Wartatrans.com, BENER MERIAH — Pemerintah Kabupaten Bener Meriah resmi menetapkan kawasan Radio Rimba Raya sebagai Situs Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 180/467/SK/2026.
Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian warisan sejarah yang memiliki peran besar dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Radio Rimba Raya tercatat sebagai salah satu media komunikasi strategis pada masa Agresi Militer Belanda II tahun 1948. Ketika sejumlah pemancar radio Republik Indonesia dikuasai Belanda dan siaran Radio Republik Indonesia terhenti, Radio Rimba Raya tetap mengudara dari pedalaman Aceh.
Melalui siaran yang dipancarkan ke berbagai negara, Radio Rimba Raya menyampaikan pesan bahwa Republik Indonesia masih berdiri, belum menyerah, dan terus mempertahankan kemerdekaannya. Siaran tersebut menjadi bagian penting dari diplomasi Indonesia di tengah upaya propaganda Belanda yang menyatakan bahwa Republik Indonesia telah runtuh.
Karena peran historis tersebut, Radio Rimba Raya tidak hanya dipandang sebagai fasilitas komunikasi, tetapi juga simbol perjuangan informasi, diplomasi, dan keteguhan bangsa dalam menjaga kedaulatan negara.
Proses penetapan kawasan Radio Rimba Raya sebagai Situs Cagar Budaya melalui tahapan kajian yang cukup panjang. Keterbatasan data sejarah dan semakin sulitnya menemukan sumber-sumber pendukung menjadi tantangan dalam proses pengusulan.
Melalui Sidang Tim Ahli Cagar Budaya yang dilaksanakan pada 21 Agustus 2026, kawasan Radio Rimba Raya akhirnya direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya.
Sidang tersebut melibatkan Prof. Dr. Husaini Ibrahim, M.A., Drs. Mawardi, M.Hum., Evi Mayasari, A.K.S., M.Si., Yudi Andika, S.S., dan Dedy Satria, S.S. Turut hadir Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Bener Meriah Yusri, S.Pd., Pamong Tenaga Budaya Zamri, S.Pd., Pamong Budaya Armi Sunardi, serta sejarawan Munawir.
Sejarawan Munawir mengatakan, saat ini tim kerja sedang mempersiapkan dokumen pengusulan agar Radio Rimba Raya dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya tingkat nasional.
“Ke depan kita berharap Pemerintah Kabupaten dapat melengkapi berbagai fasilitas pendukung, terutama untuk kepentingan edukasi, sehingga generasi muda mengetahui dan memahami bahwa kemerdekaan Republik Indonesia pernah disuarakan dari Kabupaten Bener Meriah,” ujarnya.
Penetapan ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap sejarah, tetapi juga membuka peluang bagi Radio Rimba Raya untuk berkembang sebagai pusat edukasi dan pembelajaran sejarah bagi masyarakat.
Di tengah perkembangan teknologi komunikasi saat ini, keberadaan Radio Rimba Raya menjadi pengingat bahwa dari pedalaman Aceh, Indonesia pernah mengirimkan pesan kepada dunia bahwa kemerdekaan tidak akan berhenti hanya karena ibu kota diduduki.
Kini, tanggung jawab generasi berikutnya adalah memastikan warisan sejarah tersebut tetap terjaga dan terus dikenang sepanjang masa.*** (Jasa)


























