Menu ✖

Mode Gelap
ASDP Gerak Cepat Tangani Tenggelamnya KMP Batumandi Usai Terbakar Kemenpar: Penerbangan Shenzhen–Jakarta Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Tiongkok Dua Tahun Prabowo-Gibran, KKP Perkuat Konservasi Laut dan Pengawasan IUU Fishing KAI Angkut 50,75 Juta Ton Barang hingga September 2026, Angkutan Nonbatu Bara Tumbuh Hemat Biaya hingga Tekan Polusi, Commuter Line Jabodetabek Layani 349 Juta Pengguna Menperin Lantik Pengurus Pusat Iperindo Periode 2026–2030

RAGAM

Pemkot Semarang Tidak Melaksanakan WFH, Wamendagri Perintahkan untuk Memviralkan

badge-check


 Pemkot Semarang Tidak Melaksanakan WFH, Wamendagri Perintahkan untuk Memviralkan Perbesar

Wartatrans.com, SEMARANG — Seminggu lalu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Jateng. Surat tertanggal 1 April 2026 ini menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ dengan bab dan hal sama.

Dalam SE Pemprov Jateng, menyebutkan semua pemerintahan daerah di Jawa Tengah baik Kota maupun Kabupaten harus menerapkan Work From Home (WFH) bagi sebagian ASN pada setiap Jumat.

Dari pantauan Wartatrans.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang belum menerapkan kebijakan WFH bagi semua ASN nya.

Saat dikonfirmasi, alasan yang dikemukakan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng adalah pihaknya masih mengkaji kebijakan tersebut. Utamanya terkait dampak bagi penghemat energi.

“Saya minta untuk dirapatkan, sekaligus minta ada aksi yang spesifik tidak hanya WFH,” katanya, Jumat (10/4/2026). Lebih lanjut Agustina mengatakan bahwa di mana pun bekerja, pelayanan adalah nomor satu dan tidak boleh terganggu.

Agustina menambahkan, pihaknya lebih fokus pada pengurangan anggaran bahan bakar minyak (BBM) bagi pejabat. Salah satunya dengan memangkas anggaran perjalanan dinas. Hasil kajian akan diumumkan jika sudah selesai.

Atas kebijakan WFH, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta masyarakat turut mengawasi pelaksanaannya.

“Kalau ada ASN yang tidak menjalankan WFH, silakan dilaporkan atau bahkan diviralkan,” perintah Bima di sela inspeksi mendadak ke puluhan rumah ASN di Bogor, Jumat (10/4/2026). Sidak untuk memastikan kebijakan WFH berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Selain memberi peringatan bagi yang bandel, Bima juga mengimbau agar ASN menggunakan transportasi publik yang ramah lingkungan. Intinya, Pemerintah Daerah baik Kota maupun Kabupaten, wajib mematuhi kebijakan Pemerintah Pusat.

Pelanggaran terhadap ketentuan WFH akan berdampak pada pengurangan tunjangan kinerja (tunkin) ASN. “Kalau tidak di rumah dan tidak masuk data, maka tunjangan kinerjanya akan berkurang dan diperhitungkan,” kata Bima.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Little Harbour, Dermaga Aman bagi Anak dan Ruang Tenang bagi Orang Tua di Pelindo Regional 2

21 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Suasana Panas Terjadi Saat Pembacaan Vonis Bupati Pati Non Aktif Sudewo

21 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Hari Santri Nasional 2026, H. Fikri Hudi Oktiarwan Ajak Santri Teguhkan Khittah Kebangsaan dan Perkuat Persatuan

21 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Kemenhub-Polri Perkuat Sinergi dan Kolaborasi di Sektor Transportasi

21 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Para Pakar Bicara Blok Andaman Berpotensi Gerus Kewenangan Khusus Aceh

21 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Wahyoe Liluk Winarto Kembali Menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Semarang

21 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KKP Pulihkan Usaha Perikanan Pascabencana Sumatra

21 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Tani Merdeka Aceh, APPSI, dan SPPG Sepakat Jalin Kerja Sama untuk Serap Hasil Pertanian Lokal

21 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Usai Ditetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi, Konsesi Hutan Jadi Sorotan

21 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, KNMP Terbukti Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir

21 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Trending di EKOBIS