Menu

Mode Gelap
Catatan Halimah Munawir: Pemberontakan Sunyi Ki Hajar Dewantara Melalui Pendidikan InJourney Airports Januari-April Tambah 53 Rute Penerbangan, Perkuat Konektivitas Kolagen Tuna Menjalari Industri Makanan dan Kecantikan Mantap! Nilai Ekspor Industri Tuna Tembus US$ 1 Miliar Ratusan Buket Bunga Penuhi Stasiun Bekasi Timur, Warga Doakan Korban Tragedi KRL–Argo Bromo Anggrek KAI Perbarui Penanganan Korban Bekasi Timur: 76 Pelanggan Pulang, 24 Masih Dirawat

SUMBER DAYA

KKP Hentikan Sementara Reklamasi dan Aktivitas Jeti di Perairan Morowali

badge-check


 KKP Hentikan Sementara Reklamasi dan Aktivitas Jeti di Perairan Morowali Perbesar

Wartatrans.com, MOROWALI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah kegiatan reklamasi dan penggunaan jeti yang dilakukan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut.

“Benar, kami menghentikan sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti karena dari hasil pemeriksaan serta permintaan keterangan, pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Ipunk, Kamis (5/3/2026).

Menurut Ipunk, langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan aturan sekaligus mencegah potensi kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan laut akibat pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan.

“Pemanfaatan ruang laut, termasuk sumber daya yang ada di dalamnya, harus berpihak pada aspek ekologi sehingga kelestariannya tetap terjaga,” tegasnya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh tiga perusahaan yang melakukan reklamasi di wilayah pesisir Morowali.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT BTIIG dengan reklamasi seluas 2,799 hektare, PT WXT dengan reklamasi seluas 7,714 hektare, serta PT BI yang melakukan reklamasi seluas 1,336 hektare.

Penghentian sementara aktivitas tersebut dilakukan oleh aparat pengawas pada Sabtu (28/2) dan Senin (2/3). Tindakan ini merupakan langkah yang diambil oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Selanjutnya, terhadap para pelaku usaha akan dilakukan proses pengenaan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan lima kebijakan ekonomi biru yang bertujuan menjaga ekosistem kelautan dan perikanan sebagai sumber pangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara.

Pengawasan terhadap aktivitas di ruang laut, termasuk kegiatan reklamasi dan pembangunan fasilitas pelabuhan, menjadi bagian penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut tetap terjaga. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Catatan Halimah Munawir: Pemberontakan Sunyi Ki Hajar Dewantara Melalui Pendidikan

2 Mei 2026 - 20:39 WIB

BPSDMP Teken Kesepakatan Bersama dengan 5 Pemda

2 Mei 2026 - 15:35 WIB

Dirut Pelindo Perkuat Budaya HSSE & Sinergi Operasional di Regional 4

2 Mei 2026 - 13:08 WIB

FIFGROUP Raih Digital Channel Customer Experience Award 2026

1 Mei 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Tanjung Priok, Beri Kejutan May Day, Buruh dan Sopir Deklarasikan Keselamatan Kerja

1 Mei 2026 - 19:27 WIB

Kepuasan Pelindo di Atas 90%, Sinyal Positif Bagi Perbaikan Layanan Pelabuhan

1 Mei 2026 - 14:50 WIB

Dorong Transaksi Digital, DAMRI Hadirkan Promo Diskon 50% bagi Pengguna Baru DAMRI Apps

1 Mei 2026 - 07:42 WIB

USK Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni, Soroti Arah Kebijakan dan Peran Kebudayaan

1 Mei 2026 - 00:23 WIB

IPC TPK Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Muaro Jambi, Dorong Dampak Sosial Berkelanjutan

30 April 2026 - 15:50 WIB

Pelindo Regional 2 Salurkan Ratusan Ribu Bantuan dalam Bentuk Santunan, Sembako, hingga Paket Takjil selama Triwulan I 2026

30 April 2026 - 15:40 WIB

Trending di ANJUNGAN