Menu ✖

Mode Gelap
27 Lapak di Pasar Kelapa Dua Ditertibkan, Pemkab Fakfak Tegakkan Aturan dan Kembalikan Fungsi Kawasan AirNav Bersama Malaysia Perkuat Koordinasi Pelayanan Navigasi Penerbangan Dugaan Jaringan Narkotika Internasional di Pidie, Aparat Diminta Buka Hasil Penyelidikan Menhub Dudy Apresiasi Seluruh Pihak yang Telah Bantu Evakuasi Penumpang KMP Batumandi Tani Merdeka Indonesia dan SPPG Buka Peluang Pasar Baru bagi Petani Aceh Indonesia AirAsia Dukung Kebijakan Pemerintah, Libur Nataru Harga Tiket Domestik Turun Mulai dari 12%

RAGAM

27 Lapak di Pasar Kelapa Dua Ditertibkan, Pemkab Fakfak Tegakkan Aturan dan Kembalikan Fungsi Kawasan

badge-check


 27 Lapak di Pasar Kelapa Dua Ditertibkan, Pemkab Fakfak Tegakkan Aturan dan Kembalikan Fungsi Kawasan Perbesar

Wartatrans.com, FAKFAK — Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Fakfak menertibkan dan membongkar bangunan liar yang tidak sesuai peruntukannya di kawasan Pasar Kelapa Dua, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Jumat (23/10/2026). Sebanyak 27 lapak menjadi sasaran penertiban dalam upaya menegakkan peraturan daerah sekaligus mengembalikan fungsi kawasan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Tim terpadu yang diterjunkan dalam kegiatan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Fakfak, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Fakfak, Dinas Perhubungan Kabupaten Fakfak, DP3AP2KB, serta Kelurahan Fakfak Selatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Fakfak, Anggelina Sirfefa, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Tim Terpadu Penegakan Perda tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).

Menurut Anggelina, pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.

Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut. Sosialisasi itu melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Fakfak.

Petugas juga telah menyampaikan surat pemberitahuan atau teguran dengan tenggat waktu 3 x 24 jam, terhitung sejak 19 hingga 21 Oktober 2026. Informasi mengenai rencana penertiban turut disampaikan kepada publik melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI).

Dalam pelaksanaannya, sebagian warga telah membongkar lapak mereka secara mandiri. Sementara itu, bangunan yang belum dibongkar hingga batas waktu yang diberikan ditertibkan langsung oleh petugas Satpol PP.

Anggelina menjelaskan, penertiban dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah, meminimalkan penyakit masyarakat (pekat), menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Aktivitas di kawasan tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar maupun pengguna fasilitas yang disediakan pemerintah daerah. Karena kawasan itu merupakan aset milik Pemkab Fakfak, penataan dinilai perlu dilakukan agar area tersebut kembali tertib dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Dalam pembagian kewenangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian bertanggung jawab terhadap pengaturan dan pengelolaan pasar. Sementara itu, Satpol PP melaksanakan penegakan peraturan daerah dan penertiban terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum.

Pemerintah daerah juga membedakan penanganan bangunan liar yang tidak memiliki izin dengan lapak yang digunakan pedagang terdampak kebakaran Pasar Thumburuni. Pedagang yang sebelumnya direlokasi sementara ke kawasan Pasar Kelapa Dua direncanakan kembali ke Pasar Thumburuni sebelum Desember 2026, setelah Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyelesaikan tahapan administrasi yang diperlukan.

Adapun lapak di bagian depan kawasan yang tidak memiliki izin resmi akan diberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk dibongkar secara mandiri. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, petugas akan melaksanakan pembongkaran susulan sesuai prosedur.

Setelah proses penertiban selesai dan kawasan bersih dari bangunan liar, penataan fisik area tersebut akan diserahkan kembali kepada PUPR2KP.

Melalui penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak diharapkan dapat menata kawasan Pasar Kelapa Dua secara lebih tertib, menjaga kenyamanan masyarakat, serta memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.*** (ASAH)

Baca Lainnya

Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya HSSE melalui Pelatihan Tanggap Darurat

23 Oktober 2026 - 05:24 WIB

DAMRI Uji Coba Bus Listrik di Kota Serang, Dukung Transportasi Publik Berkelanjutan

23 Oktober 2026 - 05:01 WIB

IDSurvey Perkuat Pencegahan Stunting di Temanggung, dari Edukasi Keluarga hingga Pangan Bergizi

22 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Pangkalan PLP Tanjung Priok Fokus Tangani KMP Batumandi dan Antisipasi Pencemaran Laut

22 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Dewan PKS Potong Gaji untuk Bantu Korban Karhutla, H. Fikri Dukung Instruksi Presiden PKS

22 Oktober 2026 - 19:00 WIB

MPU Aceh Tengah Dukung Pemekaran ALA, Karena Berorientasi pada Keadilan dan Kemaslahatan Umat

22 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Ibu Sina dan Seni Menghadapi Ketidakpastian Hidup 

22 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Wabup Bandung Dorong Serikat Pekerja dan Buruh Tingkatkan Negosiasi Soal Ketenagakerjaan 

22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Resolusi Jihad Warnai Hari Santri 2026 Tingkat Kecamatan Caringin Garut 

22 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Kemarau Masih Melanda Kabupaten Bogor, H. Fikri Imbau Warga Waspadai Kebakaran Hutan, Lahan, dan Permukiman

22 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Trending di RAGAM