Menu

Mode Gelap
Dikpol di Bojonggede, Haji Fikri Kenalkan PKS sebagai Partai Islam Rahmatan Lil ‘Alamin Dua Dekade Menghidupkan Kembali Suara Radio Rimba Raya PTDI Naikkan Produksi Pesawat N219 12 Unit Setahun Pemprov DKI Jakarta Tawarkan 37 Proyek Senilai Rp115 Triliun Terus Dukung Pemulihan NTT, Kemenhub dan PT Meratus Salurkan Bantuan League Cup 2026 Tambah Laga, Kompetisi Indonesia Hadapi Tantangan Kalender dan Geografi

RAGAM

Banjir Aceh 2025 Disebut Ekosida, Desakan Bentuk Badan Khusus Menguat

badge-check


 Banjir Aceh 2025 Disebut Ekosida, Desakan Bentuk Badan Khusus Menguat Perbesar

Wartatrans.com, ACEH/JAKARTA — Banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah Aceh sepanjang 2025 kian dipandang bukan sekadar bencana alam. Sejumlah hasil audit lapangan menyimpulkan bencana tersebut sebagai ekosida—kehancuran ekologis akibat kegagalan tata kelola negara yang berlangsung sistemik dan terencana.

Kesimpulan itu tertuang dalam Manifesto Pemulihan Aceh dari Bencana Ekologis (Ekosida 2025) yang dirilis Tim Seusama Peduli setelah melakukan audit lapangan selama 40 hari di Aceh Utara. Tim menilai banjir bandang terjadi sebagai konsekuensi langsung dari rusaknya kawasan hulu sungai, menyusul ekspansi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di wilayah hutan lindung.

Kawasan hulu seperti Taman Nasional Gunung Leuser dan Hutan Ulu Masen disebut mengalami degradasi serius. “Temuan berupa hantaman kayu gelondongan dan aliran lumpur pekat bukan karakter banjir alami, melainkan indikator kehancuran hutan secara masif,” tulis manifesto tersebut.

Negara Absen di Fase Kritis

Manifesto juga menyoroti kegagalan negara sejak fase awal bencana. Sistem Peringatan Dini (Early Warning System/EWS) dinilai tidak berfungsi di tingkat desa. Negara baru hadir ketika air telah mencapai atap rumah warga. Selama tujuh hari pertama pascabencana, distribusi logistik tersendat oleh birokrasi, sementara warga bertahan hidup melalui solidaritas lokal.

Kondisi ini menciptakan kontras tajam antara ketangguhan warga dan kelumpuhan sistem pemerintahan. “Yang bekerja adalah warga, bukan negara,” bunyi salah satu poin kritik dalam manifesto.

DPR Akui Masalah Struktural

Nada serupa mengemuka dalam Simposium Pemulihan Pascabencana Banjir dan Longsor Aceh yang digelar di Gedung Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senayan, Jakarta, Minggu, 15 Februari 2026.

 

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bencana Aceh membuka persoalan struktural yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan darurat semata. Ia mengutip data kerusakan pada 2.507 titik jalan dan 599 jembatan yang menyebabkan keterisolasian wilayah, terutama di Aceh Utara dan Aceh Tengah.

“Pemulihan tidak cukup membangun ulang infrastruktur, tetapi harus memastikan desain yang adaptif terhadap risiko bencana dan berbasis mitigasi,” ujar Indra.

Desakan Badan Setingkat BRR

Menghadapi skala kerusakan yang dinilai luar biasa, Tim Seusama Peduli mendesak pembentukan lembaga ad-hoc setingkat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh. Lembaga tersebut diusulkan independen, transparan, dan memiliki mandat lintas sektor untuk rehabilitasi serta rekonstruksi Aceh.

Kepemimpinan badan ini diharapkan dipegang figur dengan kapasitas akademik, integritas moral, serta pemahaman antropologis dan ekologi Aceh.

Manifesto juga menuntut moratorium total izin baru di kawasan hutan Aceh, audit menyeluruh atas izin yang telah terbit, serta penuntutan hukum terhadap korporasi yang dinilai berkontribusi pada bencana. Korporasi tersebut didorong membayar kompensasi untuk pemulihan ekologi dan hak ekonomi warga terdampak.

“Aceh Tidak Butuh Mi Instan”

Aktivis Seusama, Sri Novankandi, menyebut banjir Aceh bukan fenomena hidrometeorologi semata, melainkan akibat kerusakan ekologis yang sistemik. Kemarahan publik di media sosial, menurutnya, telah menjelma menjadi “mahkamah rakyat” yang menantang legitimasi laporan birokrasi formal.

“Aceh tidak butuh mi instan. Aceh butuh keadilan ekologis,” demikian penutup manifesto, seraya menunggu langkah konkret pemerintah untuk berpihak pada pemulihan ekologi dan martabat rakyat.*** (PG)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dikpol di Bojonggede, Haji Fikri Kenalkan PKS sebagai Partai Islam Rahmatan Lil ‘Alamin

29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Dua Dekade Menghidupkan Kembali Suara Radio Rimba Raya

29 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Radio Rimba Raya Resmi Ditetapkan Sebagai Situs Cagar Budaya

28 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Kunjungi Green Port Terminal Teluk Lamong, Kemenhub Apresiasi Komitmen TTL Wujudkan Net Zero Emission 2060

28 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Dinsos Tolak Ajuan Keringanan Pasien Miskin Non BPJS di RS dr. Slamet Garut 

28 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Ketua DEN Minta Perbaikan Program MBG Lewat Digitalisasi

28 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Pemerintah Dorong Industri Baterai Nikel, MOLINAS Masuk Rantai Hilirisasi

28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

KIP Dorong Keterbukaan Informasi Tak Sekadar Predikat Informatif

28 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Teken Kerja Sama, Pelindo & IKM Perkuat Arus Nikel Kendari

28 Agustus 2026 - 05:44 WIB

Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi, DAMRI Perkuat Konektivitas ke Sejumlah Wilayah di Jawa Barat

27 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Trending di JALUR