Wartatrans.com, BEKASI – Kecelakaan maut antara kereta api dan sebuah mobil terjadi di perlintasan Bulak Kapal, Kelurahan Arenajaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/7/2026) dini hari.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 00.50 WIB itu mengakibatkan pengemudi mobil meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Rojali membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Korban diketahui bernama Alfaruq (24), warga Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, berdasarkan identitas kartu tanda penduduk (KTP).
“Benar kejadian tersebut, pengemudi mobil meninggal dunia dengan posisi terjepit di dalam mobil,” kata Rojali saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan bermula saat dua unit mobil hendak melintasi perlintasan kereta api dari arah Jalan HM Joyo Martono menuju Jalan Pahlawan. Saat itu, palang pintu manual perlintasan dalam kondisi terbuka.
Mobil pertama berhasil melintas dengan aman. Namun, ketika mobil kedua yang dikemudikan korban menyusul, pada saat bersamaan melintas Kereta Api (KA) Gajayana tambahan nomor 7002A relasi Gambir-Malang dari arah barat menuju timur.
“Mobil pickup dobel kabin Mitsubishi Triton itu tertabrak dan terseret kurang lebih 30 meter. Mobil rusak berat dan pengemudi meninggal dunia,” ujar Rojali.
Benturan keras tersebut membuat kendaraan korban mengalami kerusakan parah dan terseret hingga puluhan meter dari titik awal tabrakan.
Usai kejadian, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi guna penyelidikan lebih lanjut.
Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk proses penanganan berikutnya.(fahmi)






























