Wartatrans.com, BLITAR – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun resmi menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Kamis (12/2/2026). Penutupan dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Penutupan perlintasan tersebut dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa langkah penutupan perlintasan sebidang merupakan upaya preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama apabila tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari.
Penataan dan penutupan perlintasan sebidang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI Daop 7 Madiun mencatat, sepanjang tahun 2025 hingga 31 Desember 2025 terjadi 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api di wilayah Daop 7 Madiun. Mayoritas kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti saat sinyal peringatan berbunyi, atau tetap melintas meski kereta api telah terlihat.
“Kecelakaan di perlintasan hampir seluruhnya diawali dari pelanggaran disiplin berlalu lintas. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama keselamatan,” tambah Tohari.
Atas pelanggaran di perlintasan sebidang, pengguna jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perlengkapan keselamatan, tidak membuka akses perlintasan secara ilegal, mematuhi rambu dan sinyal peringatan, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, KAI terus mendorong pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan evaluasi dan penataan perlintasan sebidang guna menurunkan angka kecelakaan secara signifikan.
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penataan perlintasan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” tutup Tohari.(****)






















