Menu

Mode Gelap
Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg di Libur Panjang Imlek dan Ramadhan Pertamina Patra Niaga Jelaskan Proses Distribusi dan Quality Control BBM di IT Jakarta kepada Pemimpin Redaksi Media Produk Perikanan Indonesia Makin Bernilai di Pasar Internasional Akomodir Lonjakan Pemudik, KAI Daop 7 Madiun Operasikan KA Tambahan Lebaran 2026 Kementerian-KP Pastikan Kemudahan Izin, 433 Kapal Purse Seine Siap Melaut dari Jakarta Libur Panjang Imlek, Penumpang KAD di Daop 7 Madiun Meningkat, Bakal Ada Atraksi Barongsai

RAGAM

Banjir Aceh 2025 Disebut Ekosida, Desakan Bentuk Badan Khusus Menguat

badge-check


 Banjir Aceh 2025 Disebut Ekosida, Desakan Bentuk Badan Khusus Menguat Perbesar

Wartatrans.com, ACEH/JAKARTA — Banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah Aceh sepanjang 2025 kian dipandang bukan sekadar bencana alam. Sejumlah hasil audit lapangan menyimpulkan bencana tersebut sebagai ekosida—kehancuran ekologis akibat kegagalan tata kelola negara yang berlangsung sistemik dan terencana.

Kesimpulan itu tertuang dalam Manifesto Pemulihan Aceh dari Bencana Ekologis (Ekosida 2025) yang dirilis Tim Seusama Peduli setelah melakukan audit lapangan selama 40 hari di Aceh Utara. Tim menilai banjir bandang terjadi sebagai konsekuensi langsung dari rusaknya kawasan hulu sungai, menyusul ekspansi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di wilayah hutan lindung.

Kawasan hulu seperti Taman Nasional Gunung Leuser dan Hutan Ulu Masen disebut mengalami degradasi serius. “Temuan berupa hantaman kayu gelondongan dan aliran lumpur pekat bukan karakter banjir alami, melainkan indikator kehancuran hutan secara masif,” tulis manifesto tersebut.

Negara Absen di Fase Kritis

Manifesto juga menyoroti kegagalan negara sejak fase awal bencana. Sistem Peringatan Dini (Early Warning System/EWS) dinilai tidak berfungsi di tingkat desa. Negara baru hadir ketika air telah mencapai atap rumah warga. Selama tujuh hari pertama pascabencana, distribusi logistik tersendat oleh birokrasi, sementara warga bertahan hidup melalui solidaritas lokal.

Kondisi ini menciptakan kontras tajam antara ketangguhan warga dan kelumpuhan sistem pemerintahan. “Yang bekerja adalah warga, bukan negara,” bunyi salah satu poin kritik dalam manifesto.

DPR Akui Masalah Struktural

Nada serupa mengemuka dalam Simposium Pemulihan Pascabencana Banjir dan Longsor Aceh yang digelar di Gedung Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senayan, Jakarta, Minggu, 15 Februari 2026.

 

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bencana Aceh membuka persoalan struktural yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan darurat semata. Ia mengutip data kerusakan pada 2.507 titik jalan dan 599 jembatan yang menyebabkan keterisolasian wilayah, terutama di Aceh Utara dan Aceh Tengah.

“Pemulihan tidak cukup membangun ulang infrastruktur, tetapi harus memastikan desain yang adaptif terhadap risiko bencana dan berbasis mitigasi,” ujar Indra.

Desakan Badan Setingkat BRR

Menghadapi skala kerusakan yang dinilai luar biasa, Tim Seusama Peduli mendesak pembentukan lembaga ad-hoc setingkat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh. Lembaga tersebut diusulkan independen, transparan, dan memiliki mandat lintas sektor untuk rehabilitasi serta rekonstruksi Aceh.

Kepemimpinan badan ini diharapkan dipegang figur dengan kapasitas akademik, integritas moral, serta pemahaman antropologis dan ekologi Aceh.

Manifesto juga menuntut moratorium total izin baru di kawasan hutan Aceh, audit menyeluruh atas izin yang telah terbit, serta penuntutan hukum terhadap korporasi yang dinilai berkontribusi pada bencana. Korporasi tersebut didorong membayar kompensasi untuk pemulihan ekologi dan hak ekonomi warga terdampak.

“Aceh Tidak Butuh Mi Instan”

Aktivis Seusama, Sri Novankandi, menyebut banjir Aceh bukan fenomena hidrometeorologi semata, melainkan akibat kerusakan ekologis yang sistemik. Kemarahan publik di media sosial, menurutnya, telah menjelma menjadi “mahkamah rakyat” yang menantang legitimasi laporan birokrasi formal.

“Aceh tidak butuh mi instan. Aceh butuh keadilan ekologis,” demikian penutup manifesto, seraya menunggu langkah konkret pemerintah untuk berpihak pada pemulihan ekologi dan martabat rakyat.*** (PG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg di Libur Panjang Imlek dan Ramadhan

16 Februari 2026 - 21:17 WIB

Rumah Budaya HMA, Diplomasi Sastra dan Budaya, Merawat Harmoni Indonesia–Mesir

16 Februari 2026 - 19:18 WIB

Ratusan Warga Tonton Film NOEH (Pasung) di RSJ Aceh, Hujan Tak Surutkan Ikhtiar Lawan Stigma ODGJ

16 Februari 2026 - 14:38 WIB

Sukses Kelola Komunikasi Berdampak, PNM Raih Tiga Penghargaan PR Indonesia Awards 2026

16 Februari 2026 - 14:24 WIB

MADEENA & Jagawana Band Ramaikan Blantika Musik Tanah Air Lewat Single “CANDU”

16 Februari 2026 - 10:44 WIB

Trending di RAGAM