bidang audit, pajak, dan konsultasi bisnis, mengatakan perubahan tersebut menuntut perusahaan segera menyesuaikan tata kelola administrasi perpajakannya.
“Transisi ke era Coretax menuntut alur kerja yang sepenuhnya terdigitalisasi serta integritas prosedural yang lebih ketat. Surat Kuasa Khusus kini harus disusun, diotorisasi, dan dikelola secara elektronik langsung di dalam portal DJP Coretax guna memperlancar verifikasi administratif,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, PMK 44/2026 juga melarang kuasa yang telah ditunjuk mengalihkan tugas perpajakan substantif kepada pihak lain.
Kendati demikian, penggunaan kuasa tidak mengalihkan tanggung jawab hukum maupun keuangan yang tetap berada pada wajib pajak.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi pegawai perusahaan yang belum memiliki SKT.
Mulai 1 Januari 2027, ketentuan tersebut akan diberlakukan penuh sehingga perusahaan perlu memastikan pihak yang ditunjuk sebagai kuasa telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. (Artha Tidar)






























