Wartatrans.com, LEBAK – Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Kabupaten Lebak dan sejumlah instansi terkait akan menutup permanen Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 183 di Kilometer 79+888, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada 4 September 2026.
Penutupan dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan menekan risiko kecelakaan antara kereta api dan pengguna jalan.

Penutupan JPL 183 yang berada di Jalan Ki Maklum/R.T. Hadiwinangun tersebut melibatkan Kepolisian Resor Lebak, Kodim Lebak, serta PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta.
JPL 183 berada di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat karena berdekatan dengan Stasiun Rangkasbitung dan pasar tradisional. Arus kendaraan, baik pribadi maupun angkutan umum, juga tergolong tinggi.
Kondisi di lapangan menunjukkan masih terdapat pengguna jalan yang menerobos ketika pintu perlintasan telah ditutup. Selain itu, kawasan emplasemen Stasiun Rangkasbitung berada di antara JPL 181 Km 79+272, JPL 183 Km 79+888, dan JPL 184 Km 80+246 dengan jarak antarperlintasan sekitar 400 meter.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dilakukannya penutupan JPL 183 sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.
Sebagai alternatif akses penyeberangan, masyarakat dapat menggunakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stasiun Rangkasbitung yang menghubungkan Jalan Hardiwinangun dan Jalan Tirtayasa.
JPO tersebut telah dilengkapi ramp di sisi utara dan selatan serta terhubung dengan sejumlah fasilitas di kawasan stasiun, antara lain selasar menuju terminal, area drop-off, peron, dan akses menuju Pasar Rangkasbitung.
Dalam pelaksanaan penutupan, Satlantas Polres Lebak dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak akan melakukan rekayasa lalu lintas. Pemerintah Kabupaten Lebak, Polri, Kodim, dan Satpol PP juga akan mendukung pengamanan di sekitar lokasi.
Sementara itu, PT KAI Daop 1 Jakarta mendukung aspek keselamatan perkeretaapian melalui penonaktifan peralatan JPL dan penempatan petugas penjaga setelah perlintasan tersebut ditutup.
“Penutupan JPL 183 merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan fasilitas penyeberangan yang telah disediakan serta bersama-sama membangun budaya tertib dan mengutamakan keselamatan,” ujar Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta.
Rencana penutupan JPL 183 telah dikoordinasikan sejak 2023. Koordinasi dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Lebak, PT KAI Daop 1 Jakarta, kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Kecamatan Rangkasbitung, dan Kelurahan Muara Ciujung Barat.
Menjelang penutupan, sosialisasi kepada masyarakat juga telah dilakukan pada 1 September 2026. Sosialisasi menyasar tokoh masyarakat, perwakilan angkutan umum, dan pedagang di sekitar lokasi.
Informasi penutupan disampaikan melalui sosialisasi langsung, pemasangan media informasi, serta penyebaran informasi melalui media sosial.
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang memiliki tugas teknis di bidang perkeretaapian, termasuk pembangunan, pengembangan, pengawasan, dan peningkatan keselamatan prasarana perkeretaapian di wilayah kerjanya.(****)































