Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Tinjau Lokasi Kebakaran Muara Angke, Pastikan Penanganan dan Bantuan Tepat Sasaran Cegah Penyalahgunaan Disduk Capil Garut Musnahkan Blanko KTP-el Yang Rusak  KAI Commuter Siagakan 126 Personel di Stasiun Strategis Antisipasi Aksi Massa Kembali ke Kampus, Wabup Bireuen Razuardi Jadi Pemateri PKKMB Universitas Almuslim 2026 PARFI ’56 Ingin Bangun Dana Abadi untuk Seniman Pelindo Solusi Digital Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok

RAGAM

Cegah Penyalahgunaan Disduk Capil Garut Musnahkan Blanko KTP-el Yang Rusak 

badge-check


 Cegah Penyalahgunaan Disduk Capil Garut Musnahkan Blanko KTP-el Yang Rusak  Perbesar

Wartatrans.com, GARUT — Sebanyak 13.849 keping blangko KTP-el rusak dan gagal dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut, Kamis (27/8/2026).

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Disdukcapil Garut, Jalan Patriot No. 14, sekitar pukul 10.00 WIB. Seluruh blangko yang dimusnahkan merupakan KTP-el bekas yang ditarik dari masyarakat.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 400.12/ – Disdukcapil/2026 yang ditandatangani, rincian blangko yang dimusnahkan terdiri dari 2.316 keping KTP-el rusak dan 11.533 keping KTP-el dengan perubahan elemen data.

Efran Brando mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk menertibkan administrasi kependudukan dan mencegah penyalahgunaan data.

“Blangko KTP-el yang sudah tidak berlaku, baik karena rusak fisik maupun karena pemiliknya melakukan perubahan data seperti alamat, status perkawinan, atau nama, wajib ditarik dan dimusnahkan,” terangnya.

Langkah pembakaran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dalam aturan itu, blangko KTP-el yang sudah tidak terpakai harus dimusnahkan secara terbuka dan disaksikan.

Disdukcapil Garut mencatat, hingga Agustus 2026 pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el terus berjalan. Penarikan KTP-el lama menjadi salah satu syarat wajib saat warga melakukan pemutakhiran data atau mengajukan KTP pengganti.

Dengan total penduduk Garut sekitar 2,9 juta jiwa dan wilayah yang mencakup 42 kecamatan, Disdukcapil menyebut penertiban blangko bekas menjadi penting untuk menjaga keamanan data kependudukan.

Proses pemusnahan disaksikan oleh pejabat terkait di lingkungan Disdukcapil.

Setelah dibakar, sisa abu blangko diamankan agar tidak bisa disalahgunakan.*** (Christ/Buy)

Baca Lainnya

Kembali ke Kampus, Wabup Bireuen Razuardi Jadi Pemateri PKKMB Universitas Almuslim 2026

27 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Pelindo Solusi Digital Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok

27 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Dukung Kebijakan Logistik Nasional, IPC TPK Paparkan Kinerja Operasional Real-Time kepada Bappenas RI

27 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warga Griya Serpong Adu Kekompakan di Masak Gesss Episode 324

26 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Pemprov Jateng Antisipasi Banyak Warganya Yang Ingin Menggeruduk Gedung DPR RI

26 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Haji Fikri Serap Aspirasi Warga Ciomas, Soroti Banjir, Longsor, dan Kerusakan Infrastruktur

26 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Lomba Tahfiz Warnai Peringatan HUT RI dan Maulid Nabi di Sukadanau

26 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Tionghoa Indonesia dan Buku: Merawat Jejak Sejarah, Sastra, dan Budaya

26 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Idang Meulapeh Warnai Maulid Nabi di Jakarta, Tradisi Nagan yang Pernah Raih Rekor Dunia

25 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Haji Fikri: Pengawasan Pemerintahan Adalah Kewajiban Wakil Rakyat, Pejabat Diminta Jangan Korupsi

25 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Trending di RAGAM