Menu

Mode Gelap
KA Dharmawangsa Layani 180 Ribu Penumpang hingga Mei 2026, Mobilitas Warga Subang Meningkat Lewat Stasiun Pegaden Baru KKP Sinergi dengan DANA Cegah Sampah Bocor ke Laut KAI Operasikan KA Pandalungan 2 Jakarta-Jember Mulai 18 Juni, Tiket Diskon 30 Persen Dari Bandung, Halimah Munawir Kenalkan Sastra Religi Multibahasa Sambut Liburan Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan Holopis, Semangat Kebersamaan dalam Ragam Ekspresi Seni Rupa

PERON

KA Brantas Tabrak Motor di Perlintasan Sebidang, KAI Imbau Masyarakat Lebih Waspada

badge-check


 KA Brantas Tabrak Motor di Perlintasan Sebidang, KAI Imbau Masyarakat Lebih Waspada Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga pada Senin (12/1) pukul 13.43 WIB.

Peristiwa terjadi di JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson lokomotif) sebagai peringatan, namun pengendara motor tetap melintas sehingga tabrakan tak terhindarkan.

“KA 151 Brantas sempat berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Setelah dinyatakan aman, perjalanan dilanjutkan dan jalur kembali normal,” ujar Tohari.

Evakuasi korban selesai pada pukul 14.52 WIB, dengan penanganan selanjutnya dilakukan pihak kepolisian. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri. Sementara KAI melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap rangkaian di Stasiun Kertosono.

Tohari menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kedua aturan itu, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan berhenti sebelum melintasi perlintasan sebidang.

“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena jarak pengeremannya panjang. Masyarakat harus disiplin, berhenti, tengok kiri-kanan, dan hanya melintas saat benar-benar aman,” tegasnya.

KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat untuk patuh terhadap rambu dan aturan demi keselamatan bersama serta mencegah kecelakaan serupa di masa depan.(****)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KA Dharmawangsa Layani 180 Ribu Penumpang hingga Mei 2026, Mobilitas Warga Subang Meningkat Lewat Stasiun Pegaden Baru

14 Juni 2026 - 21:22 WIB

KKP Sinergi dengan DANA Cegah Sampah Bocor ke Laut

14 Juni 2026 - 21:08 WIB

KAI Operasikan KA Pandalungan 2 Jakarta-Jember Mulai 18 Juni, Tiket Diskon 30 Persen

14 Juni 2026 - 20:32 WIB

Transisi Energi Kereta Api Gunakan Biodies B50, KAI Pastikan Keandalan Tetap Terjaga

14 Juni 2026 - 10:00 WIB

Masuki Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Whoosh Terapkan Skema Tarif Dinamis Mulai Rp250 Ribu dan Diskon Rombongan hingga 20%

14 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pilihan Kereta Jakarta–Bandung Makin Beragam, KAI Layani 44,05 Juta Pelanggan dalam Lima Bulan

14 Juni 2026 - 06:24 WIB

KAI Group Layani 166,15 Juta Pelanggan Urban Berbasis Listrik, Kurangi Emisi hingga 15.350 Ton CO₂e

14 Juni 2026 - 05:16 WIB

Pelanggan Stasiun Cibadak Naik 6,46 Persen, Jadi Akses Favorit Menuju Wisata Sukabumi

14 Juni 2026 - 01:12 WIB

Bahas Peluang Kemitraan UMKM, KAI Services Hadir di Talkshow Program Campuspreneur Pengembangan Wirausaha Muda di IPB

13 Juni 2026 - 13:30 WIB

Pelanggan KA Lokal Jawa Barat Tumbuh 67,95 Persen dalam Tiga Tahun

13 Juni 2026 - 11:28 WIB

Trending di PERON