Menu

Mode Gelap
Sedekah Sumur Bor ke-8 Dimulai, Warga Bidari Aceh Utara Sambut Harapan Baru Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke Berjalan Aman Angkutan Lebaran 2026 KAI Cetak Rekor Tertinggi, Okupansi Harian Tembus Lebih 140% Satgas Antinarkoba Dibentuk, Pemkab Bogor Perluas Jangkauan hingga Desa Perang Timur Tengah Ganggu Ekspor RI, Biaya Logistik Melonjak hingga Tiga Kali Lipat Tiga Titik Tanggul Sungai Tuntang di Demak Jebol Sekaligus, Empat Kecamatan Terendam Air

PERON

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Blitar Demi Tingkatkan Keselamatan

badge-check


 KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Blitar Demi Tingkatkan Keselamatan Perbesar

Wartatrans.com, BLITAR – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun resmi menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Kamis (12/2/2026). Penutupan dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Penutupan perlintasan tersebut dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa langkah penutupan perlintasan sebidang merupakan upaya preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama apabila tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari.

Penataan dan penutupan perlintasan sebidang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI Daop 7 Madiun mencatat, sepanjang tahun 2025 hingga 31 Desember 2025 terjadi 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api di wilayah Daop 7 Madiun. Mayoritas kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti saat sinyal peringatan berbunyi, atau tetap melintas meski kereta api telah terlihat.

“Kecelakaan di perlintasan hampir seluruhnya diawali dari pelanggaran disiplin berlalu lintas. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama keselamatan,” tambah Tohari.

Atas pelanggaran di perlintasan sebidang, pengguna jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perlengkapan keselamatan, tidak membuka akses perlintasan secara ilegal, mematuhi rambu dan sinyal peringatan, serta mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, KAI terus mendorong pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan evaluasi dan penataan perlintasan sebidang guna menurunkan angka kecelakaan secara signifikan.

“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penataan perlintasan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” tutup Tohari.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Angkutan Lebaran 2026 KAI Cetak Rekor Tertinggi, Okupansi Harian Tembus Lebih 140%

4 April 2026 - 18:23 WIB

Penjualan Tiket KA Libur Panjang Awal April Tembus Lebih 710 Ribu, Mobilitas Penumpang Tinggi

4 April 2026 - 14:41 WIB

Libur Panjang April 2026, KAI Catat Penjualan Tiket Capai 617 Ribu

3 April 2026 - 17:53 WIB

Terima Kasih Pelanggan! KAI Sukses Layani 5 Juta Perjalanan Lebaran dengan Aman

3 April 2026 - 16:00 WIB

KAI Layani 5,08 Juta Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026, Naik 8,07 Persen

3 April 2026 - 15:37 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Catat Lonjakan Mobilitas Selama Long Weekend Wafat Yesus Kristus

3 April 2026 - 09:32 WIB

KAI Daop 7 Madiun Layani 492 Ribu Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026

2 April 2026 - 21:31 WIB

Awal Libur Panjang Paskah, Volume Penumpang Kereta Api Tembus 183 Ribu

2 April 2026 - 20:51 WIB

KCIC Imbau Masyarakat Pesan Tiket Whoosh Lebih Awal Jelang Libur Panjang Paskah

2 April 2026 - 20:36 WIB

KAI Services Buka Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya di Seluruh Regional, Cetak Security Profesional dan Humanis

2 April 2026 - 15:29 WIB

Trending di PERON