Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi mengoperasikan layanan program Motor Gratis (Motis) untuk mendukung kelancaran Angkutan Lebaran 2026. Program yang digagas Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ini kembali dihadirkan sebagai solusi mudik aman tanpa harus mengendarai sepeda motor jarak jauh.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan pendaftaran Motis Lebaran 2026 telah dibuka sejak Ahad (1/3) dan akan berlangsung hingga 29 Maret 2026.

“Kami mengajak masyarakat di wilayah Madiun dan sekitarnya untuk memanfaatkan fasilitas ini. Program Motis bertujuan menekan kepadatan kendaraan di jalan raya serta meningkatkan keselamatan pemudik. Sepeda motor akan diangkut dengan gerbong khusus, sementara pemiliknya dapat menempuh perjalanan dengan kereta penumpang kelas ekonomi yang jauh lebih nyaman,” ujar Tohari.
Angkutan Motis tahun ini dilaksanakan selama 14 hari yang terbagi dalam dua periode, yakni arus mudik pada 13–19 Maret 2026 dan arus balik pada 24–30 Maret 2026.
Untuk wilayah Daop 7 Madiun, layanan difokuskan pada rute utama Lintas Selatan dengan relasi Madiun–Kampungbandan pulang-pergi (PP).
Jadwal keberangkatan meliputi KA 7711 relasi Madiun–Kampungbandan yang berangkat pukul 05.25 WIB dan tiba pukul 21.45 WIB, serta KA 7712 relasi Kampungbandan–Madiun yang berangkat pukul 04.50 WIB dan tiba pukul 20.00 WIB.
Pendaftaran program Motis dapat dilakukan secara daring melalui laman nusantara.kemenhub.go.id maupun secara langsung di Posko Motis Stasiun Madiun setiap hari pukul 08.00–19.00 WIB.
Calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki dokumen asli dan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C, serta sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc. Setiap satu unit motor berhak memperoleh dua tiket penumpang dewasa dan satu tiket infant (anak di bawah tiga tahun). Peserta juga tidak sedang mengikuti program mudik gratis lain dan wajib melakukan verifikasi sesuai jadwal bagi yang mendaftar secara online.
Adapun ketentuan operasional penyerahan motor mengharuskan peserta menyerahkan kendaraan H-1 sebelum keberangkatan dengan membawa KTP asli dan bukti pendaftaran. Tangki bahan bakar wajib dalam kondisi kosong, serta peserta tidak diperkenankan menitipkan helm maupun kaca spion. Layanan angkutan motor ini tidak dipungut biaya, namun biaya parkir di stasiun mengikuti ketentuan pengelola setempat. Peserta juga dilarang memberikan tip atau pungutan liar kepada petugas.
Tohari menegaskan peserta yang telah terdaftar wajib mengikuti program hingga selesai. “Pembatalan secara sepihak akan berdampak pada sanksi berupa pemblokiran keikutsertaan di tahun berikutnya,” katanya.
KAI Daop 7 Madiun menyatakan kesiapan penuh dari sisi sarana dan sumber daya manusia untuk menyukseskan angkutan Motis 2026, sejalan dengan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama masa mudik Lebaran.(fahmi)



