Menu ✖

Mode Gelap
Gangguan LRT Jabodebek Pagi Hari, Penumpang Jatimulya-Dukuh Atas Dialihkan di Halim Belajar dari Bogor dan Semarang, Djoko Setijowarno Ingatkan Lima Tantangan Trem Bali Korban Tewas Karhutla Gunung Bromo Bertambah Jadi Empat Orang, Dua Relawan Luka Bakar Serius KRL Buatan INKA Bermasalah Lagi, Dua Rangkaian Gangguan hingga 5 Perjalanan Dibatalkan KAI Siapkan Integrasi LRT Jakarta dan Stasiun Manggarai, 8,17 Juta Aktivitas KRL Tercatat Hingga 2026, KAI Rawat 17.025 Bantalan Rel KA Beton dan 3.556 Bantalan Sintetis

PERON

KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Duren Kalibata

badge-check


 KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Duren Kalibata Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus memperkuat edukasi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui sosialisasi langsung di perlintasan sebidang.

Pada Ahad, 16 November 2025, KAI Daop 1 menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di JPL 17 Duren Kalibata, Jakarta Selatan, guna menekan potensi kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas.

Kegiatan yang diikuti oleh Asisten Manager Eksternal (AME) Humas Daop 1 Jakarta Tohari, Kepala Stasiun Duren Kalibata, tim pengamanan, serta komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor ini diawali dengan safety briefing. Dalam arahannya, Tohari menekankan bahwa tingkat keselamatan di perlintasan sangat bergantung pada perilaku pengguna jalan.

“Kesadaran pengguna jalan sangat berpengaruh terhadap keselamatan. Disiplin berlalu lintas adalah kunci untuk mencegah kecelakaan,” ujarnya.

Selama kegiatan, tim KAI melakukan kampanye keselamatan melalui pengeras suara, membentangkan spanduk edukatif, serta membagikan souvenir kepada para pengguna jalan. Imbauan keselamatan yang dibawa adalah prinsip sederhana namun penting: Berhenti, Tengok Kiri-Kanan, Aman, lalu Jalan.

Sosialisasi ini juga diperkuat dengan dasar hukum yang jelas. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi semua isyarat di perlintasan sebidang.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menegaskan, edukasi serupa akan terus dilakukan di berbagai titik. “KAI tidak dapat bekerja sendiri—keselamatan hanya dapat tercapai bila seluruh pengguna jalan turut mematuhi aturan,” katanya.

KAI berharap melalui edukasi berkelanjutan ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat dan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat terus ditekan.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gangguan LRT Jabodebek Pagi Hari, Penumpang Jatimulya-Dukuh Atas Dialihkan di Halim

16 Oktober 2026 - 23:26 WIB

KRL Buatan INKA Bermasalah Lagi, Dua Rangkaian Gangguan hingga 5 Perjalanan Dibatalkan

16 Oktober 2026 - 21:10 WIB

KAI Siapkan Integrasi LRT Jakarta dan Stasiun Manggarai, 8,17 Juta Aktivitas KRL Tercatat

16 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Hingga 2026, KAI Rawat 17.025 Bantalan Rel KA Beton dan 3.556 Bantalan Sintetis

16 Oktober 2026 - 19:55 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Imbau Penumpang KA Tiba di Stasiun 1 Jam Sebelum Berangkat

16 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Jakpro Benahi Fasilitas LRT Jakarta, dari Jalur Pemandu hingga Akses Kursi Roda

16 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Dua KA Babaranjang Bertabrakan di OKU Sumsel, Sejumlah Lokomotif dan Gerbong Anjlok

16 Oktober 2026 - 09:18 WIB

KAI Services Perluas Pasar Kuliner Kereta Lewat Pameran Pangan Nusa 2026

15 Oktober 2026 - 20:46 WIB

KAI Benahi Stasiun Gambir Jelang Nataru, Toilet Utara Ditargetkan Rampung November

15 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Platform Time Out Sebut Penumpang LRT Jakarta Juli 2026 Turun 6,81%

15 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Trending di JALUR