Wartatrans.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional ( BGN ) mengubah insentif operasional Makan Bergizi Gratis ( MBG ) dari sebelumnya Rp.6 juta per hari menjadi Rp. 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Skema diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 dan mulai berlaku tanggal 5 Oktober 2026. BGN meminta mitra, yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami dan mengikuti ketentuan baru termaksud.
Kepala MBG Sudaryono menjelaskan bahwa nilai Rp.2.000 bukan tambahan di luar anggaran Rp15 ribu per porsi yang diterima setiap penerima manfaat. Dari Rp15 ribu tersebut, Rp.10.000 dialokasikan untuk makanan, Rp. 3.000 bagian operasional, dan Rp. 2.000 menjadi insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
“Besaran insentif kini mengikuti jumlah porsi yang dilayani masing-masing dapur. SPPG yang melayani penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan dapur dengan jumlah penerima manfaat lebih sedikit,” ujar Mas Dar panggilan akrabnya, Rabu (30/09/2026).

Lebih lanjut dinyatakan bahwa penghitungan jumlah porsi ditentukan berdasarkan Surat Penetapan Terakhir (SPT) yang diterbitkan BGN. SPT akan terus diperbarui dengan pertimbangan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat. Ini tidak di sekolah saja tetapi juga kelompok 3B yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Insentif yang diterapkan juga tergantung pada keberlangsungan operasional dapur. SPPG yang kena suspend alias tidak beroperasi, otomatis tidak mendapatkan insentif. Hal yang sama berlaku ketika dapur tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu.
Contohnya saat terjadi bencana alam di Nusa Tenggara Timur dan kebakaran lahan, maka kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Dalam kondisi demikian, SPPG tidak memberikan layanan MBG dan insentif juga tidak diberikan.
Di kesempatan sama, Sudaryono juga mengutarakan alasan diberlakukan kebijakan insentif Rp. 2.000. “Dasarnya jumlah penerima manfaat di setiap SPPG berbeda. Sebelumnya, seluruh dapur mendapatkan insentif sama yaitu 6 juta. Selain itu agar tidak terjadi dapur kapasitas kecil memproduksi MBG melebihi kemampuannya. Di lain pihak, dapur berkapasitas besar tidak kekurangan porsi yang harus dilayani,” ujarnya.
Atas kebijakan terbaru BGN ini, ketua Masyarakat Pemantau Program Pemerintah (MP3) divisi MBG SW Selaparang, Kamis (01/10/2026) berkata singkat ,”Kami belum mau menilai karena program belum dijalankan,” Setali tiga uang, beberapa pimpinan SPPG di Semarang juga belum mau menanggapi soal insentif Rp. 2.000 yang akan mereka terima.***
(Aditiya Widodo Putra)






















