Menu

Mode Gelap
Vika Salim Tak Kejar Pernikahan Mewah, Pilih Selesaikan Rumah Sebelum Ijab Kabul Sandrina Michelle Ungkap Alasan Nyaman Jalani Hubungan dengan Junior Roberts KSOP Utama Tanjung Perak Pastikan Kesiapan E-RTG Baru di Terminal Petikemas Nilam AHY: Jadilah Versi Terbaik Diri Sendiri, Generasi Muda Penentu Masa Depan Indonesia Kemenhub Dukung Proses Evakuasi dan Persiapan Salvage KMP Virgo Transport 8 Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya Dialog Lewat BWL

BANDARA

Avtur Turun, Kemenhub Sesuaikan Besaran Maksimal Fuel Surcharge 30%

badge-check


 Terminal 3 Bandara Soetta Perbesar

Terminal 3 Bandara Soetta

Wartatrans.com, JAKARTA – Harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026 mengalami penurunan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa pemerintah terus evaluasi terhadap berbagai komponen pembentuk tarif angkutan udara guna menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional badan usaha angkutan udara.

“Kami secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Evaluasi dilakukan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp21.892 per liter.

Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Maka besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Kemenhub melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif yg dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

“Maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing,” katanya.

Kemenhub terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara. (omy)

Baca Lainnya

6 Pesawat N219 PTDI Siap Perkuat Armada di TNI-AD

22 September 2026 - 15:37 WIB

Melalui Pertukaran Data ADS-B, AirNav dan CAAS Perkuat Layanan Lintas FIR

21 September 2026 - 10:41 WIB

Kemenhub Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Kondisi Darurat di Bandara APT Pranoto

19 September 2026 - 13:44 WIB

Pelita Air Bagikan Ratusan Tiket Nonton Gratis MotoGP di Mandalika

19 September 2026 - 13:19 WIB

Bandara Ngurah Rai Sambut Penerbangan Perdana Super Air Jet dari Bandung

19 September 2026 - 06:55 WIB

17 Tahun AirAsia jadi Maskapai Berbiaya Hemat Terbaik Dunia Versi Skytrax

18 September 2026 - 19:46 WIB

Ada Sejumlah Posisi Ditawarkan, AirNav Buka Rekrutmen Karyawan

18 September 2026 - 17:44 WIB

Bandara Husein Hadirkan Rute Medan-Bandung dengan Super Air Jet

18 September 2026 - 17:13 WIB

Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil Ditjen Hubud dan DGAC Prancis

18 September 2026 - 17:03 WIB

Bandara Soetta, Ngurah Rai, Sepinggan, dan Ahmad Yani Raih Level 4 Akreditasi Customer Experience Dunia dari ACI

18 September 2026 - 15:17 WIB

Trending di BANDARA