Menu

Mode Gelap
KA Batara Kresna Jadi Pilihan Wisata Akhir Pekan dari Solo ke Wonogiri, Tarif Rp4.000 KAI Wisata Gandeng Jakarta Infrastruktur Propertindo, Hadirkan Integrasi Transportasi Wisata dan Media Iklan Digital Meningkat, Pengguna Commuter Line Jabodetabek Tembus 86,8 Juta pada Triwulan I 2026 Dica Melo Sukses Sebagai Brand Ambassador, Kembali Dikontrak Meinl. Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat KA Blora Jaya Tumbuh 72,76% pada Triwulan I 2026, Perjalanan yang Menghubungkan Harapan Banyak Masyarakat

EKOBIS

40 Ton Beras Impor Ilegal di Batam Disegel, Mentan: Jangan Sampai 115 Juta Petani Kita Demotivasi

badge-check


 40 Ton Beras Impor Ilegal di Batam Disegel, Mentan: Jangan Sampai 115 Juta Petani Kita Demotivasi Perbesar

40 Ton Beras Impor Ile

Wartatrans.com, BATAM — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyegel 40 ton beras impor ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui hotline Lapor Pak Menteri pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Amran menegaskan bahwa persoalan impor ilegal tidak hanya terkait jumlah atau nilai barang, tetapi menyangkut dampaknya terhadap jutaan petani di Indonesia.

“Bukan nilai 40 tonnya. Tetapi yang kita harus jaga adalah semangat petani kita untuk tanam. Jangan sampai petani kita — 115 juta orang — itu demotivasi. Sekarang ini motivasinya luar biasa untuk berproduksi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).

Amran menambahkan, pemerintah terus berupaya memperkuat sektor pertanian melalui berbagai regulasi dan bantuan yang sudah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

“Bapak Presiden telah mengeluarkan 19 regulasi berupa Perpres dan Inpres untuk mempermudah petani. Ada bantuan anggaran, penurunan harga pupuk 20 persen, serta peningkatan volume pupuk hingga dua kali lipat,” terangnya.

Kementerian Pertanian memastikan proses hukum terhadap kasus impor beras ilegal ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik-praktik yang merugikan petani melalui kanal resmi yang telah disediakan.*** (Gr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AISMOLI Sebut Sodium Ion Pas untuk Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia

17 April 2026 - 17:57 WIB

ASDP Hadirkan Fasilitas Belajar Modern Inklusif, Dukung SDM Unggul

17 April 2026 - 16:49 WIB

CANSO Apresiasi Penerapan ATMAS AirNav Indonesia

17 April 2026 - 16:34 WIB

FIFASTRA Raih Silver WOW Brand 2026 Kategori Motorcycle Leasing

17 April 2026 - 14:49 WIB

Mengintip 3 Pelabuhan Pelindo Multi Terminal dengan Penumpang Terpadat di Angleb 2026 

17 April 2026 - 14:38 WIB

Maret 2026, IPC TPK Jambi Catat Pertumbuhan Arus Peti Kemas 22,5 Persen

17 April 2026 - 14:10 WIB

360 PPIH Daker Madinah Siap Sukseskan Haji 2026

17 April 2026 - 12:15 WIB

Panen Melimpah Pasca Bencana, Petani Kopi Gayo Kekurangan Buruh Petik

17 April 2026 - 11:31 WIB

Bersama Rumah Aksara, Guru SMA Asah Kompetensi Menulis di Perpustakaan Bogor

17 April 2026 - 11:04 WIB

Helikopter Jatuh di Sekadau, Seluruh Penumpang Dilaporkan Tewas

17 April 2026 - 10:42 WIB

Trending di KABIN