Wartatrans.com, TAKENGON — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengambil langkah antisipatif menghadapi potensi bencana lanjutan akibat cuaca ekstrem yang masih melanda wilayah tersebut. Curah hujan tinggi yang terus terjadi dinilai meningkatkan risiko longsor susulan dan banjir di sejumlah titik rawan, sekaligus memperumit akses penanganan di lapangan.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Pemkab Aceh Tengah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat mulai 9 Januari hingga 22 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh upaya penanganan bencana, perlindungan warga, serta pemulihan fasilitas vital dapat berjalan optimal di tengah kondisi alam yang belum stabil.

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kajian kondisi geografis, cuaca, serta laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Menurutnya, status tanggap darurat bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan situasi di lapangan.
“Langkah ini bukan semata memperpanjang status, tetapi untuk menjamin keselamatan masyarakat dan mempercepat pemulihan infrastruktur penting, termasuk akses layanan kesehatan dan bantuan sosial,” ujar Haili Yoga.
Dalam ketetapan tersebut, pemerintah daerah juga membuka kemungkinan penyesuaian masa tanggap darurat, baik dipersingkat maupun diperpanjang kembali, berdasarkan hasil pemantauan BPBD Aceh Tengah dan kondisi cuaca terkini.
Seluruh kebutuhan pembiayaan selama masa tanggap darurat dibebankan pada APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026, serta didukung oleh sumber pendanaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap risiko korban jiwa dan kerusakan lanjutan dapat ditekan, sekaligus memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan pelayanan yang memadai hingga situasi benar-benar dinyatakan aman.*** (Kamaruzzaman)
























