Wartatrans.com, YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna jalan raya, untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur kereta api dan perlintasan sebidang.
Peringatan ini disampaikan menjelang masa libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang diprediksi membuat frekuensi perjalanan kereta api meningkat signifikan.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan bahwa selama periode tersebut terdapat tambahan operasional kereta api untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat. “Pada periode itu, untuk KA keberangkatan awal Daop 6 terdapat 10 KA tambahan yang dijalankan atau 20 perjalanan KA PP, 6 perjalanan KA tambahan melintas dari Daop lain, dan 4 perjalanan KRL tambahan sehingga ada penambahan 30 perjalanan KA yang dijalankan selama periode libur Nataru 2025/2026,” ujar Feni.
Dengan penambahan tersebut, total perjalanan yang dilayani di wilayah Daop 6 mencapai 227 perjalanan KA per hari. “Jika pada hari biasa Daop 6 memberangkatkan 25 perjalanan KAJJ reguler, maka pada periode libur Nataru 2025/2026 ini menjadi 35 KAJJ per harinya. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan khususnya saat di perlintasan sebidang KA. Tak hanya dari Daop 6 tapi juga KA yang melintas dari Daop-Daop lainnya,” katanya.
Feni menambahkan bahwa lonjakan frekuensi ini membuat jalur kereta menjadi lebih padat dibanding hari biasa. Karena itu, masyarakat diimbau tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. “Bagi masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang juga harus lebih waspada dan disiplin mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan mengenai keselamatan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama. Masyarakat diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api serta menghindari aktivitas berisiko di jalur rel seperti bermain, berjualan, atau berfoto.
Selain itu, Feni mengutip Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban pengendara di perlintasan sebidang, yaitu berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu menutup, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama bagi kendaraan yang lebih dulu melintas. “Menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 296 UU LLAJ, berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan sebidang.
Feni juga mengingatkan para pengendara mobil, sepeda motor, dan truk untuk selalu mematuhi aturan keselamatan, termasuk berhenti sejenak, menengok kiri dan kanan sebelum melintas, serta membuka kaca jendela mobil untuk memastikan kondisi jalur aman.
KAI Daop 6 Yogyakarta turut melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan keselamatan. Sepanjang 2025, lembaga ini telah mendukung penertiban 14 perlintasan liar serta menggandeng stakeholder terkait seperti DJKA, Dishub, TNI, Polri, dan komunitas pecinta kereta api untuk melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Sosialisasi juga dilakukan di sekolah dan permukiman warga.
“KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pelanggan dalam momen libur Nataru 2025/2026,” pungkas Feni.(****)






















