Menu

Mode Gelap
Menyusuri Jejak Laskar Pelangi, DAMRI Hadirkan Transportasi Wisata Terjangkau di Bangka Belitung PPSI Kabupaten Bogor Jajaki Kolaborasi Seni Budaya dengan Yayasan Surawisesa Sanksi PT RUJ Dicabut, Syarat Administrasi Terpenuhi KAI Daop 4 Memberlakukan Skema Pemesanan H-45 Tiket Lebaran 2026 IFF Gelar Reuni 38 Tahun Bertema “Baku Dapa Lagi” Rayakan HUT ke-56, Pelita Air Bagi-Bagi Tiket Gratis ke Singapura & Lombok

PERON

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Taruna PPI, Perkuat Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

badge-check


					KAI Daop 7 Madiun Gandeng Taruna PPI, Perkuat Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – Dalam upaya memperkuat budaya keselamatan dan menekan risiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggandeng taruna dan taruni Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun untuk menggelar Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api.

Kegiatan edukatif tersebut dilaksanakan di tiga titik perlintasan sebidang di Kota Madiun, yakni JPL 01, JPL 138, dan JPL 136, dengan menyasar langsung para pengguna jalan raya yang melintas di jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif perusahaan dalam menumbuhkan kesadaran publik akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, yang masih menjadi titik rawan kecelakaan.

“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada sarana dan prasarana, tetapi juga pada kedisiplinan pengguna jalan. Melalui sosialisasi ini, kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan patuh terhadap aturan saat melintasi rel kereta api,” ujar Tohari, Jumat (23/1/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, petugas KAI bersama taruna dan taruni PPI menggunakan spanduk, poster edukatif, serta pengeras suara untuk mengingatkan masyarakat agar selalu berhenti, melihat kanan-kiri, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas, baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga.

Tohari menegaskan, rendahnya kepatuhan terhadap rambu dan aturan lalu lintas di perlintasan sebidang masih menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan. Padahal, ketentuan hukum telah mengatur secara tegas kewajiban pengguna jalan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, mendahulukan perjalanan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Kita harus memahami bahwa kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kesabaran pengguna jalan untuk berhenti sejenak adalah kunci keselamatan bersama,” tegas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap rambu dan aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Dengan disiplin, kesadaran, dan saling menghargai, kita dapat menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan bebas dari insiden,” tutup Tohari.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ini Jadwal Tiket Kereta Api Mudik Lebaran dari KAI Daop 1 Jakarta!

23 Januari 2026 - 20:57 WIB

KAI Daop 7 Madiun Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas di Sekitar Stasiun Kediri

23 Januari 2026 - 20:51 WIB

Rencana Hadirkan Trem Bogor Menguat Lagi, Andalkan Produk Dalam Negeri

23 Januari 2026 - 20:16 WIB

Sinergi Pemerintah dan KAI Perkuat Konektivitas Sukabumi-Bogor-Bandung Barat untuk Pertumbuhan Wilayah

23 Januari 2026 - 19:28 WIB

Jalur KA di Tigaraksa Kembali Normal, KAI Daop 1 Jakarta Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Perjalanan

23 Januari 2026 - 18:54 WIB

Trending di PERON