Menu

Mode Gelap
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Bantuan Banjir untuk Warga Tanjung Priok Seniman Kembali Turun ke Jalan, Tolak Komersialisasi Taman Ismail Marzuki Bupati Bogor Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Munculnya Asap di Area PT Aneka Tambang, Pastikan Tidak Ada Korban Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Pemkot Jakarta Utara melalui Kunjungan Kerja KAI Tutup 316 Perlintasan Rawan Sepanjang 2025, Perkuat Edukasi Keselamatan Publik Ditjen Hubla Mulai Persiapan Ratifikasi Konvensi Hong Kong 2009

PERON

KA Brantas Tabrak Motor di Perlintasan Sebidang, KAI Imbau Masyarakat Lebih Waspada

badge-check


					KA Brantas Tabrak Motor di Perlintasan Sebidang, KAI Imbau Masyarakat Lebih Waspada Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga pada Senin (12/1) pukul 13.43 WIB.

Peristiwa terjadi di JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson lokomotif) sebagai peringatan, namun pengendara motor tetap melintas sehingga tabrakan tak terhindarkan.

“KA 151 Brantas sempat berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Setelah dinyatakan aman, perjalanan dilanjutkan dan jalur kembali normal,” ujar Tohari.

Evakuasi korban selesai pada pukul 14.52 WIB, dengan penanganan selanjutnya dilakukan pihak kepolisian. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri. Sementara KAI melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap rangkaian di Stasiun Kertosono.

Tohari menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kedua aturan itu, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan berhenti sebelum melintasi perlintasan sebidang.

“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena jarak pengeremannya panjang. Masyarakat harus disiplin, berhenti, tengok kiri-kanan, dan hanya melintas saat benar-benar aman,” tegasnya.

KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat untuk patuh terhadap rambu dan aturan demi keselamatan bersama serta mencegah kecelakaan serupa di masa depan.(****)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Tutup 316 Perlintasan Rawan Sepanjang 2025, Perkuat Edukasi Keselamatan Publik

15 Januari 2026 - 10:40 WIB

KAI Daop 7 Madiun Lakukan 115 Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sepanjang 2025

15 Januari 2026 - 09:50 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Dana TJSL Rp1,9 Miliar Sepanjang 2025

15 Januari 2026 - 09:42 WIB

KAI dan Railfans Berkumpul di Balaiyasa Manggarai dalam Community Gathering 2026

14 Januari 2026 - 21:51 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, KAI Services Latih Prama Prami Compartment Soal Hospitality dan Penyajian Menu

14 Januari 2026 - 11:56 WIB

Trending di PERON