Menu

Mode Gelap
Aksi Jujur Petugas Cleaning KAI Services Kembalikan Dompet Penumpang Tuai Pujian Netizen 5,5 Juta Penumpang Kereta Api Pakai Face Recognition pada Semester I 2026, Hemat Kertas Setara 75 Pohon Garuda Indonesia Berhasil Capai Ketepatan Waktu Terbang 94,3% Selama Operasional Haji 2026 10 Hari, Bandara Soekarno-Hatta Sukses Layani 20.335 Jemaah Umrah dari Terminal 2F 6 Maskapai Ajukan Buka Rute ini dari dan ke Bandara Husein Sastranegara Pelindo dan Pemprov Sumsel Dorong Percepatan Pembentukan BUP Tanjung Carat

PERON

KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Duren Kalibata

badge-check


 KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Duren Kalibata Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus memperkuat edukasi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui sosialisasi langsung di perlintasan sebidang.

Pada Ahad, 16 November 2025, KAI Daop 1 menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di JPL 17 Duren Kalibata, Jakarta Selatan, guna menekan potensi kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas.

Kegiatan yang diikuti oleh Asisten Manager Eksternal (AME) Humas Daop 1 Jakarta Tohari, Kepala Stasiun Duren Kalibata, tim pengamanan, serta komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor ini diawali dengan safety briefing. Dalam arahannya, Tohari menekankan bahwa tingkat keselamatan di perlintasan sangat bergantung pada perilaku pengguna jalan.

“Kesadaran pengguna jalan sangat berpengaruh terhadap keselamatan. Disiplin berlalu lintas adalah kunci untuk mencegah kecelakaan,” ujarnya.

Selama kegiatan, tim KAI melakukan kampanye keselamatan melalui pengeras suara, membentangkan spanduk edukatif, serta membagikan souvenir kepada para pengguna jalan. Imbauan keselamatan yang dibawa adalah prinsip sederhana namun penting: Berhenti, Tengok Kiri-Kanan, Aman, lalu Jalan.

Sosialisasi ini juga diperkuat dengan dasar hukum yang jelas. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi semua isyarat di perlintasan sebidang.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menegaskan, edukasi serupa akan terus dilakukan di berbagai titik. “KAI tidak dapat bekerja sendiri—keselamatan hanya dapat tercapai bila seluruh pengguna jalan turut mematuhi aturan,” katanya.

KAI berharap melalui edukasi berkelanjutan ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat dan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat terus ditekan.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Jujur Petugas Cleaning KAI Services Kembalikan Dompet Penumpang Tuai Pujian Netizen

13 Juli 2026 - 16:23 WIB

5,5 Juta Penumpang Kereta Api Pakai Face Recognition pada Semester I 2026, Hemat Kertas Setara 75 Pohon

13 Juli 2026 - 15:19 WIB

5 Kereta Api dengan Relasi Terjauh di Indonesia, Ada yang Tempuh Lebih dari 1.000 Kilometer

13 Juli 2026 - 09:29 WIB

KAI Group Layani 7,46 Juta Penumpang Kereta Bandara pada Semester I 2026

12 Juli 2026 - 21:21 WIB

Pergerakan Penumpang Tembus 78 Juta, KAI Kembangkan Peron Jalur 6, 7, dan 8 Stasiun Bogor untuk KRL 12 Kereta

12 Juli 2026 - 20:16 WIB

Pengguna Suite Class Compartment KAI Melonjak 64,76 Persen pada Semester I 2026

12 Juli 2026 - 19:48 WIB

Solusi Semu Modernisasi Pemerintah 42 Juta Warga Jabodetabek Dikepung Rel Tua 101 Tahun

12 Juli 2026 - 19:25 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditersangkakan, Dugaan Korupsi Asabri hingga PLN

11 Juli 2026 - 17:15 WIB

Lewat Program TJSL, KAI Salurkan Beasiswa Rp300 Juta untuk Lima Anak Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

11 Juli 2026 - 15:27 WIB

Lima KA Berrelasi Terpanjang di Sumatra Catat Kenaikan Penumpang pada Semester I 2026

11 Juli 2026 - 12:51 WIB

Trending di PERON