Menu ✖

Mode Gelap
Dukung Mobilitas Kemayoran, DAMRI Jadi Mitra Operasional Layanan Kemon Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto, Tongkat Komando Polri Berpindah KAI Percepat Implementasi Rekomendasi KNKT, 190 Titik Perlintasan Jadi Prioritas Lima Tahun Pascamerger, Pelindo Teguhkan Transformasi Berlandaskan Semangat Persatuan Netizen Jepang Soroti Petugas KAI Services Bersihkan KRL Saat Kereta Beroperasi Sambut Hari Pelindo, Regional 4 Gelar Donor Darah dan Target 100 Kantong

PERON

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Taruna PPI, Perkuat Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

badge-check


 KAI Daop 7 Madiun Gandeng Taruna PPI, Perkuat Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – Dalam upaya memperkuat budaya keselamatan dan menekan risiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggandeng taruna dan taruni Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun untuk menggelar Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api.

Kegiatan edukatif tersebut dilaksanakan di tiga titik perlintasan sebidang di Kota Madiun, yakni JPL 01, JPL 138, dan JPL 136, dengan menyasar langsung para pengguna jalan raya yang melintas di jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif perusahaan dalam menumbuhkan kesadaran publik akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, yang masih menjadi titik rawan kecelakaan.

“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada sarana dan prasarana, tetapi juga pada kedisiplinan pengguna jalan. Melalui sosialisasi ini, kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan patuh terhadap aturan saat melintasi rel kereta api,” ujar Tohari, Jumat (23/1/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, petugas KAI bersama taruna dan taruni PPI menggunakan spanduk, poster edukatif, serta pengeras suara untuk mengingatkan masyarakat agar selalu berhenti, melihat kanan-kiri, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas, baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga.

Tohari menegaskan, rendahnya kepatuhan terhadap rambu dan aturan lalu lintas di perlintasan sebidang masih menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan. Padahal, ketentuan hukum telah mengatur secara tegas kewajiban pengguna jalan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, mendahulukan perjalanan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Kita harus memahami bahwa kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kesabaran pengguna jalan untuk berhenti sejenak adalah kunci keselamatan bersama,” tegas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap rambu dan aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Dengan disiplin, kesadaran, dan saling menghargai, kita dapat menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan bebas dari insiden,” tutup Tohari.(****)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KAI Percepat Implementasi Rekomendasi KNKT, 190 Titik Perlintasan Jadi Prioritas

1 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Netizen Jepang Soroti Petugas KAI Services Bersihkan KRL Saat Kereta Beroperasi

1 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Mulai Hari Ini, Argo Muria, Argo Sindoro, dan Argo Merbabu Gunakan Satu Nama KA Muria, KAI Ingatkan Pelanggan Jangan Keliru

1 Oktober 2026 - 13:23 WIB

KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer

1 Oktober 2026 - 09:56 WIB

KAI Services Apresiasi Petugas Keamanan yang Bantu Penumpang Melahirkan di KRL

1 Oktober 2026 - 04:55 WIB

KAI Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang, 748 Petugas PJL Disertifikasi hingga Tutup 1.329 Perlintasan Liar

30 September 2026 - 22:52 WIB

Ranting Pohon Tumbang Timpa Kabel LAA, Perjalanan KRL Bogor Terganggu

30 September 2026 - 17:00 WIB

Tarif TransJakarta 2027 Diusulkan jadi Rp5.000

30 September 2026 - 14:56 WIB

KAI-INKA Bakal Disatukan

30 September 2026 - 13:00 WIB

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Perjalanan Premium yang Membawa Cerita Indonesia di Atas Rel

29 September 2026 - 23:36 WIB

Trending di PERON