Menu

Mode Gelap
KAI Raih Indeks Kepuasan Pelanggan 4,53, Suara Pelanggan Jadi Dasar Perbaikan Layanan Stasiun Citeras Layani 115 Perjalanan KRL per Hari, Pengguna Terus Meningkat Avtur Turun, Kemenhub Sesuaikan Besaran Maksimal Fuel Surcharge 30% Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045 Hampir 42 Persen KA Jarak Jauh dari Gambir dan Pasar Senen Gunakan Kereta New Generation KAI Services Tingkatkan Kompetensi Frontliner Luxury Lounge Lewat Training Basic Hospitality

BANDARA

Avtur Turun, Kemenhub Sesuaikan Besaran Maksimal Fuel Surcharge 30%

badge-check


 Terminal 3 Bandara Soetta Perbesar

Terminal 3 Bandara Soetta

Wartatrans.com, JAKARTA – Harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026 mengalami penurunan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa pemerintah terus evaluasi terhadap berbagai komponen pembentuk tarif angkutan udara guna menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional badan usaha angkutan udara.

“Kami secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Evaluasi dilakukan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp21.892 per liter.

Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Maka besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Kemenhub melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif yg dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

“Maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing,” katanya.

Kemenhub terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara. (omy)

Baca Lainnya

Dirjen Intram: RUU Sistranas Perkuat Integrasi Transportasi Penumpang dan Lognas

4 Agustus 2026 - 20:10 WIB

4 Maskapai Mulai Beroperasi di Terminal Haji dan Umrah Bandara Soetta 7 Agustus 2026

4 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Kemenhub Gelar Tes Narkoba Personel Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta

2 Agustus 2026 - 06:10 WIB

Semua Boleh Tepuk Tangan, Tapi Bandara Butuh Ekosistem

1 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Di Mandailing Natal Pesawat Sudah Mendarat, Apakah Ekosistem Siap Terbang?

1 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandara Soekarno-Hatta Siap Didarati Pesawat Komersial Airbus A380, Terbesar di Dunia

31 Juli 2026 - 09:47 WIB

Berkat Transformasi Danantara, Armada Citilink Bertambah jadi 43

30 Juli 2026 - 21:06 WIB

InJourney Airports LC Perkuat Dukung Pengembangan SDM Industri Aviasi Bertaraf Global

30 Juli 2026 - 10:17 WIB

Garuda Gaet Saudia, Perluas Jangkauan Penumpang Internasional ke Indonesia

29 Juli 2026 - 15:57 WIB

Semester I-2026, AirAsia Indonesia Pangkas 6,9% Kerugian Operasional Utama

29 Juli 2026 - 11:35 WIB

Trending di EKOBIS