Menu

Mode Gelap
Jelang Akhir Tahun, FIFGROUP Raih Anugerah Brand Populer Indonesia 2025 Setelah BP-AKR dan Vivo, Kini Giliran Shell Disuplai BBM oleh Pertamina Patra Niaga Catatan LK Ara Selamat Dari Bencana Kenali Modus Penipuan Tiket Online! DAMRI Ajak Pelanggan Jaga Keamanan Transaksi Jelang Akhir Tahun Kondisi Pengungsi Memprihatinkan, Mualem Sebut Ada Korban Tewas karena Kelaparan Journalist Club (JC) Mendesak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional untuk Banjir dan Longsor di Sumatera

PERON

Pusat Hibahkan 2 Kapal Asing Eks-Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang

badge-check


					Pusat Hibahkan 2 Kapal Asing Eks-Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang Perbesar

Wartatrans.com, BELAWAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghibahkan dua unit kapal ikan asing hasil rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatera Utara, Rabu (26/11/2025).

Serah terima yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) ini menandai secara resmi pemanfaatan dua unit kapal ikan, yakni KM. SLFA 3763 (45,41 GT) dan KM. PKFA 7541(33,93 GT) untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Kabupaten Deli Serdang

“KKP telah menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing yaitu tangkap-manfaat. Kapal-kapal tangkapan tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan,” ungkap Ipunk, Rabu (26/11/2025).

“Proses penegakan hukum di laut tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga bagaimana kapal ikan asing dirampas negara dan dapat memberikan nilai tambah kepada nelayan. Dengan diserahkannya kedua kapal tersebut kepada Pemkab Deli Serdang, kami berharap kapal ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin kepentingan kelompok nelayan setempat,” ujar Ipunk.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi dari nelayan Deli Serdang setinggi-tingginya kepada KKP atas kepercayaan yang diberikan. Hibah ini bentuk keberpihakan KKP dalam pemberdayaan nelayan untuk memanfaatkan sumber daya ikan di daerah.

“Bantuan dua unit kapal ikan ini merupakan solusi pemberdayaan nelayan yang selama ini kesulitan untuk membeli kapal ikan. Kami berkomitmen untuk merawat dan mengelola aset serta mengurus izinnya agar manfaatnya dirasakan langsung oleh para nelayan kami, serta mendukung program ketahanan pangan daerah,” ungkap Asri.

Sebelumnya, kedua kapal tersebut merupakan kapal asing berbendera Malaysia KM. SLFA 3763 ditangkap oleh KP. HIU 16 pada 14 Juni 2023, sementara KM. PKFA 7541 ditangkap oleh KP. HIU 01 pada 17 Agustus 2023. Nilai masing-masing barang sebesar Rp. 212.750.000 (KM. SLFA 5323) dan Rp. 281.778.000 (KM. PKFA 7541).

Ipunk menekankan bahwa kedua kapal tersebut telah melalui prosedur hukum mulai penyidikan, penuntutan, putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan proses administrasi Barang Milik Negara sebelum proses hibah ke pemerintah daerah.

Pemanfaatan kapal rampasan juga dilakukan secara selektif dengan telah mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masuki Musim Penghujan, KCIC Pastikan Keselamatan Lewat Sensor Cuaca Real-Time di Jalur Whoosh

6 Desember 2025 - 09:37 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Perketat Keselamatan Jalur KA Sepanjang 2025, Sterilisasi Aset hingga Tutup 40 Perlintasan Ilegal

6 Desember 2025 - 09:10 WIB

Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 24 Desember 2025

5 Desember 2025 - 20:24 WIB

Sambut Nataru, KAI Daop 1 Jakarta Gelar Pembinaan Petugas Posko Libatkan Railfans dan Mahasiswa

5 Desember 2025 - 20:17 WIB

Menhub Dudy Sebut 119,5 Juta Orang Berpotensi Bepergian pada Libur Nataru

5 Desember 2025 - 19:46 WIB

Trending di ANJUNGAN