Wartatrans.com, FAKFAK — Dinas Sosial Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya untuk membenahi sistem pendataan penerima manfaat bantuan sosial. Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran bantuan, baik yang bersumber dari APBN maupun anggaran daerah, tepat sasaran dan sesuai kondisi riil masyarakat di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Fakfak, Sadali Lahadalia, S.Sos., M.Si., pada Senin 28 September 2026 mengungkapkan bahwa persoalan data menjadi isu krusial yang berawal dari ketidaktepatan penerima manfaat bantuan APBN. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh sistem pendataan yang dinilai keliru dan tidak tuntas, terutama karena data Badan Pusat Statistik (BPS) diambil secara sampel sehingga tidak menggambarkan kondisi utuh masyarakat di suatu wilayah.
“Data BPS diambil secara sampel, sehingga tidak menggambarkan keutuhan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya di wilayah setempat. Ini yang menyebabkan banyak warga yang seharusnya layak menerima bantuan, justru tidak tersentuh,” ujar Sadali saat diwawancarai
Sadali menjelaskan, dalam klasifikasi desil BPS, masyarakat dikelompokkan dari desil 1 hingga 10. Desil 1 sampai 5 menempatkan warga dari kategori hampir miskin hingga sangat miskin, sementara desil 6 hingga 10 masuk kategori menengah ke atas. Namun, berdasarkan kondisi riil di lapangan, banyak warga Fakfak yang secara ekonomi tergolong miskin atau hampir miskin justru tercatat pada desil menengah ke atas.
“Ada warga yang kondisi ekonominya ada di desil bawah, tetapi namanya tercatat di desil 6, 7, 8, 9, atau 10. Akibatnya, mereka tidak mendapat bantuan. Ini yang ingin kami koreksi,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, mulai Senin ini Dinas Sosial Kabuoaten Fakfak melakukan pendataan manual secara jemput bola ke semua distrik dan kampung. Pendataan ini bertujuan mencatat kondisi riil masyarakat dari tingkat paling bawah, dengan informasi yang terbuka dan diketahui oleh pemerintahan setempat.
“Kami sadar data yang kami ambil tahun ini belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan karena keterbatasan anggaran dan waktu. Tetapi ini adalah langkah awal yang akan kami perbaiki di tahun berikutnya,” jelas Sadali.

Data hasil pendataan ini, lanjutnya, akan menjadi data pembanding sekaligus alat verifikasi terhadap data pusat. Dinas Sosial akan mengajukan verifikasi bersama BPS agar posisi desil warga dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
“Semua rakyat Indonesia punya hak yang sama. Kalau memang kondisi ekonominya di desil bawah, dia layak mendapat bantuan,” imbuhnya.
Selain untuk validasi data, pendataan ini juga akan menjadi acuan bagi kepala daerah dalam mengambil kebijakan pembangunan. Data tersebut akan memilah kondisi masyarakat secara lebih rinci, termasuk membedakan warga yang tidak mampu secara konsumsi harian namun memiliki rumah layak, dengan warga yang mampu secara ekonomi tetapi tinggal di rumah yang tidak layak.
Tak hanya itu, data ini juga akan menjadi dasar pemilahan penerima manfaat berdasarkan sumber anggaran, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Alokasi Umum (DAU). Khusus untuk Otsus, pendataan ini akan memetakan warga yang berstatus Orang Asli Papua (OAP) agar alokasi dana tepat sasaran.
“Dengan data yang terpilah, perencanaan pembangunan di setiap OPD bisa lebih efektif dan efisien, serta menyesuaikan dengan sumber anggaran yang ada. Ini yang kami perjuangkan,” pungkas Sadali.
Melalui langkah ini, Dinas Sosial Kabupaten Fakfak berharap penyaluran bantuan dan kebijakan pembangunan ke depan dapat benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak, tanpa tumpang tindih maupun salah sasaran.*** (ASAH)






















