Menu

Mode Gelap
KAI Commuter Siagakan 126 Personel di Stasiun Strategis Antisipasi Aksi Massa Kembali ke Kampus, Wabup Bireuen Razuardi Jadi Pemateri PKKMB Universitas Almuslim 2026 PARFI ’56 Ingin Bangun Dana Abadi untuk Seniman Pelindo Solusi Digital Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Dukung Kebijakan Logistik Nasional, IPC TPK Paparkan Kinerja Operasional Real-Time kepada Bappenas RI KAI Terapkan B50, Tekan Emisi Karbon Operasional Kereta Api

EKOBIS

40 Ton Beras Impor Ilegal di Batam Disegel, Mentan: Jangan Sampai 115 Juta Petani Kita Demotivasi

badge-check


 40 Ton Beras Impor Ilegal di Batam Disegel, Mentan: Jangan Sampai 115 Juta Petani Kita Demotivasi Perbesar

40 Ton Beras Impor Ile

Wartatrans.com, BATAM — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyegel 40 ton beras impor ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui hotline Lapor Pak Menteri pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Amran menegaskan bahwa persoalan impor ilegal tidak hanya terkait jumlah atau nilai barang, tetapi menyangkut dampaknya terhadap jutaan petani di Indonesia.

“Bukan nilai 40 tonnya. Tetapi yang kita harus jaga adalah semangat petani kita untuk tanam. Jangan sampai petani kita — 115 juta orang — itu demotivasi. Sekarang ini motivasinya luar biasa untuk berproduksi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).

Amran menambahkan, pemerintah terus berupaya memperkuat sektor pertanian melalui berbagai regulasi dan bantuan yang sudah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

“Bapak Presiden telah mengeluarkan 19 regulasi berupa Perpres dan Inpres untuk mempermudah petani. Ada bantuan anggaran, penurunan harga pupuk 20 persen, serta peningkatan volume pupuk hingga dua kali lipat,” terangnya.

Kementerian Pertanian memastikan proses hukum terhadap kasus impor beras ilegal ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik-praktik yang merugikan petani melalui kanal resmi yang telah disediakan.*** (Gr)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kembali ke Kampus, Wabup Bireuen Razuardi Jadi Pemateri PKKMB Universitas Almuslim 2026

27 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Pelindo Solusi Digital Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok

27 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Dukung Kebijakan Logistik Nasional, IPC TPK Paparkan Kinerja Operasional Real-Time kepada Bappenas RI

27 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Gelar RUA 2026, Iperindo Bahas Order Pembangunan Kapal Baru Dalam Negeri masih Sepi

26 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warga Griya Serpong Adu Kekompakan di Masak Gesss Episode 324

26 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Pemprov Jateng Antisipasi Banyak Warganya Yang Ingin Menggeruduk Gedung DPR RI

26 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Haji Fikri Serap Aspirasi Warga Ciomas, Soroti Banjir, Longsor, dan Kerusakan Infrastruktur

26 Agustus 2026 - 15:03 WIB

KAI Services Perkuat Kemitraan Strategis melalui Mitra Gathering 2026

26 Agustus 2026 - 14:10 WIB

KKP Intensifkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Donasi Terkumpul Rp920 Juta

26 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Lomba Tahfiz Warnai Peringatan HUT RI dan Maulid Nabi di Sukadanau

26 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Trending di RAGAM