Menu

Mode Gelap
KAI Divre III Palembang Cek Jalur Lubuklinggau–Kertapati Jelang Angkutan Nataru 2025/2026 Pelatihan Lean Six Sigma: Wujud Komitmen Operational Excellence SPJM Grup KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Duren Kalibata Penumpang Rombongan Whoosh Naik 180%, Promo Diskon Jadi Magnet Perjalanan Kolektif “Last Run” KRL JALITA, Ribuan Warga Antusias Lepas Armada Legendaris Tokyu Seri 8500 Pengunjung Padati Museum KRL JALITA Terakhir Kalinya di Stasiun Jakarta Kota “Sayonara!”

PERON

KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Duren Kalibata

badge-check


					KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Duren Kalibata Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus memperkuat edukasi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui sosialisasi langsung di perlintasan sebidang.

Pada Ahad, 16 November 2025, KAI Daop 1 menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di JPL 17 Duren Kalibata, Jakarta Selatan, guna menekan potensi kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas.

Kegiatan yang diikuti oleh Asisten Manager Eksternal (AME) Humas Daop 1 Jakarta Tohari, Kepala Stasiun Duren Kalibata, tim pengamanan, serta komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor ini diawali dengan safety briefing. Dalam arahannya, Tohari menekankan bahwa tingkat keselamatan di perlintasan sangat bergantung pada perilaku pengguna jalan.

“Kesadaran pengguna jalan sangat berpengaruh terhadap keselamatan. Disiplin berlalu lintas adalah kunci untuk mencegah kecelakaan,” ujarnya.

Selama kegiatan, tim KAI melakukan kampanye keselamatan melalui pengeras suara, membentangkan spanduk edukatif, serta membagikan souvenir kepada para pengguna jalan. Imbauan keselamatan yang dibawa adalah prinsip sederhana namun penting: Berhenti, Tengok Kiri-Kanan, Aman, lalu Jalan.

Sosialisasi ini juga diperkuat dengan dasar hukum yang jelas. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi semua isyarat di perlintasan sebidang.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menegaskan, edukasi serupa akan terus dilakukan di berbagai titik. “KAI tidak dapat bekerja sendiri—keselamatan hanya dapat tercapai bila seluruh pengguna jalan turut mematuhi aturan,” katanya.

KAI berharap melalui edukasi berkelanjutan ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat dan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat terus ditekan.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Divre III Palembang Cek Jalur Lubuklinggau–Kertapati Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

17 November 2025 - 10:53 WIB

Penumpang Rombongan Whoosh Naik 180%, Promo Diskon Jadi Magnet Perjalanan Kolektif

17 November 2025 - 08:28 WIB

“Last Run” KRL JALITA, Ribuan Warga Antusias Lepas Armada Legendaris Tokyu Seri 8500

16 November 2025 - 22:15 WIB

Pengunjung Padati Museum KRL JALITA Terakhir Kalinya di Stasiun Jakarta Kota “Sayonara!”

16 November 2025 - 16:57 WIB

KA Batara Kresna Tumbuh 45,8%, Dorong Wisata dan Ekonomi Solo Raya

16 November 2025 - 10:58 WIB

Trending di PERON