Wartatrans.com, JAKARTA – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta Pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik.
Hal ini berkaitan dengan kenaikan harga avtur yang diumumkan Pertamina sebagai penyedia avtur penerbangan nasional di yang mulai berlaku hari ini (1/4/2026).

“Dalam pengumumannya tersebut, Pertamina melakukan penyesuaian harga avtur untuk domestik per 1 -30 April naik rata-rata 70%, sedangkan untuk internasional naik 80% (berbeda tiap bandara) persen dibanding harga per 1 -31 Maret 2026,” jelas Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja.
Sebagai contoh, untuk di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik per 1-31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter. Sedangkan pada periode 1 – 30 April 2026 harganya menjadi Rp23.551,08 per liter atau naik 72,45%.
Bila dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) yaitu Rp7.970,- maka kenaikannya mencapai 295%.
Sedangkan untuk internasional, harganya naik dari 0,742USD per liter menjadi 1,338USD per liter atau naik 80,32%.
Bila dibandingkan tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) di mana harga avtur internasional di Indonesia adalah 0,6USD per liter, maka kenaikannya mencapai 223%.
“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” tegasnya.
Menurutnya, penyesuaian ini harus segera dilakukan mengingat kenaikan harga avtur yang sangat tinggi dan di sisi lain harga avtur juga memengaruhi sekitar 40% biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” urai dia.
Sebelumnya, INACA kata Denon, minta kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15%.
“Namun, mengingat kenaikan fuel yang lebih tinggi dari perkiraan, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA disesuaikan lagi dengan tingkat kenaikan harga avtur saat ini,” tuturnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Senin (30/3/2026) Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, tengah mempertimbangkan, mengevaluasi, dan mengkaji rencana kenaikan fuel surcharge dan TBA penerbangan.
Dalam melakukan evaluasi dan kajian, Dudy menyebutkan juga perlu mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang saat ini cenderung terhadap penurunan harga tiket.
Apalagi pemerintah baru saja selesai memberikan potongan harga tiket melalui stimulus ekonomi pada libur Lebaran.
“Itu harus kami antisipasi juga (penyesuaian TBA). Namun, secara resmi kami harus menunggu apa yang akan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM,” ungkap Menhub. (omy)































