Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menangkap seorang terduga pelaku pencurian kabel grounding yang merupakan bagian dari sistem Listrik Aliran Atas (LAA) Kereta Rel Listrik (KRL) di emplasemen Stasiun Cakung, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial P (36) diamankan setelah aksinya dipergoki Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Cakung yang sedang melakukan patroli rutin di jalur rel di KM 21+300 petak jalan Cakung–Kranji.

Saat didatangi petugas, pelaku berusaha melarikan diri dengan melompati pagar menuju Jalan Raya Cakung. Namun, setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap berkat kesigapan petugas yang dibantu warga sekitar.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa potongan kabel grounding sepanjang sekitar lima meter dan sebuah gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong kabel.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa pencurian kabel grounding bukan sekadar tindak pidana terhadap aset perusahaan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Kabel grounding merupakan bagian penting dari sistem kelistrikan yang berfungsi melindungi peralatan LAA dari gangguan arus listrik maupun sambaran petir sehingga perangkat dapat bekerja secara andal. Ketika komponen ini dicuri atau dirusak, keandalan sistem LAA dapat terganggu dan berpotensi memengaruhi keselamatan operasional perjalanan kereta api,” ujar Franoto.
Ia menjelaskan, sistem LAA menjadi komponen vital bagi operasional KRL. Kerusakan pada perangkat pendukungnya berpotensi menyebabkan pembatasan perjalanan, keterlambatan kereta, hingga penerapan prosedur pengamanan khusus demi menjaga keselamatan operasional.
“Mungkin bagi pelaku kabel tersebut hanya memiliki nilai jual sebagai barang bekas. Namun bagi operasional perkeretaapian, kabel itu merupakan bagian dari sistem keselamatan. Keuntungan yang diperoleh pelaku sama sekali tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan terhadap keselamatan ribuan penumpang dan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian kabel di wilayah operasional perkeretaapian sejak 2020. Sejumlah lokasi yang disebutkan antara lain berada di sekitar Stasiun Pondok Jati, Jatinegara, Buaran, Klender, Cakung, Kranji, Bekasi hingga Telaga Murni. Pengakuan tersebut masih akan didalami melalui proses penyidikan oleh kepolisian.
Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polsek Bekasi Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KAI mengapresiasi kesigapan Petugas Keamanan Dalam Stasiun Cakung serta masyarakat yang membantu proses penangkapan pelaku.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kewaspadaan petugas dan kepedulian masyarakat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama, sehingga partisipasi masyarakat sangat kami apresiasi,” ujar Franoto.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Penetapan pasal dan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik.
KAI menegaskan akan terus memperkuat pengamanan aset dan prasarana perkeretaapian melalui patroli rutin, pengawasan di titik rawan, pemanfaatan teknologi keamanan, serta koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat.
KAI juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada petugas stasiun, petugas keamanan KAI, atau kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan seperti pemotongan kabel, penggalian, atau tindakan lain yang berpotensi merusak fasilitas perkeretaapian.
“Setiap kabel, rel, wesel, maupun perangkat LAA serta persinyalan memiliki fungsi vital dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Mari bersama-sama kita lindungi aset negara ini agar perjalanan kereta api tetap selamat, aman, dan andal bagi seluruh masyarakat,” tutup Franoto.(fahmi)






























