Menu

Mode Gelap
JPL 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen 4 September, Warga Dialihkan ke JPO Ditjen Intram dan JICA Perkuat Integrasi Transportasi Publik Jabodetabek, Dorong Warga Tinggalkan Kendaraan Pribadi ASDP Sterilisasi Pelabuhan Merak, Perkuat Keselamatan dan Keamanan Kawasan Belajar dari Insiden KA Malabar, KAI Daop 1 Jakarta: Disiplin di Perlintasan Lindungi Nyawa dan Perjalanan Ketua Fraksi PKS DPRD Depok: Depok Darurat LGBT DDII Kota Depok Mendukung Gerakan Dakwah di Parlemen Depok

RAGAM

Pemkot Semarang Tidak Melaksanakan WFH, Wamendagri Perintahkan untuk Memviralkan

badge-check


 Pemkot Semarang Tidak Melaksanakan WFH, Wamendagri Perintahkan untuk Memviralkan Perbesar

Wartatrans.com, SEMARANG — Seminggu lalu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Jateng. Surat tertanggal 1 April 2026 ini menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ dengan bab dan hal sama.

Dalam SE Pemprov Jateng, menyebutkan semua pemerintahan daerah di Jawa Tengah baik Kota maupun Kabupaten harus menerapkan Work From Home (WFH) bagi sebagian ASN pada setiap Jumat.

Dari pantauan Wartatrans.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang belum menerapkan kebijakan WFH bagi semua ASN nya.

Saat dikonfirmasi, alasan yang dikemukakan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng adalah pihaknya masih mengkaji kebijakan tersebut. Utamanya terkait dampak bagi penghemat energi.

“Saya minta untuk dirapatkan, sekaligus minta ada aksi yang spesifik tidak hanya WFH,” katanya, Jumat (10/4/2026). Lebih lanjut Agustina mengatakan bahwa di mana pun bekerja, pelayanan adalah nomor satu dan tidak boleh terganggu.

Agustina menambahkan, pihaknya lebih fokus pada pengurangan anggaran bahan bakar minyak (BBM) bagi pejabat. Salah satunya dengan memangkas anggaran perjalanan dinas. Hasil kajian akan diumumkan jika sudah selesai.

Atas kebijakan WFH, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta masyarakat turut mengawasi pelaksanaannya.

“Kalau ada ASN yang tidak menjalankan WFH, silakan dilaporkan atau bahkan diviralkan,” perintah Bima di sela inspeksi mendadak ke puluhan rumah ASN di Bogor, Jumat (10/4/2026). Sidak untuk memastikan kebijakan WFH berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Selain memberi peringatan bagi yang bandel, Bima juga mengimbau agar ASN menggunakan transportasi publik yang ramah lingkungan. Intinya, Pemerintah Daerah baik Kota maupun Kabupaten, wajib mematuhi kebijakan Pemerintah Pusat.

Pelanggaran terhadap ketentuan WFH akan berdampak pada pengurangan tunjangan kinerja (tunkin) ASN. “Kalau tidak di rumah dan tidak masuk data, maka tunjangan kinerjanya akan berkurang dan diperhitungkan,” kata Bima.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ketua Fraksi PKS DPRD Depok: Depok Darurat LGBT

27 Agustus 2026 - 17:51 WIB

DDII Kota Depok Mendukung Gerakan Dakwah di Parlemen Depok

27 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia  Kota Depok Lakukan Silaturahmi Dakwah ke Sekretaris Fraksi PKS dan Anggota DPRD Kota Depok

27 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Cegah Penyalahgunaan Disduk Capil Garut Musnahkan Blanko KTP-el Yang Rusak 

27 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Kembali ke Kampus, Wabup Bireuen Razuardi Jadi Pemateri PKKMB Universitas Almuslim 2026

27 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Pelindo Solusi Digital Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok

27 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Dukung Kebijakan Logistik Nasional, IPC TPK Paparkan Kinerja Operasional Real-Time kepada Bappenas RI

27 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warga Griya Serpong Adu Kekompakan di Masak Gesss Episode 324

26 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Pemprov Jateng Antisipasi Banyak Warganya Yang Ingin Menggeruduk Gedung DPR RI

26 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Haji Fikri Serap Aspirasi Warga Ciomas, Soroti Banjir, Longsor, dan Kerusakan Infrastruktur

26 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Trending di RAGAM