Wartatrans.com, FAKFAK — Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Fakfak menertibkan dan membongkar bangunan liar yang tidak sesuai peruntukannya di kawasan Pasar Kelapa Dua, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Jumat (23/10/2026). Sebanyak 27 lapak menjadi sasaran penertiban dalam upaya menegakkan peraturan daerah sekaligus mengembalikan fungsi kawasan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Tim terpadu yang diterjunkan dalam kegiatan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Fakfak, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Fakfak, Dinas Perhubungan Kabupaten Fakfak, DP3AP2KB, serta Kelurahan Fakfak Selatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Fakfak, Anggelina Sirfefa, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Tim Terpadu Penegakan Perda tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
Menurut Anggelina, pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.

Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut. Sosialisasi itu melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Fakfak.
Petugas juga telah menyampaikan surat pemberitahuan atau teguran dengan tenggat waktu 3 x 24 jam, terhitung sejak 19 hingga 21 Oktober 2026. Informasi mengenai rencana penertiban turut disampaikan kepada publik melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI).
Dalam pelaksanaannya, sebagian warga telah membongkar lapak mereka secara mandiri. Sementara itu, bangunan yang belum dibongkar hingga batas waktu yang diberikan ditertibkan langsung oleh petugas Satpol PP.
Anggelina menjelaskan, penertiban dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah, meminimalkan penyakit masyarakat (pekat), menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Aktivitas di kawasan tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar maupun pengguna fasilitas yang disediakan pemerintah daerah. Karena kawasan itu merupakan aset milik Pemkab Fakfak, penataan dinilai perlu dilakukan agar area tersebut kembali tertib dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Dalam pembagian kewenangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian bertanggung jawab terhadap pengaturan dan pengelolaan pasar. Sementara itu, Satpol PP melaksanakan penegakan peraturan daerah dan penertiban terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum.
Pemerintah daerah juga membedakan penanganan bangunan liar yang tidak memiliki izin dengan lapak yang digunakan pedagang terdampak kebakaran Pasar Thumburuni. Pedagang yang sebelumnya direlokasi sementara ke kawasan Pasar Kelapa Dua direncanakan kembali ke Pasar Thumburuni sebelum Desember 2026, setelah Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyelesaikan tahapan administrasi yang diperlukan.
Adapun lapak di bagian depan kawasan yang tidak memiliki izin resmi akan diberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk dibongkar secara mandiri. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, petugas akan melaksanakan pembongkaran susulan sesuai prosedur.
Setelah proses penertiban selesai dan kawasan bersih dari bangunan liar, penataan fisik area tersebut akan diserahkan kembali kepada PUPR2KP.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak diharapkan dapat menata kawasan Pasar Kelapa Dua secara lebih tertib, menjaga kenyamanan masyarakat, serta memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.*** (ASAH)






















