Menu

Mode Gelap
Lebih dari 170.000 Warga Rasakan Manfaat Kontribusi Publik FIFGROUP Infotainment Awards 2026: Ketika Popularitas, Fandom dan Media Sosial Menentukan Siapa yang Jadi Bintang ASDP Perkuat Sinergi Lancarkan Mobilitas dan Arus Logistik di Pelabuhan Ketapang Pelindo Regional 4 Perkuat Sinergi melalui Sharing with Stakeholder Kemenhub Instruksikan Perketat Pemeriksaan Mandiri dan Latihan Darurat Kapal Secara Masif Operasional AKAP di Terminal Tipe A Bareh Solok Tetap Berjalan Normal Pascabanjir

PERON

Pusat Hibahkan 2 Kapal Asing Eks-Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang

badge-check


 Pusat Hibahkan 2 Kapal Asing Eks-Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang Perbesar

Wartatrans.com, BELAWAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghibahkan dua unit kapal ikan asing hasil rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatera Utara, Rabu (26/11/2025).

Serah terima yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) ini menandai secara resmi pemanfaatan dua unit kapal ikan, yakni KM. SLFA 3763 (45,41 GT) dan KM. PKFA 7541(33,93 GT) untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Kabupaten Deli Serdang

“KKP telah menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing yaitu tangkap-manfaat. Kapal-kapal tangkapan tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan,” ungkap Ipunk, Rabu (26/11/2025).

“Proses penegakan hukum di laut tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga bagaimana kapal ikan asing dirampas negara dan dapat memberikan nilai tambah kepada nelayan. Dengan diserahkannya kedua kapal tersebut kepada Pemkab Deli Serdang, kami berharap kapal ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin kepentingan kelompok nelayan setempat,” ujar Ipunk.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi dari nelayan Deli Serdang setinggi-tingginya kepada KKP atas kepercayaan yang diberikan. Hibah ini bentuk keberpihakan KKP dalam pemberdayaan nelayan untuk memanfaatkan sumber daya ikan di daerah.

“Bantuan dua unit kapal ikan ini merupakan solusi pemberdayaan nelayan yang selama ini kesulitan untuk membeli kapal ikan. Kami berkomitmen untuk merawat dan mengelola aset serta mengurus izinnya agar manfaatnya dirasakan langsung oleh para nelayan kami, serta mendukung program ketahanan pangan daerah,” ungkap Asri.

Sebelumnya, kedua kapal tersebut merupakan kapal asing berbendera Malaysia KM. SLFA 3763 ditangkap oleh KP. HIU 16 pada 14 Juni 2023, sementara KM. PKFA 7541 ditangkap oleh KP. HIU 01 pada 17 Agustus 2023. Nilai masing-masing barang sebesar Rp. 212.750.000 (KM. SLFA 5323) dan Rp. 281.778.000 (KM. PKFA 7541).

Ipunk menekankan bahwa kedua kapal tersebut telah melalui prosedur hukum mulai penyidikan, penuntutan, putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan proses administrasi Barang Milik Negara sebelum proses hibah ke pemerintah daerah.

Pemanfaatan kapal rampasan juga dilakukan secara selektif dengan telah mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

HUT ke-81, KAI Catat 351,6 Juta Pelanggan hingga Agustus 2026

23 September 2026 - 10:52 WIB

KAI-KCIC Ajak 607 Anak Panti Asuhan Menjajal Kereta Cepat Whoosh

23 September 2026 - 10:34 WIB

KAI Divre III Palembang Perluas PLTS 40 kWp di Dua Depo

22 September 2026 - 14:21 WIB

KAI Services Latih 25 Pekerja Tangani Kondisi Darurat di Kereta Api

22 September 2026 - 13:44 WIB

KCIC-Polda Jabar Perkuat Pengamanan Whoosh, 1.773 CCTV Dikerahkan Pantau Operasional

22 September 2026 - 13:10 WIB

KAI Mini Fair di Stasiun Tugu, Loko Food Truck Sajikan Kuliner untuk Teman Perjalanan

22 September 2026 - 12:14 WIB

KAI Daop 1 Catat 16 Kasus Pencurian Kabel Rel Kereta Api

22 September 2026 - 11:38 WIB

KRL Jabodetabek Kembali Layani 1.065 Perjalanan, Empat Jadwal Bogor Dipulihkan

21 September 2026 - 11:22 WIB

Sambut HUT ke-81, KAI Siapkan Nusantara Explorer untuk Perjalanan Wisata Indonesia

21 September 2026 - 05:11 WIB

KAI Gagalkan Dugaan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan

20 September 2026 - 17:49 WIB

Trending di PERISTIWA