Menu

Mode Gelap
Tanoh Gayo Buktikan Diri sebagai Lumbung Sastra pada PPN XIV Aceh 2026 Tiket Kereta Api Diskon 30 Persen Mulai Besok, KAI: Masih Tersedia 755 Ribu Kursi untuk Liburan Sekolah BNN Gelar Anjangsana ke Mantan Kepala BNN Heru Winarko Jelang HANI 2026 Menbud Klaim Market Share Film Domestik Tembus 67%, Tapi Penonton Bioskop Masih Susut B50 Mulai 1 Juli: 14 Juta Kiloliter Impor Ditebas, Risiko Mesin Mengintai Pameran Tunggal Andri Wintarso Angkat Art Therapy dan Kisah Kemanusiaan Penyandang Disabilitas

SUMBER DAYA

KKP Hentikan Sementara Reklamasi dan Aktivitas Jeti di Perairan Morowali

badge-check


 KKP Hentikan Sementara Reklamasi dan Aktivitas Jeti di Perairan Morowali Perbesar

Wartatrans.com, MOROWALI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah kegiatan reklamasi dan penggunaan jeti yang dilakukan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut.

“Benar, kami menghentikan sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti karena dari hasil pemeriksaan serta permintaan keterangan, pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Ipunk, Kamis (5/3/2026).

Menurut Ipunk, langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan aturan sekaligus mencegah potensi kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan laut akibat pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan.

“Pemanfaatan ruang laut, termasuk sumber daya yang ada di dalamnya, harus berpihak pada aspek ekologi sehingga kelestariannya tetap terjaga,” tegasnya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh tiga perusahaan yang melakukan reklamasi di wilayah pesisir Morowali.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT BTIIG dengan reklamasi seluas 2,799 hektare, PT WXT dengan reklamasi seluas 7,714 hektare, serta PT BI yang melakukan reklamasi seluas 1,336 hektare.

Penghentian sementara aktivitas tersebut dilakukan oleh aparat pengawas pada Sabtu (28/2) dan Senin (2/3). Tindakan ini merupakan langkah yang diambil oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Selanjutnya, terhadap para pelaku usaha akan dilakukan proses pengenaan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan lima kebijakan ekonomi biru yang bertujuan menjaga ekosistem kelautan dan perikanan sebagai sumber pangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara.

Pengawasan terhadap aktivitas di ruang laut, termasuk kegiatan reklamasi dan pembangunan fasilitas pelabuhan, menjadi bagian penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut tetap terjaga. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gandeng Kejari Jakarta Utara, Tingkatkan Pendampingan Hukum dan Kelancaran Operasional

18 Juni 2026 - 22:53 WIB

Dukung Ekspansi Industri Baja Nasional ke Pasar Global, Pelindo Regional 2 Banten Fasilitasi Pengiriman Ekspor Melalui Pelabuhan Ciwandan

18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Gebyar Muharram YPI Al Hidayah Pondok Melati Hadirkan Ustaz Maulana, Siswa Antusias Ikuti Tausiyah

18 Juni 2026 - 21:25 WIB

Proyeksi 9 Rombel Sekolah Rakyat Bekasi: Solusi Cepat atau Tambal Sulam Pendidikan? 

18 Juni 2026 - 16:50 WIB

RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

18 Juni 2026 - 09:04 WIB

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

17 Juni 2026 - 22:20 WIB

Momentum Hari Dermaga Nasional, Melihat Infrastruktur Andal Pelabuhan Ciwandan Sebagai Penopang Simpul Logistik Nasional

17 Juni 2026 - 22:15 WIB

Trafik Penumpang Melesat 10,2%, Pelindo Regional 4 Cetak Kinerja Positif

16 Juni 2026 - 17:06 WIB

DAMRI Apresiasi Pelanggan yang Merencanakan Perjalanan Lebih Awal melalui Promo Early Book

15 Juni 2026 - 22:36 WIB

Trafik Petikemas IPC TPK Tembus 1,49 Juta TEUs Sepanjang Januari-Mei 2026

15 Juni 2026 - 22:23 WIB

Trending di ANJUNGAN