Menu

Mode Gelap
KKP Bangun Kolaborasi Nasional Percepat Program Prioritas untuk Ketahanan Pangan KAI Wisata Siapkan Revitalisasi Wisata Heritage, Stasiun Jakarta Kota Jadi Langkah Awal Komut KAI Wisata Kunjungi Stasiun Jakarta Kota, Luncurkan Inisiatif Pelestarian 5 Stasiun Bersejarah Catatan Iwan Piliang: Di Balik Pidato Prabowo – Di Antara Omon-Omon dan Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Duet Air Kemasan Kuasai 71,6 Persen Pasar AMDK, Pengamat Soroti Potensi Oligopoli BEM-TR Soroti Temuan BPK, Nilai Target Zero Defisit Harus Diiringi Perbaikan Tata Kelola Keuangan

PERON

KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Duren Kalibata

badge-check


 KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Duren Kalibata Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus memperkuat edukasi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui sosialisasi langsung di perlintasan sebidang.

Pada Ahad, 16 November 2025, KAI Daop 1 menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di JPL 17 Duren Kalibata, Jakarta Selatan, guna menekan potensi kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas.

Kegiatan yang diikuti oleh Asisten Manager Eksternal (AME) Humas Daop 1 Jakarta Tohari, Kepala Stasiun Duren Kalibata, tim pengamanan, serta komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor ini diawali dengan safety briefing. Dalam arahannya, Tohari menekankan bahwa tingkat keselamatan di perlintasan sangat bergantung pada perilaku pengguna jalan.

“Kesadaran pengguna jalan sangat berpengaruh terhadap keselamatan. Disiplin berlalu lintas adalah kunci untuk mencegah kecelakaan,” ujarnya.

Selama kegiatan, tim KAI melakukan kampanye keselamatan melalui pengeras suara, membentangkan spanduk edukatif, serta membagikan souvenir kepada para pengguna jalan. Imbauan keselamatan yang dibawa adalah prinsip sederhana namun penting: Berhenti, Tengok Kiri-Kanan, Aman, lalu Jalan.

Sosialisasi ini juga diperkuat dengan dasar hukum yang jelas. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi semua isyarat di perlintasan sebidang.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menegaskan, edukasi serupa akan terus dilakukan di berbagai titik. “KAI tidak dapat bekerja sendiri—keselamatan hanya dapat tercapai bila seluruh pengguna jalan turut mematuhi aturan,” katanya.

KAI berharap melalui edukasi berkelanjutan ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat dan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat terus ditekan.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Wisata Siapkan Revitalisasi Wisata Heritage, Stasiun Jakarta Kota Jadi Langkah Awal

3 Juli 2026 - 07:33 WIB

Komut KAI Wisata Kunjungi Stasiun Jakarta Kota, Luncurkan Inisiatif Pelestarian 5 Stasiun Bersejarah

3 Juli 2026 - 06:55 WIB

KAI Gandeng Jaring Esports Nusantara, Delapan Stasiun Disiapkan Jadi Digital Hub dan Arena Esports

2 Juli 2026 - 16:29 WIB

Tiket Diskon Kereta Libur Sekolah Laris, KAI Catat 1,24 Juta Pemesanan dengan Okupansi Tembus 105,75 Persen

2 Juli 2026 - 15:46 WIB

KAI Services Bekali Prama Prami dengan Teknik Sales untuk Dongkrak Penjualan Merchandise di Kereta

2 Juli 2026 - 15:40 WIB

Kereta Petani Pedagang KAI Layani 26.074 Pelanggan di Lintas Rangkasbitung-Merak pada Semester I 2026

2 Juli 2026 - 11:16 WIB

Dukung Transisi Energi, KAI Terapkan Biodiesel B50 pada Seluruh Sarana Diesel

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Semester I 2026, Penumpang KAI Divre III Palembang Tembus 603.967 Orang, Naik 11 Persen

1 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kepala Dinas Keuangan Subulussalam Belum Dilantik Meski Lelang Jabatan Selesai, Publik Pertanyakan Alasannya

1 Juli 2026 - 15:34 WIB

HUT ke-23 KAI Services, Program Reska Berbagi Salurkan Bingkisan untuk Pekerja di Jawa dan Sumatera

1 Juli 2026 - 15:27 WIB

Trending di PERON