Menu

Mode Gelap
Catatan Halimah Munawir: Ziarah ke Makam Imam al-Busiri di Alexandria Catatan Halimah Munawir: Senja di Istana Raja Farouk Kemenhub Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang di Padang Bai dan Benoa Warga Terdampak Banjir Parah, Donasi Sumur Galian Jadi Harapan Hidup Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli KRYD untuk Antisipasi Guantibmas IPCC Tancap Gas di Awal 2026, Dua Kapal Internasional Perdana Berhasil Dilayani Sekaligus

PERISTIWA

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

badge-check


 IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup melalui sinergi dengan Komando Armada Republik Indonesia Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Koarmada RI Kodaeral III) dalam pengungkapan kasus pengiriman arang bakau tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengawasan dilakukan terhadap dua boks petikemas berukuran 40 feet yang tiba di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan MV ICON JAMES II 13. Petikemas tersebut diketahui memuat arang bakau yang berasal dari Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan tidak dilengkapi dengan dokumen sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan bersama unsur gabungan, ditemukan muatan arang bakau dengan total berat kurang lebih 74 ton. Seluruh rangkaian kegiatan pengawasan dan pembukaan kontainer dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Corporate Secretary IPC TPK, Pramestie Wulandary, menyampaikan bahwa IPC TPK mendukung penuh langkah tegas aparat dalam menjaga keamanan pelabuhan dan kelestarian lingkungan. “IPC TPK berkomitmen mendukung penuh TNI Angkatan Laut dan seluruh aparat penegak hukum dalam upaya mencegah dan menindak aktivitas ilegal di kawasan pelabuhan. Terminal petikemas bukan hanya simpul logistik, tetapi juga garda depan dalam menjaga kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Pramestie.

Ia menambahkan bahwa arang bakau merupakan hasil hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan seluruh kegiatan bongkar muat di lingkungan IPC TPK dilakukan sesuai regulasi. Sinergi lintas instansi menjadi kunci untuk menciptakan pelabuhan yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sebagai operator terminal petikemas, IPC TPK terus memperkuat koordinasi dengan TNI AL, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya dalam rangka menjaga integritas rantai logistik nasional dan mencegah penyalahgunaan fasilitas pelabuhan.

Ke depan, IPC TPK akan terus mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam melindungi sumber daya alam serta mendukung tata kelola kepelabuhanan yang bertanggung jawab.(ahmad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Catatan Halimah Munawir: Ziarah ke Makam Imam al-Busiri di Alexandria

4 Februari 2026 - 09:16 WIB

Kemenhub Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang di Padang Bai dan Benoa

3 Februari 2026 - 21:26 WIB

Warga Terdampak Banjir Parah, Donasi Sumur Galian Jadi Harapan Hidup

3 Februari 2026 - 21:03 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli KRYD untuk Antisipasi Guantibmas

3 Februari 2026 - 19:58 WIB

IPCC Tancap Gas di Awal 2026, Dua Kapal Internasional Perdana Berhasil Dilayani Sekaligus

3 Februari 2026 - 19:25 WIB

Trending di ANJUNGAN