Menu ✖

Mode Gelap
Tani Merdeka Indonesia dan SPPG Buka Peluang Pasar Baru bagi Petani Aceh Indonesia AirAsia Dukung Kebijakan Pemerintah, Libur Nataru Harga Tiket Domestik Turun Mulai dari 12% Demonstrasi AMSR di Semarang Disertai Aksi Vandalisme Asap Karhutla Meluas hingga NTT, Pengguna Jasa Agar Cek Status Penerbangan CSR Bank BJB Biayai 3 Halte Transjakarta di Jatiasih TNI AU Uji Pendaratan Pesawat Tempur di Tol Paspro

EKOBIS

Indonesia AirAsia Dukung Kebijakan Pemerintah, Libur Nataru Harga Tiket Domestik Turun Mulai dari 12%

badge-check


 Armada Indonesia AirAsia Perbesar

Armada Indonesia AirAsia

Wartatrans.com, JAKARTA – Menyambut periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027, maskapai berbiaya hemat terbaik versi Skytrax, Indonesia AirAsia (QZ),
mendukung kebijakan pemerintah dalam menghadirkan penerbangan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Melalui penerapan potongan biaya layanan bandara dan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah, penumpang berkesempatan menikmati penurunan harga tiket penerbangan domestik mulai dari 12% selama periode Nataru.

Program ini berlaku untuk periode perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode pembelian tiket hingga 10 Januari 2027.

Penumpang dapat merencanakan
perjalanan dan melakukan pemesanan melalui AirAsia MOVE dan situs resmi airasia.com, dengan tetap memerhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Periode Natal dan Tahun Baru menjadi momen penting bagi masyarakat untuk bepergian, baik untuk berkumpul bersama keluarga maupun menikmati liburan. Kami menyambut baik kebijakan pemerintah ini dan berharap penurunan harga tiket yang ditawarkan dapat membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih terjangkau,” jelas Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Indonesia AirAsia, Capt. Achmad Sadikin Abdurachman, Jumat (23/10/2026).

Penurunan harga tiket ini menurutnya, didukung sejumlah kebijakan, termasuk potongan sebesar 50% untuk Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Selain itu, fasilitas PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.

“Program ini hanya berlaku untuk penerbangan di seluruh rute domestik yang dilayani Indonesia AirAsia,” katanya.

Indonesia AirAsia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan seluruh pemangku
kepentingan terkait atas dukungan dan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Melalui upaya bersama tersebut, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan udara yang lebih terjangkau selama periode libur akhir tahun.

“Indonesia AirAsia berkomitmen untuk terus mendukung upaya peningkatan
keterjangkauan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus memberikan pilihan perjalanan yang aman dan nyaman selama periode libur Nataru,” tutup Capt. Sadikin. (omy)

 

Baca Lainnya

Tani Merdeka Indonesia dan SPPG Buka Peluang Pasar Baru bagi Petani Aceh

23 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Asap Karhutla Meluas hingga NTT, Pengguna Jasa Agar Cek Status Penerbangan

23 Oktober 2026 - 08:03 WIB

CSR Bank BJB Biayai 3 Halte Transjakarta di Jatiasih

23 Oktober 2026 - 07:45 WIB

TNI AU Uji Pendaratan Pesawat Tempur di Tol Paspro

23 Oktober 2026 - 07:36 WIB

DAMRI Uji Coba Bus Listrik di Kota Serang, Dukung Transportasi Publik Berkelanjutan

23 Oktober 2026 - 05:01 WIB

WCCE 2026 Hasilkan Jakarta Vision, Indonesia Bidik Masa Depan Ekonomi Kreatif Dunia

22 Oktober 2026 - 19:41 WIB

ASDP Pastikan Penanganan Klaim dan Kawal Pemenuhan Hak Penumpang KMP Batumandi

22 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Mujiburrohman Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung

22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Hendak Investasi Emas Digital Mulai Rp1.000? Cek di Aplikasi GoPay

22 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Tekan Inflasi dan Jaga Daya Beli, Pemkab Fakfak Gelar Gerakan Pangan Murah Peringati Hari Pangan Sedunia ke-46

22 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Trending di EKOBIS