Menu

Mode Gelap
Okupansi 102 Persen, KA Pangrango dan KA Siliwangi Layani 23.495 Pelanggan pada Libur Imlek 13–16 Februari 2026 Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg di Libur Panjang Imlek dan Ramadhan Pertamina Patra Niaga Jelaskan Proses Distribusi dan Quality Control BBM di IT Jakarta kepada Pemimpin Redaksi Media Produk Perikanan Indonesia Makin Bernilai di Pasar Internasional Akomodir Lonjakan Pemudik, KAI Daop 7 Madiun Operasikan KA Tambahan Lebaran 2026 Kementerian-KP Pastikan Kemudahan Izin, 433 Kapal Purse Seine Siap Melaut dari Jakarta

PERON

KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Duren Kalibata

badge-check


 KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Duren Kalibata Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus memperkuat edukasi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui sosialisasi langsung di perlintasan sebidang.

Pada Ahad, 16 November 2025, KAI Daop 1 menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di JPL 17 Duren Kalibata, Jakarta Selatan, guna menekan potensi kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas.

Kegiatan yang diikuti oleh Asisten Manager Eksternal (AME) Humas Daop 1 Jakarta Tohari, Kepala Stasiun Duren Kalibata, tim pengamanan, serta komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor ini diawali dengan safety briefing. Dalam arahannya, Tohari menekankan bahwa tingkat keselamatan di perlintasan sangat bergantung pada perilaku pengguna jalan.

“Kesadaran pengguna jalan sangat berpengaruh terhadap keselamatan. Disiplin berlalu lintas adalah kunci untuk mencegah kecelakaan,” ujarnya.

Selama kegiatan, tim KAI melakukan kampanye keselamatan melalui pengeras suara, membentangkan spanduk edukatif, serta membagikan souvenir kepada para pengguna jalan. Imbauan keselamatan yang dibawa adalah prinsip sederhana namun penting: Berhenti, Tengok Kiri-Kanan, Aman, lalu Jalan.

Sosialisasi ini juga diperkuat dengan dasar hukum yang jelas. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi semua isyarat di perlintasan sebidang.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menegaskan, edukasi serupa akan terus dilakukan di berbagai titik. “KAI tidak dapat bekerja sendiri—keselamatan hanya dapat tercapai bila seluruh pengguna jalan turut mematuhi aturan,” katanya.

KAI berharap melalui edukasi berkelanjutan ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat dan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat terus ditekan.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Okupansi 102 Persen, KA Pangrango dan KA Siliwangi Layani 23.495 Pelanggan pada Libur Imlek 13–16 Februari 2026

16 Februari 2026 - 22:08 WIB

Akomodir Lonjakan Pemudik, KAI Daop 7 Madiun Operasikan KA Tambahan Lebaran 2026

16 Februari 2026 - 20:55 WIB

Libur Panjang Imlek, Penumpang KAD di Daop 7 Madiun Meningkat, Bakal Ada Atraksi Barongsai

16 Februari 2026 - 20:29 WIB

Lebih 1.39 Juta Tiket Lebaran 2026 Terjual, Seluruh Tanggal Keberangkatan Sudah Dapat Dipesan Sejak 15 Februari

16 Februari 2026 - 20:20 WIB

Menhub Dudy Sebut Banten Berpotensi Jadi Daerah Lintasan Padat Jawa-Sumatera

16 Februari 2026 - 15:26 WIB

Trending di ANJUNGAN