Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga pada Senin (12/1) pukul 13.43 WIB.
Peristiwa terjadi di JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson lokomotif) sebagai peringatan, namun pengendara motor tetap melintas sehingga tabrakan tak terhindarkan.

“KA 151 Brantas sempat berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Setelah dinyatakan aman, perjalanan dilanjutkan dan jalur kembali normal,” ujar Tohari.
Evakuasi korban selesai pada pukul 14.52 WIB, dengan penanganan selanjutnya dilakukan pihak kepolisian. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri. Sementara KAI melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap rangkaian di Stasiun Kertosono.
Tohari menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kedua aturan itu, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan berhenti sebelum melintasi perlintasan sebidang.
“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena jarak pengeremannya panjang. Masyarakat harus disiplin, berhenti, tengok kiri-kanan, dan hanya melintas saat benar-benar aman,” tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat untuk patuh terhadap rambu dan aturan demi keselamatan bersama serta mencegah kecelakaan serupa di masa depan.(****)









