Menu

Mode Gelap
InJourney Airports LC Perkuat Dukung Pengembangan SDM Industri Aviasi Bertaraf Global Marak Penipuan Berkedok Whoosh, KCIC Minta Pembelian Tiket Hanya di Kanal Resmi Tokoh Lintas Agama Deklarasikan Perdamaian dalam The Golden Rule Interfaith Youth Conference Guru dan Kepala SMP MBS Zam-Zam Cilongok Ikuti Pelatihan Cambridge, Siapkan Implementasi Future Ready Education Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Semarang Tawang Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Lewat Pintu Tol Bypass Mulai Hari Ini

PERON

KA Brantas Tabrak Motor di Perlintasan Sebidang, KAI Imbau Masyarakat Lebih Waspada

badge-check


 KA Brantas Tabrak Motor di Perlintasan Sebidang, KAI Imbau Masyarakat Lebih Waspada Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga pada Senin (12/1) pukul 13.43 WIB.

Peristiwa terjadi di JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson lokomotif) sebagai peringatan, namun pengendara motor tetap melintas sehingga tabrakan tak terhindarkan.

“KA 151 Brantas sempat berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Setelah dinyatakan aman, perjalanan dilanjutkan dan jalur kembali normal,” ujar Tohari.

Evakuasi korban selesai pada pukul 14.52 WIB, dengan penanganan selanjutnya dilakukan pihak kepolisian. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri. Sementara KAI melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap rangkaian di Stasiun Kertosono.

Tohari menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kedua aturan itu, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan berhenti sebelum melintasi perlintasan sebidang.

“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena jarak pengeremannya panjang. Masyarakat harus disiplin, berhenti, tengok kiri-kanan, dan hanya melintas saat benar-benar aman,” tegasnya.

KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat untuk patuh terhadap rambu dan aturan demi keselamatan bersama serta mencegah kecelakaan serupa di masa depan.(****)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Marak Penipuan Berkedok Whoosh, KCIC Minta Pembelian Tiket Hanya di Kanal Resmi

30 Juli 2026 - 09:58 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Semarang Tawang

30 Juli 2026 - 08:43 WIB

Kartu Kredit Nirkontak Hadir di MRT, Jakarta Perkuat Transportasi Modern

30 Juli 2026 - 05:36 WIB

Yes! Stimulus Sektor Transportasi Berupa Diskon Tarif di Libur Sekolah Capai Target

29 Juli 2026 - 22:36 WIB

Indeks Kepuasan Pelanggan KAI Capai 4,53, Sebanyak 3,25 Juta Suara Pelanggan jadi Evaluasi

29 Juli 2026 - 22:35 WIB

Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen di Railway Technology Indonesia 2026, Jakarta-Surabaya Mulai Rp272 Ribu

29 Juli 2026 - 14:29 WIB

KAI Catat 103 Ribu Pelanggan Gunakan Kereta Ekonomi Kerakyatan Sejak Diluncurkan

29 Juli 2026 - 14:08 WIB

Kecelakaan Mitsubishi Triton Terseret KA Gajayana di Bekasi, Pengemudi Tewas Terjepit

29 Juli 2026 - 12:02 WIB

KAI Daop 1 Tangkap Pencuri Kabel LAA di Cakung, Keselamatan Perjalanan KRL Terancam

29 Juli 2026 - 10:16 WIB

Marlina Ditolak Jadi Pramugari, Perempuan Asli Papua Ini Justru Cetak Sejarah sebagai Pilot Airbus A320

28 Juli 2026 - 23:18 WIB

Trending di PERON