Wartatrans.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sebut, truk Over Dimension Overload (ODOL) sebagai satu-satunya penyebab kerusakan jalan, adalah tidak tepat.
Pasalnya, kerusakan jalan itu ternyata lebih disebabkan lantaran kualitas konstruksinya yang buruk.

Seringkali pemerintah, baik pusat maupun daerah selalu hanya menyatakan truk ODOL penyebab jalan rusak.
“Realitanya, di tengah tingginya curah hujan dan persiapan musim mudik Lebaran, masih sering dijumpai jalan rusak serta akses yang belum terbangun sempurna. Artinya, tanpa dilalui truk-truk besar saja kondisi jalan di Indonesia itu sangat mudah rusaknya. Itu kan menunjukkan bahwa kualitas jalan itu konstruksinya sangat buruk. Ini seharusnya juga yang jadi perhatian utama pemerintah, bukan hanya fokus ke truk ODOL saja,” tutur Dewan Penasehat MTI Djoko Setijowarno, Senin (23/2/2026).
Ditambah, jalan merupakan infrastruktur vital yang menopang distribusi logistik nasional secara efisien.
Akses jalan yang berkualitas terbukti mampu meningkatkan nilai aset dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Lebih dari itu, pembangunan jalan berperan penting dalam mengentaskan isolasi daerah tertinggal, sehingga masyarakat dapat menjangkau fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pusat ekonomi dengan lebih mudah.
“Namun, manfaat besar itu hanya bisa terwujud bila jalan dalam kondisi mulus,” ujarnya.
Dia menuturkan kondisi kerusakan jalan itu bukan sekadar masalah teknis, melainkan hambatan nyata yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Jalan yang dibangun dengan biaya besar, katanya, seolah sia-sia dampak absennya pengawasan terhadap pemeliharaan yang buruk.
Dkoko bilang, munculnya lubang-lubang maut menjadi bukti nyata kelalaian penyelenggara jalan.
“Lebih jauh lagi, dugaan adanya kepentingan pribadi dibalik pembiaran jalan rusak semakin memperparah kondisi masyarakat yang hak-hak dasarnya atas rasa aman di jalan raya terabaikan,” imbuh dia.
Ditegaskan, kerangka hukum mengenai kerusakan jalan di Indonesia berpijak pada dua pilar utama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah mengalami pemutakhiran melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Regulasi ini secara tegas mengatur garis tanggung jawab penyelenggara jalan sekaligus konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang lalai dalam menjaga fungsi jalan.
Menurutnya, penting untuk dipahami bahwa tanggung jawab perbaikan jalan terbagi berdasarkan statusnya.
Jalan Nasional dikelola Kementerian PU, Jalan Provinsi oleh Gubernur, sedangkan Jalan Kabupaten/Kota berada di bawah wewenang Bupati atau Walikota.
Hal senada juga pernah disampaikan Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony S Wibowo.
Kerusakan jalan yang terjadi kata dia, tidak selalu disebabkan karena adanya beban berlebih yang melewatinya.
“Pengaruh beban berlebih pada jalan itu baru akan terasa dalam satu tahun ke depan,” ucapnya.
Ada beberapa aspek yang bisa menyebabkan masalah kerusakan jalan yakni kualitas pekerjaannya, kualitas materialnya dan karena beban.
Namun jalan itu rusak karena beban, itu biasanya terjadinya tidak segera.
“Kalau jalan itu dibangun dengan benar, pengaruh beban berlebih pada jalan itu baru terasa setahun kemudian. Jadi, tidak langsung rusak seperti yang sering terjadi selama ini,” ujarnya.
Hampir semua jalan-jalan yang ada di daerah-daerah itu rusak bukan karena beban tapi karena kualitasnya yang buruk.
“Jadi, misalnya jalan yang baru saja diperbaiki kemudian dalam waktu 2-3 bulan sudah rusak, itu hampir dipastikan bukan karena beban. Itu hampir dipastikan karena kualitas pekerjaan atau juga penggunaan material yang buruk, atau dua-duanya. Sudah materialnya buruk, kualitas pekerjaannya juga jelek,” kata dia.
Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna juga menilai kerusakan jalan yang kerap terjadi pada musim penghujan sebenarnya merupakan hal yang wajar, mengingat air merupakan musuh utama konstruksi jalan.
Meski begitu, persoalan utama bukan sekadar tingginya curah hujan, melainkan kualitas pembangunan dan pemeliharaan jalan yang masih jauh dari ideal.
“Kalau jalan rusak pada musim penghujan bisa dikatakan wajar. Air adalah musuh jalan, air adalah musuh aspal. Tapi yang menjadi pertanyaannya, kenapa aspalnya gampang rusak? Yang pertama, kualitas teknis pekerjaannya ada kemungkinan rendah,” ulasnya.
Salah satu penyebab utama jalan cepat rusak adalah aspal yang dibangun terlalu tipis. Dalam banyak kasus, katanya, pengerjaan jalan hanya mementingkan permukaan yang tampak mulus tanpa memerhatikan standar teknis ketebalan yang seharusnya.
“Ketebalan aspalnya tipis, yang penting mulus, yang paling parah adalah jalan tidak didukung oleh drainase yang baik,” tutupnya. (omy)






























