Menu

Mode Gelap
Haji Fikri Apresiasi Desa Wisata Gunung Malang dan Tugu Utara Tembus Top 15 Jawa Barat Didong dan Tari Guel Semarakkan Panggung Kemerdekaan di Gedung Agung Yogyakarta Pentas Seni Kemerdekaan RI di RT 05 Tegalsari Semarang Juga Diisi Tasyakuran Pembangunan Talud Jalan PNM Jadikan Semangat Kemerdekaan sebagai Energi Pemberdayaan Perempuan Ultra Mikro Upacara Kemerdekaan di Kampung Nelayan, Trenggono Targetkan 5.000 KNMP hingga 2029 Hari Ini Tarif Rp8 Berlaku di LRT Jabodebek dan Sebagian Besar Commuter Line, 27.620 Tiket Diskon KAI Terjual

SUMBER DAYA

Begini Skema Kebijakan Penerapan WFH bagi ASN Kemenhub

badge-check


 Menhub Dudy (tengah) Perbesar

Menhub Dudy (tengah)

Wartatrans.com, JAKARTA – Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan modifikasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan penerapan kebijakan dimodifikasi mengingat tugas untuk pelayanan publik

“Dengan kebijakan WFH setiap Jumat yang ditetapkan pemerintah, Kemenhub menerapkan skema kehadiran 40 persen pegawai setiap hari agar operasional transportasi publik tetap berjalan normal,” ucapnya.

“Kami sedikit memodifikasi karena melayani transportasi publik. Jadi tidak libur Jumat, tetapi jumlah pegawai yang masuk dikurangi menjadi sekitar 40 persen setiap hari,” tutur Menhub di sela Media Briefing di Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena sektor transportasi memiliki fungsi vital dalam mendukung mobilitas masyarakat.

Dari sekitar 5.000 pegawai di kantor pusat, hanya sekitar 2.000 orang yang hadir setiap hari melalui sistem kerja bergilir (shifting).

Penyesuaian ini tetap mengacu pada arahan Kementerian PAN-RB yang memberikan fleksibilitas bagi kementerian dan lembaga dalam mengatur pola kerja ASN.

“Kemenhub menilai WFH penuh setiap Jumat kurang ideal bagi sektor transportasi yang harus beroperasi optimal menjelang akhir pekan,” kata dia.

“Karena kami melayani transportasi, tidak mungkin ikut libur setiap Jumat. Maka pengurangan pegawai dilakukan setiap hari bergantian.”

Modifikasi ini diterapkan, agar pembagian beban kerja tetap adil bagi seluruh pegawai, sekaligus tetap selaras dengan kebijakan efisiensi pemerintah pusat.

Dukung Efisiensi BBM dan Kurangi Macet
Selain menjaga layanan publik, modifikasi pola kerja ini juga diharapkan berkontribusi pada penghematan energi nasional.

Dengan berkurangnya mobilitas harian ASN, pemerintah menargetkan penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), kemacetan, serta polusi udara—terutama di Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN pusat dan daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung efisiensi nasional dan akan dievaluasi setiap dua bulan secara berkala. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Haji Fikri Apresiasi Desa Wisata Gunung Malang dan Tugu Utara Tembus Top 15 Jawa Barat

17 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Didong dan Tari Guel Semarakkan Panggung Kemerdekaan di Gedung Agung Yogyakarta

17 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pentas Seni Kemerdekaan RI di RT 05 Tegalsari Semarang Juga Diisi Tasyakuran Pembangunan Talud Jalan

17 Agustus 2026 - 16:40 WIB

PNM Jadikan Semangat Kemerdekaan sebagai Energi Pemberdayaan Perempuan Ultra Mikro

17 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Upacara Kemerdekaan di Kampung Nelayan, Trenggono Targetkan 5.000 KNMP hingga 2029

17 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Di HUT Ke-81 RI, Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok: Semangat Kemerdekaan Harus Bebaskan Diri dari Malas dan Penyalahgunaan Wewenang

17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

HUT Ke-81 RI, Pelindo Tegaskan Komitmen Penguatan Konektivitas untuk Memajukan Ekonomi Indonesia

17 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Musara Gayo Jabodetabek Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kenang Perjuangan Pejuang Gayo dan Radio Rimba Raya

17 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Diwarnai Tembakan, Rakyat Aceh Melawan

17 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Mutia Sari Tendik UIN Sultanah Nahrasiyah Hadiri Upacara HUT RI di Simeulue

17 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Trending di RAGAM