Menu

Mode Gelap
Tanta Ginting Tertantang Perankan Tan Malaka, Belajar Sejarah hingga Bangun Chemistry dengan Arswendy Bening Swara Citilink Salurkan 91,5 Ton Bantuan Gempa NTT melalui Delapan Penerbangan KKP Terbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut untuk 16 Pembangkit PLN Nusantara Power JPL 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen 4 September, Warga Dialihkan ke JPO Ditjen Intram dan JICA Perkuat Integrasi Transportasi Publik Jabodetabek, Dorong Warga Tinggalkan Kendaraan Pribadi ASDP Sterilisasi Pelabuhan Merak, Perkuat Keselamatan dan Keamanan Kawasan

TEKNOLOGI

KKP Terbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut untuk 16 Pembangkit PLN Nusantara Power

badge-check


 KKP Terbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut untuk 16 Pembangkit PLN Nusantara Power Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung komitmen PT PLN Nusantara Power (PLN NP) dalam memenuhi ketentuan pemanfaatan sumber daya kelautan melalui penerbitan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) bagi 16 pembangkit listrik yang dikelolanya.

Perizinan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pemanfaatan air laut untuk kebutuhan operasional pembangkit dilakukan secara tertib, terukur, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, penerbitan izin ALSE bukan menjadi akhir dari proses kepatuhan, melainkan awal dari kewajiban pemegang izin untuk menjaga standar pemanfaatan air laut.

“Setelah izin diterbitkan, pemegang izin wajib menjaga standar dalam perizinan ALSE dan menyampaikan laporan secara berkala. Ini penting untuk menjamin keberlangsungan usaha sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut di sekitar kegiatan,” ujar Koswara dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Menurut Koswara, sektor ketenagalistrikan menjadi salah satu pengguna air laut dalam skala besar karena banyak pembangkit termal berlokasi di kawasan pesisir.

Air laut umumnya dimanfaatkan sebagai media pendingin atau cooling water untuk kondensor. Selain itu, air laut juga digunakan sebagai bahan baku instalasi desalinasi untuk menghasilkan air proses dan air bersih yang dibutuhkan dalam operasional pembangkit.

“Dengan volume pengambilan yang besar dan berlangsung secara terus-menerus, pemanfaatan air laut oleh pembangkit listrik termasuk kegiatan yang perlu dikelola dengan standar dan pengawasan yang baik. Karena itu, kepatuhan terhadap perizinan ALSE menjadi instrumen penting untuk memastikan aspek ekonomi dan ekologi berjalan beriringan,” katanya.

Direktur Sumber Daya Kelautan KKP Frista Yorhanita mengapresiasi langkah PLN NP yang telah memastikan 16 pembangkitnya memenuhi ketentuan pemanfaatan air laut.

“Kami mengapresiasi komitmen PT PLN Nusantara Power dalam memenuhi perizinan ALSE. PLN NP menjadi perusahaan pertama di grup PLN yang memperoleh Izin Pemanfaatan ALSE, dan ini merupakan contoh baik kepatuhan industri strategis terhadap regulasi di sektor kelautan,” ujar Frista.

Ia menilai pemenuhan izin tersebut menunjukkan pemanfaatan sumber daya kelautan untuk mendukung kebutuhan industri dapat berjalan dengan mengedepankan prinsip ekonomi biru (blue economy).

Penerapan standar, kata Frista, juga penting terutama terhadap kegiatan usaha yang memiliki risiko tinggi terhadap pemanfaatan sumber daya laut.

“Standarisasi ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, tetapi memastikan pemanfaatan air laut dilakukan secara bertanggung jawab, terukur, dan tetap memperhatikan daya dukung serta kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Izin Pemanfaatan ALSE merupakan perizinan berusaha yang wajib dimiliki pelaku usaha yang mengambil dan memanfaatkan air laut, baik untuk kepentingan sendiri maupun dijual kembali.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya Lampiran 1A beserta aturan pelaksanaannya.

KKP mencatat pemanfaatan air laut selain energi saat ini mencapai sekitar 24 miliar meter kubik per tahun. Pemanfaatan tersebut tersebar di berbagai sektor, seperti pembangkit listrik, budi daya perikanan, pergaraman, kelapa sawit, industri kimia, dan usaha air minum.

Besarnya volume pemanfaatan tersebut membuat tata kelola perizinan dan pengawasan menjadi penting untuk memastikan sumber daya laut digunakan secara berkelanjutan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekologi laut melalui penerapan prinsip ekonomi biru dalam pemanfaatan sumber daya kelautan.(fahmi)

 

Baca Lainnya

Citilink Salurkan 91,5 Ton Bantuan Gempa NTT melalui Delapan Penerbangan

27 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Ditjen Intram dan JICA Perkuat Integrasi Transportasi Publik Jabodetabek, Dorong Warga Tinggalkan Kendaraan Pribadi

27 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Dukung Kebijakan Logistik Nasional, IPC TPK Paparkan Kinerja Operasional Real-Time kepada Bappenas RI

27 Agustus 2026 - 05:38 WIB

KKP Intensifkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Donasi Terkumpul Rp920 Juta

26 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Dari Tim Alfa hingga Ubi Bombing, Upaya Padamkan Karhutla Way Kambas

26 Agustus 2026 - 09:32 WIB

FIFGROUP Perluas Manfaat Kampung Sehat melalui Sanitasi Layak dan Pencegahan Stunting

25 Agustus 2026 - 16:00 WIB

ADEXCO Dorong Industrialisasi Kebencanaan dari Hulu ke Hilir, Dukung Penanganan Kahutla

25 Agustus 2026 - 08:42 WIB

TNI AD dan AL Kerahkan Kapal Rumah Sakit ke NTT

25 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Gajian Tiba, Waktunya Jalan-Jalan! Ada Diskon 20% dari DAMRI

24 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Pelindo Regional 2 dan BNN Jakarta Utara Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda

24 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Trending di ANJUNGAN