Menu

Mode Gelap
Okupansi 102 Persen, KA Pangrango dan KA Siliwangi Layani 23.495 Pelanggan pada Libur Imlek 13–16 Februari 2026 Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg di Libur Panjang Imlek dan Ramadhan Pertamina Patra Niaga Jelaskan Proses Distribusi dan Quality Control BBM di IT Jakarta kepada Pemimpin Redaksi Media Produk Perikanan Indonesia Makin Bernilai di Pasar Internasional Akomodir Lonjakan Pemudik, KAI Daop 7 Madiun Operasikan KA Tambahan Lebaran 2026 Kementerian-KP Pastikan Kemudahan Izin, 433 Kapal Purse Seine Siap Melaut dari Jakarta

TNI-POLRI

Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Kasus Peredaran Sabu

badge-check


 Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Kasus Peredaran Sabu Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Bahari Jakarta Utara kemudian dikembangkan di daerah Ujung Menteng, Jakarta Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.

Bertempat di pinggir jalan Jl. Irigasi, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YF, yang diketahui bernama Y F, lahir di Tasikmalaya pada tahun 1984.

Tersangka YF berstatus kawin, bekerja sebagai buruh, dan berdomisili di daerah Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman tersangka, ungkap Kasatresnarkoba AKP Habibi, S.I.K., M.H.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu, satu pak plastik klip bening, satu kantong plastik warna hitam, serta satu lembar kertas tisu yang dibungkus lakban hitam. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 14,32 gram.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial H alias B yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba Jakarta Pusat. Sabu tersebut diperoleh dengan harga Rp 850.000 per gram.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta pembuatan administrasi penyidikan.

Ke depan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Puslabfor, mengembangkan jaringan pelaku lainnya, serta melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini sebagai bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas peredaran gelap narkotika tutup AKP Habibi.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

16 Februari 2026 - 20:17 WIB

Dua Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

13 Februari 2026 - 17:30 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual

13 Februari 2026 - 17:07 WIB

Reformasi Kultural Polri Menuju Budaya Humanis

11 Februari 2026 - 19:56 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa!

10 Februari 2026 - 17:11 WIB

Trending di TNI-POLRI