Wartatrans.com, BOGOR — Menjadi guru Al-Qur’an tidak cukup hanya memiliki kemampuan membaca dengan baik. Seorang pendidik juga dituntut memahami standar bacaan, mampu mengukur kompetensinya, serta memiliki kemampuan mengajarkan Al-Qur’an secara tepat dan profesional.
Semangat itulah yang terlihat dalam kegiatan Pra-Standarisasi Guru Pengajar Al-Qur’an yang digelar DPC Ikatan Pendidik PAUD Al-Qur’an Indonesia (IPPAQI) Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2026). Lebih dari 200 guru PAUDQu dan lembaga pendidikan Al-Qur’an di Bogor dan sekitarnya mengikuti kegiatan tersebut.

Ketua DPC IPPAQI Kabupaten Bogor, Imron Rosyadi, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menuju sertifikasi kompetensi guru Al-Qur’an melalui LSP JQH.
“Antusiasme peserta menunjukkan bahwa para guru memiliki keinginan kuat untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya,” kata Imron dalam kegiatan tersebut.
Hadir dalam kegiatan antara lain Pembina IPPAQI Abdul Rasyid, Kasi PD Pontren Kementerian Agama Kabupaten Bogor Robi Syamsi, serta Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an Kementerian Agama Aziz Syafiuddin.

Guru Harus Tahu Standar Bacaan
Pembina IPPAQI Abdul Rasyid mengingatkan, kemampuan membaca Al-Qur’an secara fasih harus dibarengi pemahaman mengenai standar yang membuat sebuah bacaan dinilai benar.
Menurut dia, masih terdapat guru yang memiliki bacaan bagus tetapi belum memahami alasan di balik kualitas bacaannya. Sebaliknya, ada pula guru yang belum sempurna bacaannya namun tidak mengetahui bagian yang perlu diperbaiki.
“Guru harus tahu bukan hanya bagaimana membaca Al-Qur’an, tetapi juga mengapa bacaannya dikatakan benar. Dari situlah kesadaran kompetensi dibangun,” ujarnya.
Karena itu, standardisasi dinilai penting agar guru memiliki kemampuan melakukan evaluasi terhadap dirinya sendiri sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik.
Bukan Sekadar Mengejar Sertifikat
Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an Kementerian Agama, Aziz Syafiuddin, menegaskan peningkatan kompetensi guru merupakan bagian penting dalam membangun mutu lembaga pendidikan Al-Qur’an.
Menurutnya, kualitas lembaga pendidikan sangat dipengaruhi oleh kualitas tenaga pendidiknya. Karena itu, proses peningkatan kompetensi harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Ia menekankan, standardisasi tidak boleh dipahami sebatas upaya memperoleh sertifikat.
“Standardisasi bukan sekadar sertifikat, tetapi bagian dari upaya membangun jaminan mutu pendidikan Al-Qur’an,” tegasnya.
Dengan semakin banyaknya lembaga pendidikan Al-Qur’an dan meningkatnya harapan masyarakat terhadap kualitas pendidikan, kebutuhan terhadap guru yang benar-benar kompeten pun semakin besar.
Dalam konteks itulah, sertifikasi kompetensi melalui skema BNSP dipandang menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Al-Qur’an.
Membangun Guru yang Profesional
Ketua panitia kegiatan, Ahmad Jaeni, mengatakan Pra-Standarisasi bukanlah tujuan akhir.
Menurutnya, kegiatan tersebut justru menjadi pintu masuk bagi para guru untuk mengetahui sejauh mana kompetensi yang telah dimiliki dan bagian mana yang masih harus ditingkatkan sebelum mengikuti proses sertifikasi.
“Kami tidak ingin kegiatan ini berhenti pada sertifikat. Yang lebih penting adalah lahirnya guru Al-Qur’an yang kompeten, profesional, berintegritas, dan terus berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran,” ujar Ahmad.
Melalui kegiatan tersebut, IPPAQI Kabupaten Bogor berharap semakin banyak guru Al-Qur’an yang memiliki standar kompetensi yang jelas. Dengan demikian, peningkatan kualitas guru diharapkan berjalan beriringan dengan meningkatnya kualitas pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat.*** (Byl)






























