Wartatrans.com, MERAK – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan komitmennya untuk bertanggungjawab atas penanganan kerugian yang dialami para penumpang korban insiden KMP Batumandi.
“Perusahaan memastikan setiap laporan kerugian akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, baik melalui perlindungan asuransi maupun kebijakan perusahaan, dengan mengedepankan proses yang terkoordinasi, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak para korban,” tegas Direktur Utama ASDP Heru Widodo, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, perusahaan memberikan perhatian serius terhadap dampak yang dialami para penumpang dan berkomitmen mengawal proses penyelesaian kerugian secara optimal.
“Kami memahami bahwa insiden ini menimbulkan kerugian dan dampak bagi para korban. ASDP bertanggungjawab untuk memastikan setiap laporan ditangani dengan baik dan proses penyelesaiannya dikawal secara serius. Kami akan mengupayakan agar proses klaim berjalan optimal, dengan nilai penggantian yang maksimal sesuai ketentuan asuransi dan kebijakan perusahaan,” ujarnya.
Dikatakannya, ASDP terus berkoordinasi dengan pihak asuransi dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses pendataan, verifikasi, hingga penyelesaian klaim berjalan secara terstruktur.
Perusahaan juga membuka akses pelaporan melalui sejumlah kanal dan posko agar para korban dapat menyampaikan kerugian yang dialami dan memperoleh pendampingan selama proses berlangsung.
Hingga Kamis (22/10) pukul 13.00 WIB, tercatat sebanyak 65 kendaraan telah dilaporkan untuk proses klaim asuransi.
ASDP terus berkoordinasi dengan pihak asuransi dan melakukan pendataan terhadap laporan yang masuk guna memastikan proses verifikasi dan tindak lanjut klaim berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam mekanisme perlindungan yang tersedia, setiap tiket penyeberangan telah dilengkapi dengan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heru.
Perlindungan atas risiko jiwa ditangani PT Jasa Raharja, sedangkan perlindungan atas kendaraan dan barang muatan ditangani PT Jasaraharja Putera, dengan pelaksanaan klaim mengacu pada ketentuan dan cakupan pertanggungan masing-masing.
Sementara itu, untuk kerugian atas barang bawaan pribadi yang tidak termasuk dalam cakupan perlindungan tersebut, ASDP akan memfasilitasi penggantian melalui kebijakan perusahaan.
Proses ini akan dilakukan berdasarkan laporan dan hasil verifikasi kerugian, dengan tetap mengupayakan nilai penggantian yang optimal bagi para korban.
“Untuk memudahkan proses pendataan dan pengajuan klaim, ASDP mengimbau seluruh korban agar segera melaporkan kerugian yang dialami melalui posko yang tersedia di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni,” ungkap dia.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui tautan atau kode QR resmi yang disediakan perusahaan maupun dengan menghubungi Contact Center ASDP di nomor (021) 191 dan WhatsApp 0811-1021-191.
ASDP mengimbau para korban untuk menyampaikan informasi serta dokumen pendukung yang diperlukan agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap memerhatikan ketentuan asuransi maupun kebijakan perusahaan dalam penyelesaian kerugian.
“Bagi ASDP, tanggung jawab terhadap para penumpang yang menjadi korban, tidak berhenti pada penanganan darurat. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi proses penyelesaian kerugian, memastikan setiap laporan mendapatkan perhatian, serta mengupayakan pemenuhan hak para korban secara optimal. Kami akan mengawal proses ini dengan sungguh-sungguh, mengedepankan kepedulian, transparansi, dan tanggung jawab,” imbuh Heru.
Melalui langkah tersebut, ASDP menegaskan komitmennya untuk menangani dampak insiden KMP Batumandi secara bertanggungjawab, memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, serta memastikan para korban memeroleh akses yang jelas terhadap proses pelaporan dan penyelesaian kerugian. (omy)




























