Menu

Mode Gelap
Lewat Car Free Day, FIFGROUP Gaungkan Kampanye “Perempuan Berperan” untuk Mendorong Kesetaraan Gender KMP Aceh Hebat 2 Kembali Berlayar Pascainsiden, Siap Melayani dengan Standar Keselamatan Terbaik Wisatawan Asing Makin Gemar Naik Kereta, KAI Layani 308 Ribu Penumpang Mancanegara pada Semester I 2026 Walikota Langsa Rombak Kabinet Secara Besar besaran  Diskusi Seni Ruang Publik Soroti Minimnya Regulasi dan Pentingnya Budaya sebagai Identitas Kota 38 Persen Transaksi QRIS Nasional Terpusat di Jakarta, Jadi Motor Ekonomi Sekaligus Sinyal Ketimpangan Digital

RAGAM

Pemkot Semarang Tidak Melaksanakan WFH, Wamendagri Perintahkan untuk Memviralkan

badge-check


 Pemkot Semarang Tidak Melaksanakan WFH, Wamendagri Perintahkan untuk Memviralkan Perbesar

Wartatrans.com, SEMARANG — Seminggu lalu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Jateng. Surat tertanggal 1 April 2026 ini menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ dengan bab dan hal sama.

Dalam SE Pemprov Jateng, menyebutkan semua pemerintahan daerah di Jawa Tengah baik Kota maupun Kabupaten harus menerapkan Work From Home (WFH) bagi sebagian ASN pada setiap Jumat.

Dari pantauan Wartatrans.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang belum menerapkan kebijakan WFH bagi semua ASN nya.

Saat dikonfirmasi, alasan yang dikemukakan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng adalah pihaknya masih mengkaji kebijakan tersebut. Utamanya terkait dampak bagi penghemat energi.

“Saya minta untuk dirapatkan, sekaligus minta ada aksi yang spesifik tidak hanya WFH,” katanya, Jumat (10/4/2026). Lebih lanjut Agustina mengatakan bahwa di mana pun bekerja, pelayanan adalah nomor satu dan tidak boleh terganggu.

Agustina menambahkan, pihaknya lebih fokus pada pengurangan anggaran bahan bakar minyak (BBM) bagi pejabat. Salah satunya dengan memangkas anggaran perjalanan dinas. Hasil kajian akan diumumkan jika sudah selesai.

Atas kebijakan WFH, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta masyarakat turut mengawasi pelaksanaannya.

“Kalau ada ASN yang tidak menjalankan WFH, silakan dilaporkan atau bahkan diviralkan,” perintah Bima di sela inspeksi mendadak ke puluhan rumah ASN di Bogor, Jumat (10/4/2026). Sidak untuk memastikan kebijakan WFH berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Selain memberi peringatan bagi yang bandel, Bima juga mengimbau agar ASN menggunakan transportasi publik yang ramah lingkungan. Intinya, Pemerintah Daerah baik Kota maupun Kabupaten, wajib mematuhi kebijakan Pemerintah Pusat.

Pelanggaran terhadap ketentuan WFH akan berdampak pada pengurangan tunjangan kinerja (tunkin) ASN. “Kalau tidak di rumah dan tidak masuk data, maka tunjangan kinerjanya akan berkurang dan diperhitungkan,” kata Bima.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walikota Langsa Rombak Kabinet Secara Besar besaran 

5 Juli 2026 - 05:24 WIB

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Krakatau Bergerak ke Barat, Belum Berdampak pada Bandara dan Jalur Penerbangan

4 Juli 2026 - 15:09 WIB

Hindari Bom Waktu Sampah, Jakarta Siapkan Tarif Bayar Sesuai Beban 

4 Juli 2026 - 06:38 WIB

Halimah Munawir Podcast Roadshow Hadir di Symphony & Harmony IWAPI DKI Jakarta

3 Juli 2026 - 21:59 WIB

Perkuat Kualitas Layanan, IPCC Gelar Management Walkthrough di Terminal Satelit Banjarmasin

3 Juli 2026 - 21:05 WIB

Masyarakat Beutong Ateuh Menjaga Warisan Alam, Sejahtera Karena Hutan Bukan Tambang

3 Juli 2026 - 15:29 WIB

Bagian dari Ekosistem Astra, FIFGROUP Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Desa Sejahtera Astra

3 Juli 2026 - 15:14 WIB

Pelindo Terminal Petikemas Berikan Wajah Baru Sarana Publik Masyarakat Ring 1 Terminal Teluk Lamong

3 Juli 2026 - 14:24 WIB

Pengoperasian QCC 004 Perkuat Daya Saing Pelabuhan Panjang sebagai Gerbang Logistik Sumatera

3 Juli 2026 - 13:35 WIB

13 Tahun, Mengabdi Direktur Ernawati Komit Bawa PT CMN Melayani Sepenuh Hati

3 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di RAGAM