Wartatrans.com, JAKARTA — Komisi Informasi Pusat (KIP) memulai Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026, terhadap 384 badan publik. Penilaian tahun ini diperkuat untuk melihat apakah keterbukaan tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat.
Kick Off dan Sosialisasi Monev digelar di Auditorium Abdul Rahman Saleh RRI Jakarta, Rabu (26/8/2026). Pesertanya mencakup kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara (BUMN), perguruan tinggi negeri, dan partai politik.

Ketua KIP Handoko Agung Saputro menegaskan, Monev bukan perlombaan mengejar predikat Informatif, melainkan upaya memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi.
“Jangan membangun keterbukaan hanya untuk mendapatkan nilai. Bangunlah keterbukaan karena masyarakat memiliki hak untuk tahu, karena setiap Badan Publik memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang baik, dan karena kepercayaan publik harus dirawat melalui transparansi dan akuntabilitas,” tegas Handoko, Rabu (26/8).
Penegasan itu menempatkan keterbukaan sebagai budaya kerja badan publik, bukan sekadar tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Karena itu, kualitas layanan dan manfaat informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Monev.
Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KIP, Dery Hendryan mengatakan, tahapan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) 2026 relatif tidak berubah. Penguatan diarahkan pada tahap Uji Publik melalui pendalaman tim ahli mengenai Keterbukaan Informasi Berdampak.
“Meskipun Monev tahun ini relatif tidak mengalami perubahan signifikan pada SAQ maupun tahapan pelaksanaannya, kami melakukan penguatan pada tahapan Uji Publik melalui penambahan aspek penilaian, khususnya pendalaman dari tim ahli terkait Keterbukaan Informasi Berdampak,” jelas Dery.
Penerapan hak akses informasi juga terlihat dalam sengketa yang diputus KIP pada Juni 2026. Dalam perkara Amik Atmiati melawan Kementerian Ketenagakerjaan, KIP menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP), dan Berita Acara Gelar Perkara sebagai informasi publik yang terbuka.
Putusan itu menunjukkan keterbukaan tidak berhenti pada keberadaan dokumen, tetapi menyangkut kemampuan masyarakat memperoleh informasi yang menjadi haknya.
Dimensi manfaat kemudian terlihat dalam pemanfaatan data pemerintah untuk layanan perlindungan sosial di Sleman. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) diarahkan menghubungkan sistem pemerintah agar layanan perlindungan sosial lebih sederhana, cepat, dan tepat sasaran.
Sebanyak 61.112 keluarga di Sleman telah terdaftar dalam Portal Perlindungan Sosial. “Teknologi pemerintah bukan sekadar membangun sistem. Yang paling penting adalah bagaimana teknologi tersebut memudahkan masyarakat dan memastikan hak masyarakat dapat diberikan secara tepat,” kata Meutya, Kamis (13/8/2026).
Dua contoh tersebut memperjelas makna keterbukaan berdampak yang kini ditekankan dalam Monev. Informasi dinilai bermakna ketika dapat diakses, digunakan, dan memberi manfaat nyata bagi warga.
Pada Monev 2025, sebanyak 137 badan publik memperoleh kualifikasi Informatif. Capaian tersebut perlu diikuti peningkatan kualitas layanan dan dampak keterbukaan, bukan sekadar mempertahankan predikat.
Rangkaian Monev 2026 berlanjut melalui pengisian SAQ, verifikasi, klarifikasi hingga Uji Publik pada November. Hasil evaluasi akan menjadi bagian laporan keterbukaan informasi publik kepada Presiden, DPR RI, dan masyarakat.*** (Artha Tidar)


























