Menu ✖

Mode Gelap
Kemenhub dan Kemenlu Fasilitasi Kepulangan 4 Awak Kapal Korban Pembajakan di Somalia Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo B50 Jadi Program Utama KAI, Target Pangkas Emisi 133.676 Ton CO₂e Pelindo Regional 2 Dorong Generasi Muda Kenali Strategi dan Bisnis Kepelabuhanan Alhamdulillah, Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta Zulfikar Kirbi, Seni Harus Terus Mengalir, Jangan Sampai Berhenti

RAGAM

Hindari Bom Waktu Sampah, Jakarta Siapkan Tarif Bayar Sesuai Beban 

badge-check


 Hindari Bom Waktu Sampah, Jakarta Siapkan Tarif Bayar Sesuai Beban  Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tengah mengkaji perombakan total sistem penarikan retribusi pelayanan kebersihan di wilayah metropolitan. Langkah ini diambil guna mengatasi kedaruratan volume limbah perkotaan yang kian mendekati ambang batas kapasitas tampung ekologis.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memproyeksikan skema iuran ke depan tidak lagi menggunakan tarif flat konvensional antar-Rukun Tetangga (RT). Otoritas bakal memberlakukan asas pencemar membayar atau _polluter pays principle_ berbasis volume sampah buangan riil.

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menegaskan bahwa transformasi regulasi retribusi ini bertujuan menciptakan rasa keadilan sosial. Transformasi itu juga diharapkan memicu kesadaran reduksi limbah dari hulu.

“Saya berkeinginan nantinya ke depan itu warga untuk pembayaran iurannya jangan dibebankan terkait dengan retribusi, mereka bayar jasa,” ujar Dudi, dalam forum diskusi Jakarta Eco Future Festival 2026, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dudi menilai skema iuran flat dari rumah ke rumah yang selama ini berjalan lewat tata usaha komunitas sangat tidak berkeadilan bagi warga miskin. Menurut evaluasi DLH DKI Jakarta, masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah secara akumulatif justru menghasilkan volume sampah yang jauh lebih sedikit ketimbang kawasan hunian elite.

Asosiasi pengamat kebijakan publik menilai langkah Pemprov DKI Jakarta menerapkan penalti tarif ini sebagai keputusan krusial. Keputusan itu dinilai sudah sangat terlambat dieksekusi.

“Jika instrumen disinsentif ekonomi ini tidak dipaksakan sekarang, Jakarta akan lumpuh tertimbun limbahnya sendiri sebelum dekade ini berakhir,” kata Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Trubus Rahadiansyah, pada Jumat (3/7/2026).

Urgensi pengetatan kebijakan fiskal daerah ini semakin mendesak mengingat laporan lembaga riset NEXT Indonesia Center. Laporan itu menunjukkan dominasi Jakarta atas krisis limbah nasional.

Berdasarkan analisis komparatif atas data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), wilayah Jakarta Timur menjadi daerah urban penghasil tumpukan sampah terbesar di Indonesia. Dari total timbulan sampah nasional tahun 2025 yang menembus 20,4 juta ton, komponen sisa makanan memegang porsi tertinggi sebesar 39,73 persen.

Secara volume, Jakarta Timur menempati urutan pertama nasional dengan produksi limbah makanan mencapai 432.155 ton. Angka itu dibayangi Jakarta Barat sebesar 402.933 ton.

Tidak hanya mendominasi limbah organik dapur, Jakarta Timur juga mencatatkan angka tertinggi pada kategori sisa kemasan plastik. Volumenya mencapai 198.876 ton.

Kota administrasi ini pun memimpin penumpukan limbah berbahan kertas maupun karton. Total volumenya mencapai 149.395 ton sepanjang tahun lalu.

Trubus menambahkan bahwa tantangan terbesar Pemprov DKI Jakarta pasca-pemberlakuan tarif progresif ini terletak pada integritas sistem pengawasan di lapangan. “Tanpa kejelasan mekanisme alat ukur di tingkat penjemputan lingkungan, aturan ini hanya akan memicu konflik horizontal baru antara warga dan petugas kebersihan,” pungkasnya.*** (Artha Tidar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo

7 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Pelindo Regional 2 Dorong Generasi Muda Kenali Strategi dan Bisnis Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Alhamdulillah, Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta

7 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Pelindo Mengajar, Ajak Siswa SMKN 1 Mempawah Mengenal Dunia Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Perempuan Aceh Bicara di Jakarta, Rumuskan Peta Jalan Kepemimpinan Perempuan Aceh 2045

7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Apa yang Dibahas Jokowi Saat Sambangi Prabowo di Kertanegara Jelang MK Putus Perkara Gibran?

7 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya

7 Oktober 2026 - 16:58 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Gibran, Buku Rismon Kembali Disorot

7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Bengkel Kreatif Aceh Multi Vision, 15 Tahun Mengembangkan Karya dan Ekonomi Kreatif Aceh

7 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Pengurus APPSI Aceh Tengah Periode 2025–2030 Siap Dilantik

7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Trending di RAGAM