Menu

Mode Gelap
Dinsos Tolak Ajuan Keringanan Pasien Miskin Non BPJS di RS dr. Slamet Garut  Ditjen Hubdat Mulai Normalisasi Kendaraan ODOL di Kalimantan Timur Tiga Tahun Beroperasi, LRT Jabodebek Layani 75,9 Juta Pelanggan dan Perkuat Mobilitas Perkotaan 128 Perwira PPI Curug Dituntut Jadi Bagian dari Solusi Hadapi Tantangan Industri Penerbangan Kemenhub Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code InJourney Group Ramaikan Garuda Indonesia Travel Fair 2026

RAGAM

Dinsos Tolak Ajuan Keringanan Pasien Miskin Non BPJS di RS dr. Slamet Garut 

badge-check


 Dinsos Tolak Ajuan Keringanan Pasien Miskin Non BPJS di RS dr. Slamet Garut  Perbesar

Wartatrans.com, GARUT- Lahir prematur di usia kandungan 7 bulan dan diduga stunting, tapi keluarga miskin ini justru dipingpong. Sebab pengajuan bantuan ke LAPAD Ruhama ditolak tanpa alasan jelas. Rumah sakit pun memaksa bayar umum.

Peristiwa itu dialami salah satu pasien di RSUD dr. Slamet Garut. Bayi tersebut lahir dalam kondisi riskan. Secara ekonomi keluarga tidak mampu dan tidak tercover BPJS Kesehatan.

Upaya keluarga tidak berhenti di situ. Mereka melengkapi seluruh persyaratan untuk mengajukan bantuan ke LAPAD Ruhama melalui Dinas Sosial Kabupaten Garut.

“Keluarga sudah bolak-balik ke Dinsos. Sudah beberapa kali menghadap Kabid. Persyaratan LAPAD Ruhama sudah lengkap semua,” ujar sumber yang mendampingi keluarga, Kamis (28/8/2026).

Namun hingga kini rekomendasi LAPAD Ruhama tak kunjung keluar.

“Alasannya tidak jelas. Tetap tidak diberikan rekomendasi LAPAD Ruhamanya,” kata dia.

Di sisi lain, pihak RSUD dr. Slamet disebut mendesak keluarga untuk membayar biaya perawatan secara umum.

“Dari pihak RSUD dr. Slamet dipaksa harus bayar umum karena tidak masuk kriteria katanya,” ujarnya.

LAPAD Ruhama merupakan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah milik Pemkab Garut. Salah satu program utamanya adalah bantuan kemanusiaan dan kesehatan untuk warga miskin.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang di Dinsos Garut dan pihak LAPAD Ruhama belum memberikan keterangan.

Direktur RSUD dr. Slamet juga belum merespons konfirmasi terkait kebijakan pembayaran pasien miskin.

Ketua Gapermas, Asep Mulyana menilai tindakan memaksa pasien miskin bayar umum tanpa solusi berpotensi melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan dan UU 40/2004 tentang SJSN.

“Negara wajib menjamin. Kalau tidak masuk BPJS, harusnya ada Jamkesda atau skema lain. Apalagi ini bayi prematur dan diduga stunting. Menolak rekomendasi LAPAD tanpa alasan tertulis itu lemah secara administrasi,” katanya.

Kasus ini menambah daftar warga miskin Garut yang kesulitan mengakses layanan kesehatan. Padahal Pemkab Garut memiliki instrumen Dinsos dan LAPAD Ruhama untuk menjadi jaring pengaman terakhir.

Keluarga saat ini masih kebingungan. Di satu pintu ditolak bantuannya. Di pintu lain ditagih biaya rumah sakit.***

(Chryst/Buy)

Baca Lainnya

Ketua DEN Minta Perbaikan Program MBG Lewat Digitalisasi

28 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Pemerintah Dorong Industri Baterai Nikel, MOLINAS Masuk Rantai Hilirisasi

28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

KIP Dorong Keterbukaan Informasi Tak Sekadar Predikat Informatif

28 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Teken Kerja Sama, Pelindo & IKM Perkuat Arus Nikel Kendari

28 Agustus 2026 - 05:44 WIB

Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi, DAMRI Perkuat Konektivitas ke Sejumlah Wilayah di Jawa Barat

27 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Masyarakat Bepergian Melonjak, DAMRI Layani Puluhan Ribu Pelanggan pada Libur Panjang Bulan Agustus 2026

27 Agustus 2026 - 22:28 WIB

⁠Pelindo dan BNN Bekali Pelajar Pengetahuan tentang Bahaya Narkoba

27 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Ketua Fraksi PKS DPRD Depok: Depok Darurat LGBT

27 Agustus 2026 - 17:51 WIB

DDII Kota Depok Mendukung Gerakan Dakwah di Parlemen Depok

27 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia  Kota Depok Lakukan Silaturahmi Dakwah ke Sekretaris Fraksi PKS dan Anggota DPRD Kota Depok

27 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Trending di RAGAM