Wartatrans.com, JAKARTA – Seorang perempuan muda asal Makassar, Sulawesi Selatan, Zulfah Andriani,SH.MH,CTL yang kini berusia 30 tahun, menunjukkan kiprahnya di dunia hukum nasional melalui pendirian Women Lawyer Club (WLC).
Ulfa juga menjabat sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum WLC aktif menjalani profesi sebagai lawyer dan pengacara, sembari mendorong peran perempuan dan generasi muda di bidang hukum.

Dalam wawancara dengan media pada Ahad (1/2/2026), Ulfa—yang akrab disapa Kak Ulfa—menyampaikan bahwa WLC telah berkembang pesat sejak didirikan. Lulusan pascasarjana Universitas Muslim Indonesia tersebut mengungkapkan bahwa hingga saat ini WLC telah terbentuk di hampir 27 provinsi serta 27 kabupaten dan kota di Indonesia.
“Alhamdulillah, kami sudah membentuk kepengurusan di hampir 27 provinsi dan 27 kabupaten/kota. Tujuan saya mendirikan Women Lawyer Club ini agar anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa, khususnya di bidang hukum, memahami bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum paham hukum,” jelas Ulfa.
Menurutnya, Women Lawyer Club hadir sebagai wadah bagi perempuan di bidang hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan keadilan. WLC menjadi ruang kolaboratif bagi advokat, notaris, akademisi, praktisi hukum, mahasiswi hukum, hingga organisasi perempuan.
Ulfa menegaskan, WLC siap bersinergi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, serta bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pemerintah, dan komunitas hukum lainnya. Sinergi tersebut ditujukan untuk membantu sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat luas.
“Tujuan kami di WLC adalah membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, termasuk masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis melalui LBH Women Lawyer Club,” pungkasnya.
Dukungan terhadap keberadaan WLC juga disampaikan oleh praktisi hukum Subagyo. Dalam kesempatan terpisah saat diwawancarai media, ia mengaku bangga dengan hadirnya organisasi Women Lawyer Club yang digagas oleh anak muda.
Menurut Subagyo, perempuan, khususnya generasi muda, tidak boleh dipandang sebelah mata dalam dunia hukum. Kehadiran WLC dinilai mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Mudah-mudahan WLC terus berkembang dan bisa membantu masyarakat luas. Anak-anak muda, khususnya perempuan, harus bisa mandiri serta terus meningkatkan kualitas dan kuantitas di bidang hukum,” ujar Subagyo.(fahmi/jks)




























