Wartatrans.com, JAKARTA – Realisasikan pelaporan yang efektif, efisien dan akuntabel, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan secara tertib dan berkesinambungan.
Utamanya pada tiga aplikasi, yaitu Aplikasi E-Monev PP 39/2006 Kementerian PPN/Bappenas, Aplikasi Monev-Kemenkeu (SMART DJA), dan E-Monitoring Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, pada kegiatan Finalisasi Data Capaian yang Masuk dalam Pemantauan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2025 yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, laporan capaian program dan kegiatan merupakan instrumen penting dalam proses evaluasi serta pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan strategis ke depan.
“Data capaian yang disampaikan juga mencerminkan tingkat keberhasilan pelaksanaan program, kegiatan strategis, serta pengelolaan anggaran di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut,” ucapnya.
“Oleh karena itu, seluruh UPT dan Satker diharapkan dapat terus meningkatkan kepatuhan pelaporan pada ketiga aplikasi tersebut.”
Kata dia, untuk mengoptimalkan kualitas dan tingkat pengisian laporan capaian program dan kegiatan, seluruh Satker di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut agar meningkatkan kepatuhan pelaporan pada Aplikasi dengan tata cara pengisian yang benar, tertib, dan tepat waktu.
Kegiatan Finalisasi Data Capaian ini dilaksanakan pada 12–16 Januari 2026 dan diikuti oleh perwakilan UPT dan Satker di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Sistem dan Manajemen Risiko Kementerian PPN/Bappenas, Direktorat Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, serta Biro Perencanaan Kemenhub.
Sebagai informasi, Aplikasi E-Monev Bappenas merupakan aplikasi yang mendukung pelaksanaan PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
Sementara Aplikasi Monev-Kemenkeu (SMART DJA) merupakan sistem untuk memantau dan menilai kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L).
Sedangkan Aplikasi E-Monitoring Kemenhub dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi dan meningkatkan akuntabilitas serta kualitas pelaksanaan anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Adapun saat ini, data anggaran dan realiasasi pada ketiga aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan SAKTI.
“Namun demikian, data pelaksanaan kegiatan kontraktual dan padat karya harus diinput manual pada aplikasi E-Monitoring Kemenhub,” tutup Lollan. (omy)









