Wartatrans.com, BALIKPAPAN – Upaya penertiban kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai diperkuat di Kalimantan Timur.
Sebanyak 69 kendaraan tercatat telah mendaftarkan diri untuk mengikuti proses normalisasi dan penyesuaian dimensi kendaraan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui BPTD Kelas II Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan normalisasi dan penyesuaian dimensi kendaraan angkutan barang tersebut di Plaza Balikpapan, Kamis (27/8).
Kegiatan ini digelar bersamaan dengan peluncuran layanan pick up dan drop off BTS Balikpapan City Trans serta layanan angkutan antarmoda rute Balikpapan–IKN.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan, dari 69 kendaraan yang telah terdaftar untuk mengikuti proses normalisasi, 60 di antaranya berasal dari Samarinda.
“Hingga saat ini terdapat 69 kendaraan yang telah mendaftar ke BPTD Kelas II Kalimantan Timur untuk mengikuti proses normalisasi. Enam puluh kendaraan berasal dari Samarinda. Namun pada hari ini sebagai langkah awal atau kick off akan dilaksanakan kegiatan normalisasi pada 14 kendaraan,” kata Aan saat meninjau langsung kegiatan tersebut.
Menurut Aan, keikutsertaan perusahaan angkutan barang dalam program normalisasi secara sukarela menjadi sinyal positif dalam mendukung kebijakan penanganan kendaraan ODOL.
Ia menilai, partisipasi tersebut menunjukkan adanya kesadaran sekaligus komitmen dari pemilik kendaraan dan pelaku usaha angkutan barang untuk memenuhi ketentuan dimensi kendaraan yang berlaku.
Sejumlah perusahaan yang telah mendaftarkan kendaraan untuk mengikuti proses normalisasi antara lain PT Aldi Mitra Sejahtera, PT Perdana Semesta Perkasa, PT Nathan Najwa Logistik, PT Panen Abadi Logistik, dan PT Indo Kargo Nusantara.
Sementara itu, proses penyesuaian dimensi kendaraan melibatkan sejumlah perusahaan karoseri, yakni PT Expedisi Menara Samarinda, PT Pundi Satria Nusantara, dan PT Karunia Jaya Bangkit.
Aan mengapresiasi para operator dan perusahaan angkutan barang yang bersedia melakukan normalisasi kendaraan secara sukarela menggunakan biaya sendiri.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan sekaligus membangun budaya keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan barang.
“Kami berharap dapat terus menjaga kolaborasi dan komitmen bersama untuk mempercepat penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan sekaligus mendorong terwujudnya sistem angkutan barang yang lebih berkeselamatan dan tertib,” ujarnya.
Pemerintah terus mendorong kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan pihak terkait agar implementasi penanganan ODOL dapat berjalan secara bertahap. Normalisasi dan penyesuaian dimensi kendaraan diharapkan dapat mendukung terciptanya angkutan barang yang memenuhi ketentuan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.(fahmi)































