Menu

Mode Gelap
Banjir Limbah 57.000 Ton Baterai Bekas: Hantu Pasar Gelap dan Ancaman bagi Industri Nikel Indonesia KAI Catat KA Makassar-Parepare Layani Lebih dari 1 Juta Penumpang Sejak Beroperasi, Semester I 2026 Meningkat 15,44 Persen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Teguhkan Komitmen Pelayanan Melalui Penandatanganan Maklumat Pelayanan Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Gelar Serah Terima Jabatan Nakhoda Kapal Negara Patroli, Perkuat Profesionalisme dan Keselamatan Pelayaran KAI Angkut 123.810 Ton Barang Retail pada Semester I 2026, Naik 5,06 Persen For-PAS Soroti Belanja Publikasi Media Online Rp260 Juta, Minta Dinas Pariwisata Berlaku Adil kepada Seluruh Media

RAGAM

Banjir Aceh 2025 Disebut Ekosida, Desakan Bentuk Badan Khusus Menguat

badge-check


 Banjir Aceh 2025 Disebut Ekosida, Desakan Bentuk Badan Khusus Menguat Perbesar

Wartatrans.com, ACEH/JAKARTA — Banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah Aceh sepanjang 2025 kian dipandang bukan sekadar bencana alam. Sejumlah hasil audit lapangan menyimpulkan bencana tersebut sebagai ekosida—kehancuran ekologis akibat kegagalan tata kelola negara yang berlangsung sistemik dan terencana.

Kesimpulan itu tertuang dalam Manifesto Pemulihan Aceh dari Bencana Ekologis (Ekosida 2025) yang dirilis Tim Seusama Peduli setelah melakukan audit lapangan selama 40 hari di Aceh Utara. Tim menilai banjir bandang terjadi sebagai konsekuensi langsung dari rusaknya kawasan hulu sungai, menyusul ekspansi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di wilayah hutan lindung.

Kawasan hulu seperti Taman Nasional Gunung Leuser dan Hutan Ulu Masen disebut mengalami degradasi serius. “Temuan berupa hantaman kayu gelondongan dan aliran lumpur pekat bukan karakter banjir alami, melainkan indikator kehancuran hutan secara masif,” tulis manifesto tersebut.

Negara Absen di Fase Kritis

Manifesto juga menyoroti kegagalan negara sejak fase awal bencana. Sistem Peringatan Dini (Early Warning System/EWS) dinilai tidak berfungsi di tingkat desa. Negara baru hadir ketika air telah mencapai atap rumah warga. Selama tujuh hari pertama pascabencana, distribusi logistik tersendat oleh birokrasi, sementara warga bertahan hidup melalui solidaritas lokal.

Kondisi ini menciptakan kontras tajam antara ketangguhan warga dan kelumpuhan sistem pemerintahan. “Yang bekerja adalah warga, bukan negara,” bunyi salah satu poin kritik dalam manifesto.

DPR Akui Masalah Struktural

Nada serupa mengemuka dalam Simposium Pemulihan Pascabencana Banjir dan Longsor Aceh yang digelar di Gedung Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senayan, Jakarta, Minggu, 15 Februari 2026.

 

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bencana Aceh membuka persoalan struktural yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan darurat semata. Ia mengutip data kerusakan pada 2.507 titik jalan dan 599 jembatan yang menyebabkan keterisolasian wilayah, terutama di Aceh Utara dan Aceh Tengah.

“Pemulihan tidak cukup membangun ulang infrastruktur, tetapi harus memastikan desain yang adaptif terhadap risiko bencana dan berbasis mitigasi,” ujar Indra.

Desakan Badan Setingkat BRR

Menghadapi skala kerusakan yang dinilai luar biasa, Tim Seusama Peduli mendesak pembentukan lembaga ad-hoc setingkat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh. Lembaga tersebut diusulkan independen, transparan, dan memiliki mandat lintas sektor untuk rehabilitasi serta rekonstruksi Aceh.

Kepemimpinan badan ini diharapkan dipegang figur dengan kapasitas akademik, integritas moral, serta pemahaman antropologis dan ekologi Aceh.

Manifesto juga menuntut moratorium total izin baru di kawasan hutan Aceh, audit menyeluruh atas izin yang telah terbit, serta penuntutan hukum terhadap korporasi yang dinilai berkontribusi pada bencana. Korporasi tersebut didorong membayar kompensasi untuk pemulihan ekologi dan hak ekonomi warga terdampak.

“Aceh Tidak Butuh Mi Instan”

Aktivis Seusama, Sri Novankandi, menyebut banjir Aceh bukan fenomena hidrometeorologi semata, melainkan akibat kerusakan ekologis yang sistemik. Kemarahan publik di media sosial, menurutnya, telah menjelma menjadi “mahkamah rakyat” yang menantang legitimasi laporan birokrasi formal.

“Aceh tidak butuh mi instan. Aceh butuh keadilan ekologis,” demikian penutup manifesto, seraya menunggu langkah konkret pemerintah untuk berpihak pada pemulihan ekologi dan martabat rakyat.*** (PG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Teguhkan Komitmen Pelayanan Melalui Penandatanganan Maklumat Pelayanan

6 Juli 2026 - 17:38 WIB

Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Gelar Serah Terima Jabatan Nakhoda Kapal Negara Patroli, Perkuat Profesionalisme dan Keselamatan Pelayaran

6 Juli 2026 - 17:30 WIB

For-PAS Soroti Belanja Publikasi Media Online Rp260 Juta, Minta Dinas Pariwisata Berlaku Adil kepada Seluruh Media

6 Juli 2026 - 17:01 WIB

Hadirkan Genre Bisnis Baru, 10 Bioskop Mini Alfamart Siap Ramaikan Jagat Hiburan

6 Juli 2026 - 16:35 WIB

Warga Desa Gunung Bakti Bersatu Dukung Salamudin Syah (Edy Orga) Maju Pimpin Desa

6 Juli 2026 - 00:05 WIB

Sumur Minyak Tradisional di Darul Ihsan Aceh Timur Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api

5 Juli 2026 - 23:59 WIB

LDII Sulsel Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Sulsel, Tegaskan Komitmen Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Juli 2026 - 20:12 WIB

20 Muharram 1448 H: Momentum Memperkuat Iman, Hijrah, dan Kepedulian Sosial

5 Juli 2026 - 12:45 WIB

Walikota Langsa Rombak Kabinet Secara Besar besaran 

5 Juli 2026 - 05:24 WIB

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Krakatau Bergerak ke Barat, Belum Berdampak pada Bandara dan Jalur Penerbangan

4 Juli 2026 - 15:09 WIB

Trending di RAGAM