Menu

Mode Gelap
KCIC Hadirkan Barongsai di Stasiun Whoosh, Semarakkan Libur Panjang Imlek 2026 Modeling Budi Daya Kementerian-KP Suplai Kebutuhan Lobster untuk Imlek di Batam KAI Services Hadirkan Nuansa Imlek, Sajikan Kuliner hingga Hiburan untuk Penumpang Kereta Api Harap Berkah Imlek, Warga Rela Antre Angpao di Kelenteng Tertua Bekasi Umat Tionghoa Rayakan Imlek Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Bekasi Okupansi 102 Persen, KA Pangrango dan KA Siliwangi Layani 23.495 Pelanggan pada Libur Imlek 13–16 Februari 2026

RAGAM

Perkuat Legalitas Aset, KAI Daop 7 Madiun Terima 17 E-Sertifikat Tanah dari BPN

badge-check


 Perkuat Legalitas Aset, KAI Daop 7 Madiun Terima 17 E-Sertifikat Tanah dari BPN Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun terus berkomitmen melakukan langkah strategis dalam mengamankan aset negara. Melalui sinergi bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Madiun, KAI Daop 7 Madiun secara resmi menerima 17 E-Sertifikat tanah yang berlokasi di wilayah Kabupaten Madiun.

Penyerahan sertifikat elektronik ini mencakup total luas lahan mencapai 231.860 m2 dengan estimasi nilai aset sebesar Rp39.224.360.000. Secara rinci, aset-aset tersebut tersebar di tiga wilayah desa, yaitu:
• Desa Sidorejo: 11 Sertifikat
• Desa Sugihwaras: 4 Sertifikat
• Desa Bongsopotro: 2 Sertifikat

Dengan diterimanya 17 dokumen tersebut, KAI Daop 7 Madiun berhasil mencatatkan capaian luar biasa dalam program pensertipikatan aset tahun 2025, yakni sebesar 112% dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengamankan kekayaan negara yang dipercayakan kepada perusahaan.

“Legalitas aset ini sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujar Tohari, Rabu (31/12/2025).

Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergi positif antarlembaga pemerintah, khususnya antara PT KAI dan BPN. Dengan adanya sertifikat resmi, KAI kini memiliki payung hukum yang kuat untuk memitigasi risiko sengketa lahan serta mengoptimalkan pemanfaatan aset demi kepentingan layanan publik.

Ke depannya, KAI Daop 7 Madiun akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh aset negara yang dikelola memiliki legalitas yang sah dan terlindungi dengan baik.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harap Berkah Imlek, Warga Rela Antre Angpao di Kelenteng Tertua Bekasi

17 Februari 2026 - 11:33 WIB

Umat Tionghoa Rayakan Imlek Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Bekasi

17 Februari 2026 - 10:03 WIB

Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg di Libur Panjang Imlek dan Ramadhan

16 Februari 2026 - 21:17 WIB

Banjir Aceh 2025 Disebut Ekosida, Desakan Bentuk Badan Khusus Menguat

16 Februari 2026 - 20:00 WIB

Rumah Budaya HMA, Diplomasi Sastra dan Budaya, Merawat Harmoni Indonesia–Mesir

16 Februari 2026 - 19:18 WIB

Trending di RAGAM