Wartatrans.com, JAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tengah mengkaji perombakan total sistem penarikan retribusi pelayanan kebersihan di wilayah metropolitan. Langkah ini diambil guna mengatasi kedaruratan volume limbah perkotaan yang kian mendekati ambang batas kapasitas tampung ekologis.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memproyeksikan skema iuran ke depan tidak lagi menggunakan tarif flat konvensional antar-Rukun Tetangga (RT). Otoritas bakal memberlakukan asas pencemar membayar atau _polluter pays principle_ berbasis volume sampah buangan riil.

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menegaskan bahwa transformasi regulasi retribusi ini bertujuan menciptakan rasa keadilan sosial. Transformasi itu juga diharapkan memicu kesadaran reduksi limbah dari hulu.
“Saya berkeinginan nantinya ke depan itu warga untuk pembayaran iurannya jangan dibebankan terkait dengan retribusi, mereka bayar jasa,” ujar Dudi, dalam forum diskusi Jakarta Eco Future Festival 2026, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dudi menilai skema iuran flat dari rumah ke rumah yang selama ini berjalan lewat tata usaha komunitas sangat tidak berkeadilan bagi warga miskin. Menurut evaluasi DLH DKI Jakarta, masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah secara akumulatif justru menghasilkan volume sampah yang jauh lebih sedikit ketimbang kawasan hunian elite.
Asosiasi pengamat kebijakan publik menilai langkah Pemprov DKI Jakarta menerapkan penalti tarif ini sebagai keputusan krusial. Keputusan itu dinilai sudah sangat terlambat dieksekusi.
“Jika instrumen disinsentif ekonomi ini tidak dipaksakan sekarang, Jakarta akan lumpuh tertimbun limbahnya sendiri sebelum dekade ini berakhir,” kata Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Trubus Rahadiansyah, pada Jumat (3/7/2026).
Urgensi pengetatan kebijakan fiskal daerah ini semakin mendesak mengingat laporan lembaga riset NEXT Indonesia Center. Laporan itu menunjukkan dominasi Jakarta atas krisis limbah nasional.
Berdasarkan analisis komparatif atas data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), wilayah Jakarta Timur menjadi daerah urban penghasil tumpukan sampah terbesar di Indonesia. Dari total timbulan sampah nasional tahun 2025 yang menembus 20,4 juta ton, komponen sisa makanan memegang porsi tertinggi sebesar 39,73 persen.
Secara volume, Jakarta Timur menempati urutan pertama nasional dengan produksi limbah makanan mencapai 432.155 ton. Angka itu dibayangi Jakarta Barat sebesar 402.933 ton.
Tidak hanya mendominasi limbah organik dapur, Jakarta Timur juga mencatatkan angka tertinggi pada kategori sisa kemasan plastik. Volumenya mencapai 198.876 ton.
Kota administrasi ini pun memimpin penumpukan limbah berbahan kertas maupun karton. Total volumenya mencapai 149.395 ton sepanjang tahun lalu.
Trubus menambahkan bahwa tantangan terbesar Pemprov DKI Jakarta pasca-pemberlakuan tarif progresif ini terletak pada integritas sistem pengawasan di lapangan. “Tanpa kejelasan mekanisme alat ukur di tingkat penjemputan lingkungan, aturan ini hanya akan memicu konflik horizontal baru antara warga dan petugas kebersihan,” pungkasnya.*** (Artha Tidar)


























