Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus memperkuat program keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai langkah strategis yang dijalankan sepanjang tahun 2025. Upaya ini sejalan dengan semangat “KAI Semakin Melayani” yang menempatkan keselamatan dan kenyamanan pelanggan sebagai prioritas utama.
Berbagai program yang dijalankan meliputi sterilisasi aset jalur KA, penertiban bangunan liar, penutupan perlintasan sebidang ilegal, sosialisasi keselamatan di sekolah dan kepada pengguna jalan, hingga perbaikan geometri jalur KA dan fasilitas keselamatan. Seluruh program tersebut dilaksanakan secara masif dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, komunitas, dan masyarakat.

Pada Kamis (4/12), KAI Daop 1 Jakarta kembali melaksanakan penertiban bangunan liar di ruang operasi kereta api, tepatnya di JPL 194A Pasar Baru Cikampek, Kabupaten Karawang. Lokasi ini merupakan salah satu titik rawan yang ditetapkan untuk disterilisasi pada 2025.
Penertiban menyasar bangunan non-permanen yang mengganggu jarak pandang masinis dan membahayakan aktivitas perjalanan kereta api. PYMT Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Detty Nurfatma Kusumah, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari program keselamatan yang dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
“Penertiban bangunan liar di ruang operasi kereta api adalah upaya yang konsisten kami lakukan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan sebidang yang sudah ditutup dan tidak mendirikan bangunan di area milik PT KAI. Keselamatan merupakan prioritas dan membutuhkan dukungan semua pihak,” ujar Detty.
Dalam operasi ini, tim gabungan membongkar bangunan liar, memasang pagar sterilisasi, menata ulang marka jalan, hingga mengaktifkan kembali palang pintu sisi barat yang sempat tidak berfungsi akibat aktivitas ilegal. Program sterilisasi ini menargetkan 15 titik rawan pada 2025, dengan fokus penanganan terbesar pada Mei sebanyak 6 titik dan Juni sebanyak 3 titik.
KAI menegaskan bahwa setiap aktivitas yang mengganggu ruang bebas jalur KA memiliki konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Detty menjelaskan bahwa Pasal 178 melarang pembangunan yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan perjalanan kereta api. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 192.
Sepanjang 2025, KAI Daop 1 Jakarta juga menutup 40 titik perlintasan sebidang ilegal di sejumlah wilayah sebagai upaya mengurangi potensi kecelakaan. Penutupan dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko dan sejalan dengan program nasional peningkatan keselamatan transportasi.
Upaya peningkatan budaya keselamatan turut diperkuat melalui sosialisasi ke sekolah untuk menanamkan kesadaran sejak dini, serta edukasi langsung kepada pengguna jalan mengenai tata cara melintas yang benar di perlintasan sebidang. KAI juga menggandeng komunitas Railfans, aparat kepolisian, dan organisasi masyarakat untuk memperluas jangkauan edukasi.
Selain penertiban dan edukasi, Daop 1 Jakarta secara rutin melakukan perbaikan geometri jalur KA, peremajaan prasarana, dan penataan ulang fasilitas keselamatan di titik rawan guna memastikan kestabilan dan keamanan perjalanan kereta api.
Komitmen ini mendapatkan pengakuan pemerintah melalui pemberian Sertifikat Keamanan Level 2 untuk Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen. Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala BNPT Komjen Pol (P) Eddy Hartono, pada Senin (1/12/2025) di Garden Hall The Sultan Hotel & Residence Jakarta.
Melalui langkah sterilisasi aset, penutupan perlintasan ilegal, sosialisasi keselamatan, peningkatan sarana prasarana, serta pengakuan resmi dari pemerintah, KAI Daop 1 Jakarta menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kereta api.
“Kami akan terus memperkuat sisi keselamatan, layanan, dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar operasional kereta api semakin aman, andal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutup Detty.(****)










