Menu

Mode Gelap
Petugas Logistik KAI Services Pastikan Ketersediaan Konsumsi Penumpang Kereta Api Akses Transportas Nyamani, Bekasi Bidik Efisiensi APBD Puluhan Miliar via Swastanisasi Stadion Industri CCTV Diproyeksikan Tumbuh Dua Digit, Impor Masih Mendominasi Waspada Lowongan Kerja Palsu! KAI Services Tegaskan Rekrutmen Hanya Lewat Kanal Resmi Tebar Kebahagiaan, Pelindo Regional 4 Santuni 100 Anak Yatim  KKP dan Otoritas Tiongkok Lakukan Inspeksi Bersama, Jaga Akses Ekspor Produk Perikanan Indonesia

PERON

KAI Tanamkan Budaya Keselamatan Perkeretaapian kepada Generasi Muda di Bandung

badge-check


 KAI Tanamkan Budaya Keselamatan Perkeretaapian kepada Generasi Muda di Bandung Perbesar

Wartatrans.com, BANDUNG – Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kepatuhan dari seluruh pengguna jalan, termasuk generasi muda yang setiap hari beraktivitas di ruang publik. Pemahaman tersebut diperkuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui sosialisasi keselamatan perkeretaapian kepada pelajar SMAN 6 Bandung, Senin (20/7).

Kegiatan bertema “Smart, Safe and Sustainable: Menjadi Generasi Muda yang Peduli Keselamatan Perkeretaapian” berfokus pada pengenalan karakter kereta api, risiko di sekitar jalur, kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang, serta langkah yang perlu dilakukan ketika kereta api akan melintas.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, pelajar memiliki peran penting dalam memperluas budaya keselamatan karena pengetahuan yang diterima di sekolah dapat diterapkan sekaligus disampaikan kepada keluarga dan lingkungan sekitar.

“Keselamatan dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti menjauhi jalur kereta api, tidak menerobos perlintasan, berhenti ketika tanda peringatan aktif, serta saling mengingatkan ketika melihat perilaku berisiko,” ujar Anne, Senin (20/7/2026).

Salah satu materi utama menjelaskan alasan kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Satu rangkaian KA penumpang di Indonesia umumnya terdiri atas 8 hingga 12 kereta dengan bobot sekitar 600 ton, belum termasuk pelanggan dan barang bawaan.

Panjang dan berat rangkaian membuat kereta api membutuhkan jarak pengereman yang jauh lebih panjang dibandingkan kendaraan di jalan raya. Jarak tersebut dipengaruhi oleh kecepatan, jenis rem, kemiringan jalan rel, kondisi cuaca, besarnya gaya pengereman, jenis rangkaian, serta kondisi teknis lainnya.

Dalam simulasi yang disampaikan kepada pelajar, kereta api dengan kecepatan 60 kilometer per jam membutuhkan jarak sekitar 221 meter untuk berhenti. Pada kecepatan 80 kilometer per jam, jaraknya mencapai sekitar 379 meter.

Ketika kereta api melaju dengan kecepatan 100 kilometer per jam, jarak pengereman dapat mencapai sekitar 505 meter. Pada kecepatan 120 kilometer per jam, jaraknya dapat mencapai sekitar 860 meter. Besaran tersebut dapat berbeda mengikuti kondisi operasional dan teknis.

“Jarak pengereman yang panjang menjelaskan mengapa pengguna jalan wajib berhenti sebelum jalur kereta api. Ketika kendaraan atau orang sudah berada di atas rel, masinis memiliki ruang yang sangat terbatas untuk menghindari risiko,” kata Anne.

Pelajar juga mendapat penjelasan mengenai bahaya pengereman mendadak. Sistem pengereman pada rangkaian kereta api bekerja menggunakan tekanan udara. Pelepasan tekanan secara tiba-tiba dapat menyebabkan pengereman yang tidak seragam dan meningkatkan risiko sarana tergelincir, terseret, atau terguling.

Karakter tersebut menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan tidak dapat bergantung pada kemampuan kereta api untuk berhenti. Pengguna jalan harus memastikan dirinya sudah berada pada posisi aman sebelum rangkaian melintas.

Materi sosialisasi merangkum lima langkah utama bagi pelajar, yakni tidak bermain di sekitar rel, tidak menerobos perlintasan, berhenti ketika sinyal berbunyi, mendahulukan perjalanan kereta api, serta menjaga keselamatan diri dan orang lain.

