Menu

Mode Gelap
Ayo Pesan Tiket dari Sekarang, Diskon Tarif Ferry Masih Tersedia Layanan Pelabuhan Kembali Dibuka, Gilimanuk Tetap Lancar dan Terkendali Tebar Kebaikan di Bulan Suci, IPCC Gelar Program Berbagi Ramadan 2026 Momen Angkutan Lebaran 2026, Whoosh Hadirkan Diskon Tiket hingga Rp 100 Ribu Kemenhub: Puncak Arus Mudik Terjadi pada H-3 Lebaran Dirjen Hubdat Imbau Pemudik Hindari Waktu Puncak Arus Balik

JALUR

Dirjen Hubdat Imbau Pemudik Hindari Waktu Puncak Arus Balik

badge-check


 Dirjen Hubdat (tengah) Perbesar

Dirjen Hubdat (tengah)

Wartatrans.com, BEKASI – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan secara resmi menyatakan arus mudik angkutan Lebaran 2026 telah berakhir seiring dengan ditetapkannya Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026.

“Alhamdulillah arus mudik telah selesai dan berjalan dengan lancar berkat kerja keras seluruh stakeholder, TNI/Polri, operator jalan tol, operator transportasi hingga masyarakat karena telah mematuhi aturan petugas di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk hindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada tanggal 24 Maret 2026,” ungkap Dirjen Aan saat melakukan tinjauan di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/3/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun Jasa Marga, puncak arus mudik tanggal 18 Maret 2026 merupakan puncak arus mudik tertinggi sepanjang sejarah.

Kendaraan yang keluar dari empat Gerbang Tol Utama lebih dari 270 ribu kendaraan, sehingga terjadi lonjakan kendaraan secara bersamaan. Sebagian besar kendaraan yang keluar Jakarta mengarah ke Tol Trans Jawa yaitu lebih dari 50 persen.

“Melihat arus mudik, dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah tanggal 24 Maret 2026 agar dapat mengurai puncak arus balik, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan penumpukan kendaraan di jalan dapat terhindarkan,” ujarnya.

Ke depan, dia menyebut seluruh pemangku kepentingan tengah menyiapkan pengamanan dan pelayanan untuk kegiatan takbiran dan ibadah Idul Fitri 1447 H di semua lokasi ibadah.

Selain itu, pengamanan arus lalu lintas juga akan dilakukan di area – area wisata.

Khusus untuk angkutan logistik, Dirjen Aan juga mengimbau seluruh pemilik barang, pemilik kendaraan dan pengemudi agar tetap mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Sebagaimana yang ada di dalam SKB, pembatasan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran ini berlaku untuk sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Aturan ini berlaku hingga 29 Maret 2026. Semua yang tidak masuk dalam pengecualian wajib mematuhi,” pungkasnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemenhub: Puncak Arus Mudik Terjadi pada H-3 Lebaran

20 Maret 2026 - 17:32 WIB

Menhub Dudy Lepas 4.009 Peserta Mudik Gratis Presisi dengan 81 Bus

19 Maret 2026 - 05:38 WIB

Volume Kendaraan Meningkat, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan

19 Maret 2026 - 05:34 WIB

Pemerintah Memberlakukan Rekayasa Lalulintas Kendaraan Mudik 2026, Bagaimana Jalur dan Jadwalnya? 

18 Maret 2026 - 19:15 WIB

WamenPANRB dan WamenHub Kunjungi KM Labobar, Pantau Puncak Arus Mudik Kapal PELNI di Pelabuhan Tanjung PriokPel

18 Maret 2026 - 16:50 WIB

PTPN Group Berangkatkan 2.795 Peserta Mudik Gratis

18 Maret 2026 - 15:07 WIB

Hingga H-4 Lebaran, 6 Juta Orang Telah Mudik dengan Angkutan Umum

18 Maret 2026 - 14:49 WIB

Kemenhub Lepas Keberangkatan 2 Bus Mudik Gratis Disabilitas

18 Maret 2026 - 13:41 WIB

100 Ribu Orang Sudah Menyebrang Lintas Jawa-Sumatera, Menhub Dudy Pastikan Kelancarannya

18 Maret 2026 - 13:32 WIB

Urai Antrean di Pelabuhan Gilimanuk, ASDP Kerahkan KMP Prima Nusantara

18 Maret 2026 - 10:47 WIB

Trending di ANJUNGAN