Menu

Mode Gelap
Terminal Teluk Lamong Bersama Kebun Raya Purwodadi Dorong Keanekaragaman Hayati di Area Pelabuhan KAI Services Perketat Keamanan Pangan, Jamin Produk Kuliner Kereta Layak Konsumsi Dukung Kelancaran Penyelenggaraan Haji 2026, DAMRI Siap Layani Angkutan Jemaah di Berbagai Embarkasi di Seluruh Indonesia Kisah Nyata Kami di Tempat untuk Menjadi Generasi yang Lebih Waras di Negri yang Penuh Drama Mobilitas Meningkat, KAI Perluas Akses Usaha bagi UMK di Area Stasiun Sinergi Operasional IPC TPK dan PTP Nonpetikemas di Teluk Bayur Perkuat Kinerja Bongkar Muat

PERON

KA Brantas Tabrak Motor di Perlintasan Sebidang, KAI Imbau Masyarakat Lebih Waspada

badge-check


 KA Brantas Tabrak Motor di Perlintasan Sebidang, KAI Imbau Masyarakat Lebih Waspada Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga pada Senin (12/1) pukul 13.43 WIB.

Peristiwa terjadi di JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson lokomotif) sebagai peringatan, namun pengendara motor tetap melintas sehingga tabrakan tak terhindarkan.

“KA 151 Brantas sempat berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Setelah dinyatakan aman, perjalanan dilanjutkan dan jalur kembali normal,” ujar Tohari.

Evakuasi korban selesai pada pukul 14.52 WIB, dengan penanganan selanjutnya dilakukan pihak kepolisian. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri. Sementara KAI melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap rangkaian di Stasiun Kertosono.

Tohari menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kedua aturan itu, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan berhenti sebelum melintasi perlintasan sebidang.

“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena jarak pengeremannya panjang. Masyarakat harus disiplin, berhenti, tengok kiri-kanan, dan hanya melintas saat benar-benar aman,” tegasnya.

KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat untuk patuh terhadap rambu dan aturan demi keselamatan bersama serta mencegah kecelakaan serupa di masa depan.(****)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Services Perketat Keamanan Pangan, Jamin Produk Kuliner Kereta Layak Konsumsi

23 April 2026 - 20:54 WIB

Mobilitas Meningkat, KAI Perluas Akses Usaha bagi UMK di Area Stasiun

23 April 2026 - 19:12 WIB

Percepatan Implementasi B50, KAI Perkuat Uji untuk Jaga Keselamatan, Layanan, dan Keberlanjutan

23 April 2026 - 12:14 WIB

Loko Food Truck Hadir di Stasiun Pasar Senen, Sajikan Kopi hingga Camilan

23 April 2026 - 11:56 WIB

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan Perlintasan dengan Kebaya di Hari Kartini

23 April 2026 - 11:47 WIB

Longsor di Jalur Cibeber-Lampegan, KAI Daop 1 Jakarta Batalkan Sejumlah Perjalanan KA Siliwangi

23 April 2026 - 11:10 WIB

Terus Tumbuh, Penumpang Commuter Line Area VIII Surabaya Tembus 4 Juta pada Triwulan I 2026

23 April 2026 - 11:01 WIB

KAI Angkut 1,37 Juta Ton Peti Kemas pada Triwulan I 2026, Naik 14,57 Persen

22 April 2026 - 16:10 WIB

Barang Tertinggal di Kereta Api Makin Banyak Aja! KAI Daop 1 Jakarta Imbau Pelanggan Lebih Teliti

22 April 2026 - 15:06 WIB

Hari Bumi 2026, KAI Catat 128 Juta Penumpang dan Perkuat Transportasi Rendah Emisi

22 April 2026 - 14:55 WIB

Trending di PERON