Penggunaan telepon genggam dan perangkat audio juga perlu dihindari ketika mendekati perlintasan. Aktivitas tersebut dapat mengurangi kemampuan pengguna jalan untuk melihat dan mendengar tanda peringatan maupun suara kereta api yang semakin dekat.

Kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Ketentuan serupa diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat tanda lain bahwa kereta api akan melintas.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Palang pintu, sirene, lampu peringatan, rambu, dan petugas merupakan perangkat untuk memperingatkan pengguna jalan. Keputusan berhenti dan menunggu tetap menjadi tanggung jawab setiap orang yang berada di perlintasan,” jelas Anne.

Pelajar kemudian diajak menggunakan prinsip sederhana sebelum melewati rel, yaitu berhenti, tengok kiri dan kanan, pastikan aman, kemudian berjalan. Prinsip tersebut tetap perlu diterapkan meskipun perlintasan dilengkapi palang pintu dan petugas.

Menurut Anne, pendidikan keselamatan perlu disampaikan secara berulang karena risiko di sekitar jalur sering muncul dari kebiasaan yang dianggap sepele, seperti bermain di rel, mengambil foto terlalu dekat dengan jalur, menggunakan headset, atau terburu-buru menerobos perlintasan.

“Rel kereta api bukan tempat bermain, berjalan kaki, berkumpul, maupun membuat konten. Jalur tersebut merupakan ruang operasi kereta api yang harus selalu steril agar perjalanan berlangsung aman,” ujar Anne.

Selain keselamatan, pelajar memperoleh pengenalan singkat mengenai transportasi berkelanjutan, teknologi pelayanan, perlindungan pelanggan di ruang publik, serta peluang profesi di sektor perkeretaapian. Seluruh materi tersebut ditempatkan sebagai pengayaan agar generasi muda memahami bahwa sistem perkeretaapian membutuhkan kedisiplinan, teknologi, dan sumber daya manusia yang kompeten.

KAI berharap sosialisasi di lingkungan sekolah dapat membantu membentuk generasi muda yang memahami risiko, menaati aturan, serta berani mengingatkan orang lain ketika menemukan perilaku berbahaya di sekitar jalur kereta api.

“Keselamatan perjalanan kereta api dimulai sebelum rangkaian melintas. Berhenti, melihat, mendengar, dan memastikan kondisi aman merupakan keputusan sederhana yang dapat melindungi banyak orang,” tutup Anne.(fahmi)

 

Baca Lainnya

Waspada Lowongan Kerja Palsu! KAI Services Tegaskan Rekrutmen Hanya Lewat Kanal Resmi

21 Juli 2026 - 06:13 WIB

Perjalanan Wisman dengan Kereta Api Naik 2,54 Persen, 222 Stasiun Regional Ikut Tumbuh

21 Juli 2026 - 05:02 WIB

KAI Serap 119,4 Juta Liter BBM Bersubsidi hingga Juli 2026, Sisa Kuota 44,27 Persen

20 Juli 2026 - 22:55 WIB

Balai Yasa Kiaracondong Produksi 9.899 Komponen Keselamatan, Jadi Penjaga Perjalanan Kereta Api Sejak 1921

20 Juli 2026 - 06:44 WIB

Rayakan HUT Ke-8, LRT Sumsel Gelar Fun Walk dan Edukasi Transportasi Publik di CFD

19 Juli 2026 - 17:01 WIB

KAI Gelar Nobar Final Spanyol vs Argentina di 14 Perjalanan KA dan Stasiun Gambir juga Yogyakarta

19 Juli 2026 - 13:55 WIB

Balai Yasa Cirebon Prujakan Rawat 51 Mesin Perawatan Rel untuk Dukung Keselamatan KA di Jawa

19 Juli 2026 - 05:40 WIB

Penumpang Kelas Eksekutif KAI Tembus 7,57 Juta pada Semester I 2026, Naik 18,78 Persen

18 Juli 2026 - 19:08 WIB

Penumpang Kereta di Sumatra Tembus 3,8 Juta pada Semester I 2026, Naik 11,35 Persen

18 Juli 2026 - 17:35 WIB

Petugas Pengisian Air KAI Services, Garda Senyap di Balik Nyamannya Perjalanan Kereta Api

18 Juli 2026 - 10:40 WIB

Trending di PERON