Menu

Mode Gelap
Penyair Gayo LK Ara Raih Anugerah Kepenyairan Adiluhung 2026 Kontribusi Pajak KAI Group Tembus Rp6,98 Triliun pada 2025, Naik 66 Persen Pengguna Tarif Reduksi Disabilitas KAI Melonjak 200 Persen pada Semester I 2026 KKP Percepat Rehabilitasi Tambak di Aceh, Targetkan 15.000 Hektare Kembali Beroperasi Tahun Ini KAI Sediakan 124 Water Station Gratis di 58 Stasiun, Dukung Kebutuhan Penumpang dan Kurangi Sampah Plastik Harry De Fretes Hidupkan Semangat Persahabatan dan Musik Betawi Lewat Single “I Love You, Bestie”

PERON

Pusat Hibahkan 2 Kapal Asing Eks-Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang

badge-check


 Pusat Hibahkan 2 Kapal Asing Eks-Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang Perbesar

Wartatrans.com, BELAWAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghibahkan dua unit kapal ikan asing hasil rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatera Utara, Rabu (26/11/2025).

Serah terima yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) ini menandai secara resmi pemanfaatan dua unit kapal ikan, yakni KM. SLFA 3763 (45,41 GT) dan KM. PKFA 7541(33,93 GT) untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Kabupaten Deli Serdang

“KKP telah menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing yaitu tangkap-manfaat. Kapal-kapal tangkapan tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan,” ungkap Ipunk, Rabu (26/11/2025).

“Proses penegakan hukum di laut tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga bagaimana kapal ikan asing dirampas negara dan dapat memberikan nilai tambah kepada nelayan. Dengan diserahkannya kedua kapal tersebut kepada Pemkab Deli Serdang, kami berharap kapal ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin kepentingan kelompok nelayan setempat,” ujar Ipunk.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi dari nelayan Deli Serdang setinggi-tingginya kepada KKP atas kepercayaan yang diberikan. Hibah ini bentuk keberpihakan KKP dalam pemberdayaan nelayan untuk memanfaatkan sumber daya ikan di daerah.

“Bantuan dua unit kapal ikan ini merupakan solusi pemberdayaan nelayan yang selama ini kesulitan untuk membeli kapal ikan. Kami berkomitmen untuk merawat dan mengelola aset serta mengurus izinnya agar manfaatnya dirasakan langsung oleh para nelayan kami, serta mendukung program ketahanan pangan daerah,” ungkap Asri.

Sebelumnya, kedua kapal tersebut merupakan kapal asing berbendera Malaysia KM. SLFA 3763 ditangkap oleh KP. HIU 16 pada 14 Juni 2023, sementara KM. PKFA 7541 ditangkap oleh KP. HIU 01 pada 17 Agustus 2023. Nilai masing-masing barang sebesar Rp. 212.750.000 (KM. SLFA 5323) dan Rp. 281.778.000 (KM. PKFA 7541).

Ipunk menekankan bahwa kedua kapal tersebut telah melalui prosedur hukum mulai penyidikan, penuntutan, putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan proses administrasi Barang Milik Negara sebelum proses hibah ke pemerintah daerah.

Pemanfaatan kapal rampasan juga dilakukan secara selektif dengan telah mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kontribusi Pajak KAI Group Tembus Rp6,98 Triliun pada 2025, Naik 66 Persen

26 Juli 2026 - 18:17 WIB

Pengguna Tarif Reduksi Disabilitas KAI Melonjak 200 Persen pada Semester I 2026

26 Juli 2026 - 16:41 WIB

KAI Sediakan 124 Water Station Gratis di 58 Stasiun, Dukung Kebutuhan Penumpang dan Kurangi Sampah Plastik

26 Juli 2026 - 15:36 WIB

KAI Tingkatkan Efisiensi Energi, Konsumsi Turun 15,39 Persen di Tengah Lonjakan Pelanggan

26 Juli 2026 - 11:54 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Ingatkan Pengendara Jangan Terobos Rel

25 Juli 2026 - 22:31 WIB

LRT Jabodebek Sulap Stasiun Jadi Ruang Publik, Gelar Konser Musik Gratis di Stasiun Cawang

25 Juli 2026 - 22:04 WIB

KAI Catat 609 Ribu Pelanggan Lansia Manfaatkan Tarif Reduksi pada Semester I 2026

25 Juli 2026 - 20:50 WIB

KAI Sambut Pembangunan Stasiun Bekasi Ekstensi, Perkuat Integrasi TOD dan Mobilitas 12,8 Juta Pelanggan

25 Juli 2026 - 15:17 WIB

Summarecon Bangun Stasiun Bekasi Ekstensi Senilai Rp80 Miliar, TOD Ditargetkan Rampung 18 Bulan

25 Juli 2026 - 08:50 WIB

Hari Anak Nasional 2026, KAI Daop 1 Hadirkan Lomba Kreatif dan Edukasi Sains di Stasiun Gambir

25 Juli 2026 - 08:39 WIB

Trending di PERON