Wartatrans.com, MAKASSAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu kapal bersama lima awak yang diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Perairan Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan.
Penindakan dilakukan Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) setelah mendeteksi adanya suara ledakan di kawasan perairan tersebut pada Kamis (27/8) sekitar pukul 09.00 WITA.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan KM Nurmaulina. Dari kapal tersebut, petugas menemukan sekitar 20 kilogram ikan yang diduga merupakan hasil penangkapan menggunakan bahan peledak, satu unit kompresor, serta lima orang awak kapal.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, praktik penangkapan ikan menggunakan bom dilakukan dengan modus yang melibatkan sejumlah kapal secara cepat dan terorganisasi.
“Praktik penangkapan ikan menggunakan bom dilakukan dengan modus yang melibatkan beberapa kapal secara cepat dan terorganisasi. Satu kelompok bertugas melemparkan bahan peledak dan segera menjauh dari lokasi setelah ledakan terjadi. Sementara kelompok lainnya bertugas mengumpulkan ikan di permukaan maupun dengan penyelaman,” ujar Pung dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/8).
Dia menegaskan, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut.
Kerusakan tersebut terutama dapat terjadi pada terumbu karang dan habitat ikan yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih. Karena itu, KKP akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik destructive fishing.
Menurut Pung, penguatan pengawasan juga dilakukan melalui respons cepat terhadap informasi yang diterima terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan yang merusak.
Sebagai tindak lanjut penindakan, KM Nurmaulina beserta lima awak kapal, ikan yang diduga hasil pengeboman, dan satu unit kompresor telah diamankan di Satwas SDKP Makassar.
Seluruh barang dan awak kapal tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan serta proses permintaan keterangan untuk penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KKP tidak akan memberikan ruang bagi praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut. Pengawasan akan terus dilakukan dan setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat respons di lapangan,” tegas Pung.
KKP juga mengajak masyarakat, terutama nelayan, ikut menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak maupun praktik penangkapan ikan destruktif lainnya.(fahmi)






























